Pelaku Usaha Cek NIK di Link Ini, BPUM 2022 atau BLT UMKM akan Cair Rp600 Ribu ke 5 Golongan Ini

6 September 2022, 10:49 WIB
Ilustrasi - Pelaku usaha cek NIK di link eform.bri.co.id untuk cek penerima BLT UMKM, banpres BPUM 2022 akan cair Rp600 ribu ke 5 golongan ini. /PEXELS/Quang Nguyen Vinh

BERITA DIY - Informasi pelaku usaha cek NIK di link eform.bri.co.id untuk cek penerima BLT UMKM, banpres BPUM 2022 akan cair Rp600 ribu ke 5 golongan ini.

Ketahui link resmi dimana Anda bisa cek penerima BLT UMUM. Kemenkop dan UKM sebutkan tahun ini BPUM 2022 masih ada dan tetap disalurkan.

Pemberian banpres BPUM 2022 hanya ditujukan kepada para pelaku UMKM atau usaha mikro kecil dan menengah yang penuhi syarat. Tidak sembarang pelaku usaha bisa jadi penerima.

Tahun ini dikabarkan bahwa jatah BPUM 2022 yang hendak dicairkan jumlahnya makin kecil jika dibandingkan dengan jatah tahun lalu.

Baca Juga: BPUM 2022 Kapan Cair? Pelaku Usaha Bisa Daftar Online Agar Jadi Penerima BLT UMKM Rp600 Ribu dengan Cara Ini

Nominal BLT UMKM 2022 yaitu Rp600 ribu atau setara dengan setengah dari nominal di BPUM 2021. Kemenkop dan UKM targetkan akan ada 12,8 juta pelaku usaha yang bisa merasakan bantuan ini.

Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) diluncurkan pertama pada Agustus 2020. Awalnya saat pertama kali diluncurkan, bantuan untuk UMKM ini dicairkan dengan besaran Rp2,4 juta.

Lalu pada penyaluran tahap kedua yaitu tahun 2021, BPUM cair dengan besaran Rp1,2 juta atau sama dengan setengah dari jatah tahun 2020.

Selanjutnya pada penyaluran BPUM 2021, dikabarkan bahwa penerima bisa mendapatkan bantuan dana sebesar Rp600 ribu, yang mana jumlah ini turun lagi dari tahun sebelumnya.

Baca Juga: Cek Bansos Kemensos BPNT 2022 September, Cara Lihat Daftar Nama Penerima Bantuan Sembako Rp200 Ribu DI SINI

Perlu diketahui bahwa tujuan utama dari pemberian BPUM atau BLT UMKM yaitu sebagai wujuk kepedulian pemerintah terhadap pelaku usaha mikro kecil dan menengah.

Pemerintah berharap bahwa BPUM bisa menolong pelaku UMKM agar bisa bertahan dan bangkit dari dampak wabah Covid-19. Lalu tujuan lain yaitu sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional.

Jika mempelajari mengenai seluk beluk penerima BPUM 2021, penerima BPUM di tahun 2020 masih memiliki kesempatan mendapatkan BPUM di tahun berikutnya tanpa perlu melakukan pengusulan ulang.

Kemudian bagi pelaku UMKM yang belum pernah menerima BPUM 2020 bisa mengusulkan diri melalui Dinas atau Badan yang membidangi Koperasi dan UMKM di tingkat kabupaten atau kota.

Baca Juga: Cara Daftar BPNT Agustus 2022 di DTKS Jakarta, Ini Syarat Jadi Penerima Agar Dapat Dana Rp200 Ribu Tiap Bulan

Banpres BPUM atau BLT UMKM dicairkan dalam satu kali pencairan. Pencairan bisa dilakukan lewat Bank milik BUMN, Bank milik BUMD, atau PT Pos Indonesia.

Syarat dan kriteria calon penerima BPUM 2022 masih belum diumumkan. Anda bisa menjadikan syarat tahun lalu sebagai acuan.

Berikut 5 golongan penerima BLT UMKM atau pelaku usaha yang bisa dapatkan bantuan dana Rp600 ribu.

1. Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia

2. Mempunyai e-KTP

3. Mempunyai UMKM dibuktikan dengan surat usulan beserta lampirannya

Baca Juga: Download Lagu MP3 Mudah dan Cepat Tanpa YouTube, MP3 Juice, Gratisindo, Stafaband, Ini Cara Gratis Tanpa Iklan

4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara RI, atau pegawai BUMN atau BUMD

5. Tidak sedang mendapatkan KUR

Para pelaku usaha cek NIK di link eform.bri.co.id untuk cek penerima BLT UMKM. Masuk ek tautan https://eform.bri.co.id/bansos/penerima_bpum.

Lalu ketikkan Nomor Induk Kependudukan Anda dan ketikkan juga kode verifikasi. Langkah terakhir klik 'Inquiry'. Hasil akan segera muncul.

Baca Juga: Cara Daftar BPNT dan BLT BBM Rp 600 Ribu Cair September 2022 di DTKS Kemensos Online

Itulah informasi pelaku usaha cek NIK di link eform.bri.co.id untuk cek penerima BLT UMKM, banpres BPUM 2022 akan cair Rp600 ribu ke 5 golongan ini.***

Editor: Iman Fakhrudin

Tags

Terkini

Terpopuler