BERITA DIY - Simak informasi terkait Ferdy Sambo yang kini telah diperiksa oleh Komnas HAM Indonesia terkait kasus penembakan Brigadir J.
Berikut akan dijelaskan terkait hasil pemeriksaan dan pengakuan Irjen FS selaku salah satu dari empat tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Kasus penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat kini dilanjutkan dengan pemeriksaan Ferdy Sambo oleh Komnas HAM.
Dilansir dari ANTARA, Ferdy Sambo dipanggil oleh Komnas HAM untuk menjalani pemeriksaan pada Jumat, 12 Agustus 2022.
Pemanggilan Ferdy Sambo diduga untuk melanjutkan penyelidikan kasus penembakan Brigadir J serta memeriksa terkait adanya indikasi pelanggaran HAM.
Diketahui pada 11 Agustus 2022, Komnas HAM menyatakan bahwa terdapat indikasi kuat terkait adanya pelanggaran HAM dalam bentuk obstruction of justice.
Obstruction of justice merupakan tindakan pelanggaran HAM ketika terjadi upaya yang dilakukan untuk menghambat proses penegakan hukum.
Diketahui dari hasil pemeriksaan Komnas HAM terhadap Ferdy Sambo pada Jumat, 12 Agustus 2022, berakhir dengan pengakuan Ferdy Sambo sebagai aktor utama dari kasus penembakan Brigadir J.
"Dia (FS) mengakui jika bersalah dalam merekayasa kasus itu, dan mengaku paling bertanggung jawab," ucap Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, dikutip Berita DIY dari ANTARA.
Diketahui pemeriksaan Ferdy Sambo dilakukan di sebuah ruangan khusus pada hari Jumat, 12 Agustus 2022 pada pukul 15.00 WIB.
Pemeriksaan tersebut dilakukan langsung oleh Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, serta dua komisioner yaitu Mohammad Choirul Anam dan Beka Ulung Hapsara.
Ahmad Taufan Damanik menjelaskan bahwa hasil dari pemeriksaan yang dilakukan, Ferdy Sambo telah merekayasa dan merubah fakta dari apa yang sebenarnya terjadi dalam kasus penembakan Brigadir J.
Selain melakukan pengakuan, Ferdy Sambo juga diketahui menyampaikan permohonan maaf kepada semua pihak dan masyarakat Indonesia atas tindakannya tersebut.
Kini Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J termasuk Ferdy Sambo, di mana ketiga lainnya adalah Bharada E, Bripka RR, dan Kuwat Maruf.
Keempatnya terjerat Pasal 340 subsider Pasal 338 junto Pasal 338 junto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Demikian informasi terkait Ferdy Sambo yang kini telah diperiksa oleh Komnas HAM Indonesia terkait kasus penembakan Brigadir J, disertai hasil pemeriksaan Komnas HAM terhadap Ferdy Sambo.***