Sertifikat Pendidik PPG Tak Lagi Syarat Dapat Tunjangan Profesi Guru, Lalu Buat Apa? Ini Syarat Dapat TPG 2023

30 Oktober 2022, 08:08 WIB
Tunjangan profesi guru non PNS 2022, pencairan sertifikasi guru 2022, sertifikasi guru dihapus, dan nasib tunjangan sertifikasi guru. /Makna Zaezar/ANTARA FOTO

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari tunjangan profesi guru non PNS 2022, pencairan sertifikasi guru 2022, sertifikasi guru dihapus, dan nasib tunjangan sertifikasi guru.

Ketahui sertifikat pendidik PPG tak lagi jadi syarat dapat tunjangan profesi guru jika RUU Sisdiknas disahkan, lalu buat apa? Simak syarat dapat TPG 2023.

Selama ini, sertifikat pendidik menjadi bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan ke guru sebagai tenaga profesional yang memenuhi kompetensi disyaratkan.

Untuk memperoleh sertifikat pendidik atau serdik, seorang guru wajib untuk mengikuti PPG atau Program Profesi Guru terlebih dulu.

Baca Juga: Sertifikat Pendidik PPG Tak Lagi Jadi Syarat Dapat TPG, Ternyata Ini Penentu Dapat Tunjangan Profesi Guru 2023

PPG sendiri diselenggarakan dengan tujuan untuk mempersiapkan peserta didik supaya mempunyai keahlian guru sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.

Jika memiliki sertifikat pendidik, seorang guru makin mudah untuk mendapat tunjangan profesi guru, atau yang selama ini populer dengan nama sertifikasi.

Perkuliahan PPG Prajabatan akan dilaksanakan selama 2 semester dan biaya pendidikan per-semester menyesuaikan dengan penyelenggaran pendidikan itu.

Sebelumnya, PPG menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru atau TPG. Maka tak heran, tiap pembukaan PPG selalu dibanjiri peminat.

Baca Juga: Daftar Gaji dan Tunjangan Profesi Guru Terbaru Usai PPG Sertifikasi Diputihkan, TPG 2023 Cair Capai Rp20 Juta

Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengatakan RUU Sisdiknas bakal memastikan guru ASN dan non ASN mendapatkan penghasilan yang layak.

Begitu juga untuk guru non-ASN, bisa mendapatkan upah yang layak dari yayasan sebagai pemberi kerja berdasarkan UU Ketenagakerjaan. Dengan demikian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) swasta akan ditingkatkan.

“Sementara yang sudah menerima tunjangan, arah kebijakannya adalah tidak ada perubahan sama sekali. Mereka akan terus mendapatkan tunjangan tersebut. Bagi yang belum mendapatkan tunjangan, tidak perlu lagi mengantre untuk sertifikasi dan mengikuti program PPG,” terang dia.

Salah satu dampak positifnya, lanjut dia, program PPG bisa difokuskan untuk mencetak guru-guru baru. Sedangkan guru yang sudah bekerja seharusnya sudah bisa mendapatkan tunjangan sesuai dengan UU ASN tanpa harus melalui proses sertifikasi yang antreannya panjang sekali.

Baca Juga: Mendikbud Ungkap Nasib Tunjangan Sertifikasi Guru 2023 Usai TPG Dihapus, Ini Tunjangan PPPK dan Guru Non PNS

Saat ini, antrean sertifikasi tersebut sudah mencapai 1,6 juta. Menurut dia, jika masih menggunakan lokasi lama, maka banyak guru yang tidak akan dapat menikmatinya karena mau pensiun.

Artinya bagi guru lama, PPG tak bakal dibutuhkan sebagai syarat mendapatkan TPG. PPG hanya perlu diikuti oleh guru untuk meningkatkan kompetensi.

Berikut aturan yang bakal mengatur soal tunjangan profesi guru:

Guru ASN: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)

Guru non PNS: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Adapun tunjangan profesi guru sebelumnya diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2009 dan aturan turunan lain. Bagi guru yang berstatus PNS, akan mendapat TPG sebesar 1 kali gaji pokok.

Demikian penjelasan sertifikat pendidik PPG tak lagi jadi syarat dapat tunjangan profesi guru jika RUU Sisdiknas disahkan, lalu buat apa? Simak syarat dapat TPG 2023.***

Editor: MR Firmansyah

Tags

Terkini

Terpopuler