Apa Motif Irjen Ferdy Sambo Tembak Brigadir J? Mahfud MD Angkat Bicara

10 Agustus 2022, 11:12 WIB
Irjen Ferdy Sambo. Ketahui apa motif Irjen Ferdy Sambo tembak Brigadir J? Menko Polhukam Mahfud MD angkat bicara. /Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

BERITA DIY - Simak informasi apa motif Irjen Ferdy Sambo tembak Brigadir J, Menko Polhukam Mahfud MD angkat bicara.

Polri akhirnya menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka keempat dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Irjen Ferdy Sambo menyusul tiga orang lain yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka yakni Bharada E, Brigadir RR dan KM.

Namun muncul pertanyaan apa motif Irjen Ferdy Sambo menembak Brigadir J?

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa tim penyidik masih mendalami motif penembakan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.

Baca Juga: Terancam Hukuman Mati, Berikut Profil Irjen Ferdy Sambo Tersangka dalam Kasus Brigadir J: Karier dan Usia

Tim Khusus (Timsus) Polri belum mengungkap motif dari penembakan terhadap Brigadir J yang dilakukan oleh para tersangka.

“Terkait dengan motif, saat ini sedang dilakukan pendalaman-pendalaman terhadap saksi-saksi dan juga terhadap Ibu Putri. Jadi saat ini belum bisa kami simpulkan,” kata Sigit dikutip dari Antara pada 10 Agustus 2022.

Namun, Kapolri memastikan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh Timsus Polri sudah mengungkapkan bahwa peristiwa yang sebenarnya terjadi adalah penembakan, bukan tembak-menembak seperti yang dilaporkan pada awal kejadian.

Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka, Ini 5 Jenderal Timsus yang Menangani Kasus Brigadir J Bentukan Kapolri

“Yang pasti ini jadi pemicu utama terjadinya pembunuhan untuk apa, kesimpulannya tim saat ini terus bekerja,” tuturnya.

 

Sementara itu menanggapi soal motif penembakan yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo terhadap Brigadir J, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, Polri akan segera melakukan konstruksi perkara.

"Soal motif biar nanti dikonstruksi hukumnya karena itu sensitif. Mungkin hanya boleh didengar oleh orang-orang dewasa," kata Mahfud dalam konferensi pers dikutip BERITA DIY dari kanal YouTube Kemenko Polhukam RI pada 10 Agustus 2022.

Baca Juga: Profil FS Ferdy Sambo Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J Apa Perannya, Ini Biodata dan Gaji

Mahfud MD mewakili Pemerintah juga mengapresiasi atas kerja keras Timsus dalam mengungkap kasus Brigadir J.

Sebagai informasi, keempat tersangka kasus Brigadir J dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Itulah informasi apa motif Irjen Ferdy Sambo tembak Brigadir J, Menko Polhukam Mahfud MD angkat bicara.***

Editor: Muhammad Suria

Tags

Terkini

Terpopuler