Selamat! 290 Ribu Guru Non PNS Ini Langsung Dapat Tunjangan Profesi Usai Sertifikasi Dihapus, Ini Aturan TPG

29 Oktober 2022, 20:03 WIB
Tunjangan profesi guru non PNS 2022, tunjangan profesi guru dihapus, aturan sertifikasi guru 2022, nasib guru honorer dan TPG dihapuskan 2023. /YouTube/KEMDIKBUD RI/

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari tunjangan profesi guru non PNS 2022, tunjangan profesi guru dihapus, aturan sertifikasi guru 2022, nasib guru honorer dan TPG dihapuskan 2023.

Selamat! 290 ribu guru non PNS berikut langsung dapat tunjangan profesi guru usai sertifikasi dihapus, ketahui aturan TPG dalam RUU Sisdiknas.

RUU Sisdiknas atau Rancangan Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional merupakan rencana aturan baru, yang mana salah satunya mengatur soal kesejahteraan guru.

Pada bulan lalu, seperti diketahui RUU Sisdiknas menjadi perbincangan hangat banyak orang. Sebab terdapat hal yang dinilai dapat merugikan para pendidik.

Baca Juga: Mendikbud Ungkap Nasib Tunjangan Sertifikasi Guru 2023 Usai TPG Dihapus, Ini Tunjangan PPPK dan Guru Non PNS

Adalah tunjangan profesi guru, atau TPG yang menjadi bahasan utama. Dalam RUU Sisdiknas, disebutkan bahwa RUU Sisdiknas bakal menghapus TPG.

Sebab dalam RUU Sisdiknas yang tengah dibahas Kemendikbud dan DPR itu, pasal soal TPG tak ada. Hal itu menimbulkan kecurigaan apakah tunjangan bakal dihapus.

Tunjangan profesi guru merupakan tunjangan yang diberikan pada guru dan dosen yang mempunyai sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

Adapun salah satu syarat untuk mendapatkan tunjangan profesi guru, yakni mempunyai sertifikat pendidik yang telah memenuhi standar profesional.

Baca Juga: Nasib Sertifikasi Guru dan Guru Non PNS 2023 Usai TPG Dihapus, Apa Pengganti Tunjangannya? Ini Kata Mendikbud

Sebab Kemendikbud menyebut guru profesional adalah syarat mutlak untuk menciptakan sistem dan praktik pendidikan yang berkualitas.

Untuk mendapatkan sertifikat pendidik, seorang guru harus mengikuti pendidikan profesi guru yang diselenggarakan oleh lembaga yang ditunjuk.

Adapun tunjangan profesi guru sebelumnya dihapus yakni bertujuan untuk memberikan penghasilan yang layak bagi semua guru, tak hanya guru yang telah tersertifikasi.

RUU Sisdiknas sendiri mengintegrasikan dan mencabut tiga Undang-Undang terkait pendidikan, yaitu UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Baca Juga: Ini Jenis Tunjangan Profesi Guru Baru Pengganti Sertifikasi, Nadiem Ungkap 1,6 Juta Guru Langsung Dapat TPG

RUU itu mengatur bahwa guru yang sudah mendapat tunjangan profesi, baik guru ASN maupun non-ASN akan tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun.

Dalam RUU Sisdiknas pula, Mendikbud Nadiem Makarim menjelaskan bahwa pendidik PAUD diusulkan masuk dalam kategori guru, tak cuma TK hingga perguruan tinggi.

Sebab pihaknya mendapati bahwa pada UU Sisdiknas sebelumnya terdapat kebijakan yang diskriminatif terhadap pendidik PAUD yang tak masuk kategori guru.

Nadiem menambahkan, sebanyak 232.000 pendidik PAUD, 50.000 pendidik di kesetaraan, dan 11.000 guru pesantren formal akan diakui sebagai guru jika RUU Sisdiknas itu disahkan.

Baca Juga: Sertifikat Pendidik PPG Tak Lagi Jadi Syarat Dapat TPG, Ternyata Ini Penentu Dapat Tunjangan Profesi Guru 2023

Dalam kesempatan itu, Nadiem menambahkan bahwa dalam UU Sisdiknas tahun 2003 pendidikan anak usia tiga hingga lima tahun tidak termasuk dalam pendidikan formal. Akibatnya, bantuan pemerintah pun lebih kecil.

“Kemendikbudristek telah melakukan terobosan peningkatan pengelolaan PAUD, salah satunya akselerasi pendanaan PAUD dan kesetaraan. Dengan terobosan itu, besaran BOP disesuaikan dengan tingkat kemahalan daerah, juga BOP PAUD disalurkan langsung ke satuan dan dimanfaatkan secara fleksibel,” kata Nadiem.

Berikut aturan yang bakal mengatur soal tunjangan profesi guru:

Guru ASN: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)

Guru non PNS: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Adapun tunjangan profesi guru sebelumnya diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2009 dan aturan turunan lain. Bagi guru yang berstatus PNS, akan mendapat TPG sebesar 1 kali gaji pokok.

Sementara untuk guru non PNS, TPG disesuaikan dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku.

Baca Juga: Sah! Sertifikat Pendidik PPG Tak Lagi Jadi Syarat Tunjangan Profesi Guru, Ternyata Ini Penentu Dapat TPG 2023

Lalu untuk guru tetap non PNS yang mempunyai sertifikat pendidik namun belum punya jabatan fungsional guru, bakal diberikan TPG sebesar Rp 1,5 juta per bulan.

Berikut nominal tunjangan profesi guru yang berlaku di UU sebelumnya:

Gaji PNS Golongan I (lulusan SD dan SMP)

  • Gaji PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • Gaji PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • Gaji PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • Gaji PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Gaji PNS Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

  • Gaji PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • Gaji PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • Gaji PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • Gaji PNS Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Gaji PNS Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

  • Gaji PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • Gaji PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • Gaji PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • Gaji PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Gaji PNS Golongan IV

  • Gaji PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • Gaji PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • Gaji PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • Gaji PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • Gaji PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Bagi guru yang memenuhi persyaratan, dapat memperoleh besaran tunjangan sertifikasi guru atau tunjangan profesi guru pada tahun 2022 hingga maksimal mencapai Rp20 juta.

Demikian penjelasan 290 ribu guru non PNS berikut langsung dapat tunjangan profesi guru usai sertifikasi dihapus, ketahui aturan TPG dalam RUU Sisdiknas.***

Editor: MR Firmansyah

Tags

Terkini

Terpopuler