Skema Baru Tunjangan Profesi Guru Pengganti Sertifikasi PPG di RUU Sisdiknas, Ini Daftar Gaji dan Nominal TPG

2 Desember 2022, 07:07 WIB
Besaran tunjangan sertifikasi guru non PNS 2022, syarat mendapatkan TPG, dan skema baru tunjangan profesi guru pengganti sertifikasi dihapus /Makna Zaezar/ANTARA FOTO

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari besaran tunjangan sertifikasi guru non PNS 2022, syarat mendapatkan TPG, dan skema baru tunjangan profesi guru pengganti sertifikasi dihapus.

Simak skema baru tunjangan profesi guru pengganti sertifikasi PPG di RUU Sisdiknas jika disahkan, ketahui daftar gaji dan nominal TPG.

TPG atau tunjangan profesi guru merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009 tentang tunjangan guru dan dosen.

Tunjangan profesi guru tersebut diberikan Pemerintah kepada guru sebagai penghargaan atas profesionalitasnya dalam menjalankan sistem pendidikan nasional.

Baca Juga: Bersiap! Ini Jenis Tunjangan Profesi Guru Pengganti Sertifikasi di RUU Sisdiknas, TPG 2023 Cair Capai 20 Juta

Untuk memperoleh tunjangan profesi guru, seorang guru wajib memiliki sertifikat pendidik yang didapat dari Pendidikan Profesi Guru (PPG).

PPG sendiri merupakan pendidikan seusai program sarjana yang bertujuan mempersiapkan mahasiswa agar mempunyai keahlian khusus yang dimiliki guru.

Namun belakangan, kalangan guru terutama yang telah sertifikasi, khawatir TPG bakal dihapus. Sebab di RUU Sisdiknas, pasal mengenai tunjangan itu tak ada.

Rancangan Undang Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas itu, kini tengah dibahas oleh DPR RI dengan Kemendikbud.

Baca Juga: Mendikbud Jelaskan Nasib Sertifikasi Guru Dihapus Diganti Tunjangan, Ini Besaran Gaji & TPG Guru ASN - Non PNS

Tapi, Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengatakan RUU Sisdiknas bakal memastikan guru ASN dan non ASN mendapatkan penghasilan yang layak.

Begitu juga untuk guru non-ASN, bisa mendapatkan upah yang layak dari yayasan sebagai pemberi kerja berdasarkan UU Ketenagakerjaan. Dengan demikian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) swasta akan ditingkatkan.

“Sementara yang sudah menerima tunjangan, arah kebijakannya adalah tidak ada perubahan sama sekali. Mereka akan terus mendapatkan tunjangan tersebut. Bagi yang belum mendapatkan tunjangan, tidak perlu lagi mengantre untuk sertifikasi dan mengikuti program PPG,” terang dia.

Salah satu dampak positifnya, lanjut dia, program PPG bisa difokuskan untuk mencetak guru-guru baru. Sedangkan guru yang sudah bekerja seharusnya sudah bisa mendapatkan tunjangan sesuai dengan UU ASN tanpa harus melalui proses sertifikasi yang antreannya panjang sekali.

Baca Juga: 290 Ribu Guru Ini Diputihkan Langsung Dapat Tunjangan Profesi Guru Tanpa Sertifikasi, Simak Besaran TPG 2023

Saat ini, antrean sertifikasi tersebut sudah mencapai 1,6 juta. Menurut dia, jika masih menggunakan lokasi lama, maka banyak guru yang tidak akan dapat menikmatinya karena mau pensiun.

Berikut aturan yang bakal mengatur soal tunjangan profesi guru:

Guru ASN: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)

Guru non PNS: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Adapun tunjangan profesi guru sebelumnya diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2009 dan aturan turunan lain. Bagi guru yang berstatus PNS, akan mendapat TPG sebesar 1 kali gaji pokok.

Sementara untuk guru non PNS, TPG disesuaikan dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku.

Lalu untuk guru tetap non PNS yang mempunyai sertifikat pendidik namun belum punya jabatan fungsional guru, bakal diberikan TPG sebesar Rp 1,5 juta per bulan.

Baca Juga: 1,6 Juta Guru Ini Diputihkan Langsung Dapat Tunjangan Profesi Guru Tanpa Sertifikasi, Ini Ketentuan TPG 2023

Berikut nominal tunjangan profesi guru yang berlaku di UU sebelumnya:

Gaji PNS Golongan I (lulusan SD dan SMP)

  • Gaji PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • Gaji PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • Gaji PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • Gaji PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Gaji PNS Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

  • Gaji PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • Gaji PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • Gaji PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • Gaji PNS Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Gaji PNS Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

  • Gaji PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • Gaji PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • Gaji PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • Gaji PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Gaji PNS Golongan IV

  • Gaji PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • Gaji PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • Gaji PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • Gaji PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • Gaji PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Bagi guru yang memenuhi persyaratan, dapat memperoleh besaran tunjangan sertifikasi guru atau tunjangan profesi guru pada tahun 2022 hingga maksimal mencapai Rp20 juta.

Demikian penjelasan skema baru tunjangan profesi guru pengganti sertifikasi PPG di RUU Sisdiknas jika disahkan, ketahui daftar gaji dan nominal TPG.***

Editor: MR Firmansyah

Tags

Terkini

Terpopuler