Alasan Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Ferdy Sambo Tersangka Penembakan Brigadir J ke Penyidik

2 September 2022, 14:20 WIB
Ilustrasi. Kejaksaan Agung kembalikan berkas perkara Ferdy Sambo dan tersangka lainnya, berikut alasan mengapa berkas perkara dikembalikan ke penyidik. /UNSPLASH/@tingeyinjurylawfirm

BERITA DIY - Simak informasi terkait Kejaksaan Agung Indonesia yang mengembalikan berkas perkara Ferdy Sambo dan empat tersangka lainnya ke penyidik.

Berikut akan dijelaskan alasan mengapa berkas perkara para tersangka kasus penembakan Brigadir J dikembalikan ke penyidik Polri.

Kasus penembakan Brigadir J pada 08 Juli 2022 lalu, kini telah sampai pada proses pemeriksaan motif serta fakta dari para tersangka.

Mendekati proses akhir dari penyelidikan, diketahui penyidik Polri telah membuat berkas perkara dari perkara untuk diserahkan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).

Baca Juga: Asal Mula Kasus Ferdy Sambo dan Perkembangan Kasus Terbaru, Begini Kronologi Lengkap Kasus Tewasnya Brigadir J

Berkas perkara yang diserahkan meliputi kelima tersangka yang terlibat dalam kasus penembakan Brigadri J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat yaitu Ferdy Sambo, Putri C, Bharada E, Bripka RR, dan Kuwat Maruf.

Perihal pengembalian berkas perkara dari kelima tersangka di atas, dijelaskan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, pada 01 September 2022.

"Hasil penelitian oleh Jaksa Peneliti, berkas perkara atas nama Tersangka PC dinyatakan belum lengkap (P-18) berdasarkan surat nomor: B-3423/E.2/Eoh.1/09/2022 tanggal 01 September 2022," kata Ketut Sumedana, dikutip Berita DIY dari PMJ NEWS.

Berkas perkara lima tersangka kasus penembakan Brigadir J dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi kembali sesuai dengan petunjuk yang diberikan Jaksa.

Baca Juga: Kuat Maruf Itu Siapa dan Apa Perannya di Kasus Pembunuhan Brigadir J Skenario Ferdy Sambo

Hal tersebut dijelaskan oleh Ketut Sumedana, di mana berkas perkara tersebut akan dikembalikan dalam tujuh hari setelah jaksa menerbitkan surat perihal pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi (P-19) dan disertai petunjuk Jaksa.

"Tim Jaksa Peneliti (P16) berpendapat bahwa berkas perkara atas nama Tersangka FS, Tersangka REPL, Tersangka RRW, dan Tersangka KM belum lengkap secara formil dan materiil," jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana.

Dari berkas perkara tersangka penembakan Brigadir J, diduga masih diperlukan hal yang harus diperjelas penyidik terkait anatomi kasus dan kesesuaian alat bukti.

Kelengkapan berkas perkara diperlukan oleh Jaksa untuk bisa membawa tersangka ke pengadilan, di mana berkas tersebut harus memenuhi syarat formil dan materiil yang bisa dibuktikan.

Baca Juga: Foto Jasad Brigadir J Dirilis Komnas HAM: 5 Fakta Perencanaan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Om Kuat

Demikian informasi terkait Kejaksaan Agung Indonesia yang mengembalikan berkas perkara Ferdy Sambo dan empat tersangka lainnya ke penyidik, disertai penjelasan mengapa berkas perkara tersebut dikembalikan.***

Editor: Arfrian Rahmanta

Tags

Terkini

Terpopuler