Nominal Tunjangan Profesi Guru ASN dan Non PNS Usai Sertifikasi Diputihkan, Besaran TPG 2022 Capai Rp20 Juta

18 November 2022, 13:20 WIB
Tunjangan pengganti sertifikasi guru non PNS 2022, nominal tunjangan profesi guru, sertifikasi guru dihapus, dan syarat mendapat TPG di RUU Sisdiknas. /tangkapan layar youtube.com/KEMENDIKBUD RI/youtube.com/KEMENDIKBUD RI

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari tunjangan pengganti sertifikasi guru non PNS 2022, nominal tunjangan profesi guru, sertifikasi guru dihapus, dan syarat mendapat TPG di RUU Sisdiknas.

Ketahui nominal tunjangan profesi guru ASN dan non PNS usai sertifikasi diputihkan di RUU Sisdiknas, besaran TPG cair mencapai Rp 20 juta.

TPG atau tunjangan profesi guru merupakan penghargaan yang diberikan Pemerintah kepada guru sebagai tenaga profesional dalam menjalankan sisdiknas.

Untuk mendapatkan tunjangan profesi guru, seorang guru dan dosen wajib mempunyai sertifikat pendidik yang diperoleh dari Pendidikan Profesi Guru.

Baca Juga: Ini Jenis Tunjangan Profesi Guru Baru Pengganti Sertifikasi, Mendikbud Ungkap 1,9 Juta Guru Langsung Dapat TPG

Adapun Program Pendidikan Guru dilakukan selama 2 semester dengan biaya pendidikan per semester sebanyak Rp 8,5 juta per mahasiswa.

PPG sendiri merupakan program pengganti akta IV yang sudah tak lagi berlaku sejak 2005. Yang bisa mengikuti PPG adalah lulusan S1 maupun D4.

Rancangan Undang Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas kini tengah dibahas oleh DPR RI dengan Kemendikbud.

Namun di dalam RUU Sisdiknas ini, poin mengenai tunjangan profesi guru tak ada. Hal tersebut membuat para guru mempertanyakan beleid itu.

Baca Juga: Sertifikat Pendidik PPG Tak Lagi Syarat Dapat Tunjangan Profesi Guru, Lalu Buat Apa? Ini Cara Dapat TPG 2023

Tapi, Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengatakan RUU Sisdiknas bakal memastikan guru ASN dan non ASN mendapatkan penghasilan yang layak.

Begitu juga untuk guru non-ASN, bisa mendapatkan upah yang layak dari yayasan sebagai pemberi kerja berdasarkan UU Ketenagakerjaan. Dengan demikian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) swasta akan ditingkatkan.

“Sementara yang sudah menerima tunjangan, arah kebijakannya adalah tidak ada perubahan sama sekali. Mereka akan terus mendapatkan tunjangan tersebut. Bagi yang belum mendapatkan tunjangan, tidak perlu lagi mengantre untuk sertifikasi dan mengikuti program PPG,” terang dia.

Salah satu dampak positifnya, lanjut dia, program PPG bisa difokuskan untuk mencetak guru-guru baru. Sedangkan guru yang sudah bekerja seharusnya sudah bisa mendapatkan tunjangan sesuai dengan UU ASN tanpa harus melalui proses sertifikasi yang antreannya panjang sekali.

Baca Juga: Skema Baru Tunjangan Profesi Guru PAUD dan Non Sertifikasi 2023, Berapa Nominal TPG Usai Sertifikasi Dihapus?

Saat ini, antrean sertifikasi tersebut sudah mencapai 1,6 juta. Menurut dia, jika masih menggunakan lokasi lama, maka banyak guru yang tidak akan dapat menikmatinya karena mau pensiun.

Berikut aturan yang bakal mengatur soal tunjangan profesi guru:

Guru ASN: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)

Guru non PNS: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Adapun tunjangan profesi guru sebelumnya diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2009 dan aturan turunan lain. Bagi guru yang berstatus PNS, akan mendapat TPG sebesar 1 kali gaji pokok.

Sementara untuk guru non PNS, TPG disesuaikan dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku.

Lalu untuk guru tetap non PNS yang mempunyai sertifikat pendidik namun belum punya jabatan fungsional guru, bakal diberikan TPG sebesar Rp 1,5 juta per bulan.

Baca Juga: Mendikbud Beberkan Nasib Tunjangan Profesi Guru 2023 Usai Sertifikasi Dihapus, Ini Aturan TPG di RUU Sisdiknas

Berikut nominal tunjangan profesi guru yang berlaku di UU sebelumnya:

Gaji PNS Golongan I (lulusan SD dan SMP)

  • Gaji PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • Gaji PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • Gaji PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • Gaji PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Gaji PNS Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

  • Gaji PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • Gaji PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • Gaji PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • Gaji PNS Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Gaji PNS Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

  • Gaji PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • Gaji PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • Gaji PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • Gaji PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Gaji PNS Golongan IV

  • Gaji PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • Gaji PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • Gaji PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • Gaji PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • Gaji PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Bagi guru yang memenuhi persyaratan, dapat memperoleh besaran tunjangan sertifikasi guru atau tunjangan profesi guru pada tahun 2022 hingga maksimal mencapai Rp20 juta.

Demikian penjelasan nominal tunjangan profesi guru ASN dan non PNS usai sertifikasi diputihkan di RUU Sisdiknas, besaran TPG cair mencapai Rp 20 juta.***

Editor: MR Firmansyah

Tags

Terkini

Terpopuler