Ternyata Ini Motif Ferdy Sambo Menembak Brigadir J yang Terungkap di Persidangan, Motif Pelecehan Diragukan

24 Oktober 2022, 18:59 WIB
Motif Ferdy Sambo menembak Brigadir J, berita Ferdy Sambo hari ini, dan kronologi kasus Ferdy Sambo. /ANTARA FOTO/ Asprilia Dwi Ardha

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari motif Ferdy Sambo menembak Brigadir J, berita Ferdy Sambo hari ini, dan kronologi kasus Ferdy Sambo.

Ketahui ternyata hal berikut yang menjadi motif Ferdy Sambo menembak Brigadir J yang terungkap di persidangan, motif pelecehan diragukan.

Kasus pembunuhan Brigadir Polisi Nofriyansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J sangat menghebohkan masyarakat karena ada upaya pembelokan fakta yang diduga dirancang oleh Irjen Pol Ferdy Sambo.

Kala itu menjabat Kadiv Propam Polri, kasus Sambo kemudian juga menyeret sejumlah jenderal lain dengan bintang satu dan sejumlah perwira menengah serta perwira pertama.

Baca Juga: Link Foto Brigadir J Komnas HAM Terbujur Terkena Luka Tembak Usai Dieksekusi Ferdy Sambo Dicari, Ini Faktanya

Berita awal yang menyebutkan bahwa kematian Brigadir J karena terlibat baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer, akhirnya terungkap fakta yang sebenarnya.

Kapolri pada 9 Agustus 2022 mengumumkan bahwa penyidik menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan ajudan Kadiv Propam itu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ferdy Sambo dengan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Ferdy Sambo disangkakan dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Siapa Kuat Ma'ruf yang Ditangkap Polisi di Kasus Ferdy Sambo? Ini Profil Pembantu Keluarga Putri Candrawathi

Pembunuhan berencana dilakukan Ferdy Sambo bersama-sama dengan Ricard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Putri Candrawathi, Rick Rizalwibowo dan Kuat Ma'ruf. Pembunuhan dilakukan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.

Dalam surat dakwaannya, Ferdy Sambo yang memakai sarung tangan hitam disebutkan menembak satu kali Brigadir J yang tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, dalam keadaan tertelungkup masih bergerak-gerak kesakitan hingga akhirnya korban meninggal dunia.

"Menembak sebanyak satu kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sugeng Hariadi.

Selanjutnya, lanjut jaksa Sugeng, untuk menghilangkan jejak serta untuk mengelabui perbuatan merampas nyawa Brigadir J, Sambo menembak ke arah dinding di atas tangga beberapa kali dengan tujuan seolah-olah telah terjadi tembak menembak antara Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan Brigadir J.

Baca Juga: Tebal Amplopnya Bikin Gemetar, Ini Kronologi Ferdy Sambo Diduga Beri Amplop ke LPSK hingga Dilaporkan ke KPK

Sebelum Sambo menembak disebutkan bahwa Bharada E atas perintah Sambo mengarahkan senjata api Glock-17 Nomor seri MPY851 ke tubuh Brigadir J dan menembakkan senjata api miliknya sebanyak tiga atau empat kali hingga Brigadir J terjatuh dan terkapar mengeluarkan banyak darah sebelum akhirnya ditembak hingga mati oleh Sambo.

"Woy...! Kau tembak...! Kau tembak cepaaat! Cepat, woy kau tembak!," kata Jaksa Sugeng mencontohkan perintah Sambo kepada Bharada E.

Dalam surat dakwaannya, disebutkan bahwa alasan Sambo menyusun strategi merampas nyawa Brigadir J ialah karena mendengar cerita Putri Candrawathi yang mengaku bahwa dirinya telah dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli.

Selain Ferdy Sambo, PN Jakarta Selatan akan membacakan dakwaan terhadap tiga tersangka pembunuhan Brigadir J lainnya, yakni Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Pihak keluarga pun meragukan bahwa persoalan pelecehan ini menjadi faktor utama penembakan. Namun di pengadilan, hal tersebut tak terkuak.***

Editor: MR Firmansyah

Tags

Terkini

Terpopuler