Guru Non Sertifikasi Cek di Sini, Kemendikbud Beri Tunjangan 1 Kali Gaji Pokok, Begini Syarat dan Ketentuannya

24 November 2022, 15:30 WIB
Ilustrasi - Guru non sertifikasi cek ulasan di sini. Kemendikbud beri tunjangan 1 kali gaji pokok, simak syarat dan ketentuannya. /Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO

BERITA DIY - Guru non sertifikasi cek ulasan berikut ini. Kemendikbud beri tunjangan 1 kali gaji pokok, simak syarat dan ketentuannya.

Tak hanya guru yang sudah sertifikasi, Kemendikbud Ristek juga memberikan tunjangan setara 1 kali gaji pokok ke sejumlah guru ASN yang belum sertifikasi.

Tunjangan khusus 1 kali gaji pokok diberikan setiap bulan. Akan tetapi, sama seperti tunjangan profesi guru, pencairan tunjangan khusus cair per 3 bulan.

Kebijakan tunjangan khusus untuk guru ASN tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2022.

Baca Juga: Kabar Baik, Kemendikbud Jamin 4 Kategori Guru Ini Lolos Jadi ASN PPPK 2022, Segini Jumlahnya

Lalu, apa saja syarat agar guru non sertifikasi bisa mendapatkan tunjangan khusus 1 kali gaji pokok? Berikut di antaranya:

1. Guru ASN di daerah di bawah naungan Kemdikbud Ristek.

2. Guru mengajar di satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

3. Guru memenuhi beban kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Lirik Lagu Hymne Guru Terbaru Dinyanyikan Saat Upacara Hari Guru Nasional 2022, Ini Penciptanya

4. Guru memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

5. Guru melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan Daerah Khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.

Perlu diketahui, tunjangan khusus ini diberikan sebagai kompensasi atas penugasan di daerah khusus.

Para guru termasuk yang belum sertifikasi akan mendapat tunjangan khusus selama bertugas di daerah khusus yang telah ditentukan.

Baca Juga: Resmi 4 Tunjangan buat Guru Cair November 2022, Ada yang Tak Perlu Sertifikasi, Cek Syaratnya di Sini

Adapun kriteria daerah khusus yang dimaksud adalah:

- Daerah terpencil atau terbelakang.
- Daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil.
- Daerah perbatasan dengan negara lain.
- Daerah yang mengalami bencana alam maupun bencana sosial.
- Daerah yang berada dalam keadaan darurat lainnya.

Sebagai tambahan informasi, berikut daftar gaji pokok guru PNS mulai dari golongan III:

Golongan III
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000 

Baca Juga: Tanpa Sertifikasi, Penghasilan Tambahan 1 Kali Gaji Pokok Cair ke Guru Ini, Berikut Aturan Kemendikbud

Golongan IV
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Demikian info Kemendikbud beri tunjangan 1 kali gaji pokok buat guru non sertifikasi dilengkapi syarat dan ketentuannya.***

Editor: F Akbar

Tags

Terkini

Terpopuler