Kronologi Laskar FPI KM 50 Tol Cikampek, Ini Perkembangan Terbaru: Siapa Eksekutor Penembakan?

9 Agustus 2022, 20:10 WIB
Ilustrasi - Simak kronologi KM 50 Tol Cikampek Laskar FPI dan hubungannya dengan Ferdy Sambo. /Pixabay/Rudy and Peter Skitterians/

BERITA DIY - Berikut merupakan kronologi Laskar FPI KM 50 lengkap dengan perkembangan kasus penembakan yang dilakukan beserta dengan siapa sebenarnya eksekutor.

Belakangan ini kata kunci KM 50 diketahui masuk ke dalam trending topic yang terdapat di dalam media sosial Twitter setelah munculnya pembahasan mengenai kasus tersebut.

Munculnya kata kunci KM 50 yang diketahui banyak membahas mengenai kasus penembakan kasus Laskar FPI tersebut muncul setelah bersamaan dengan adanyakasus yang diduga melibatkan Irjen Ferdy Sambo.

Bagi banyak yang masih belum mengetahui mengenai kasus apa yang dialami oleh Laskar FPI yang diduga terjadi di Tol Cikampek KM 50 yang telah terjadi beberapa waktu yang lalu itu.

Baca Juga: Breaking News! Profil dan Biodata Irjen Ferdy Sambo Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J Diancam Hukuman Mati

Terkait dengan kronologi peristiwa KM 50 Tol Cikampek yang menimpa sejumlah Laskar FPI tersebut diketahui bahwa kasus tersebut telah masuk ke dalam tahap persidangan yang dilakukan.

Peristiwa yang terjadi pada sejumlah Laskar Front Pembela Islam atau FPI di KM 50 ini sendiri terjadi yaitu pada Senin 7 Desember 2020 dini hari beberapa waktu yang lalu.

Dalam peristiwa yang dialami oleh Laskar FPI di Tol Cikampek KM 50 tersebut, diketahui bahwa terjadi penangkapan yang rencananya akan dilakukan oleh pihak kepolisian.

Akan tetapi, dalam kronologi peristiwa penangkapan yang akan dilakukan oleh pihak kepolisian tersebut disebutkan mendapatkan perlawanan dari sejumlah Laskar FPI tersebut.

Baca Juga: Kapolri Umumkan Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir Joshua, Apa Perannya dan Kronologi Kasus

Mengenai dari peristiwa penembakan yang terjadi di Tol Cikampek KM 50 tersebut, diketahui bahwa terdapat 6 Laskar FPI yang kemudian diketahui telah meninggal dunia.

Berdasarkan pada putusan yang dilakukan dalam persidangan terkait dengan adanya kasus penembakan yang terjadi kepada 6 orang Laskar FPI tersebut, telah terdapat putusan.

Pada awalnya terdapat 2 orang terdakwa yang diduga terlibat dalam peristiwa penembakan yang diduga dilakukan dan terjadi terhadap 6 orang Laskar FPI di Tol Cikampek tersebut.

Kedua terdakwa tersebut ialah Briptu Fikri R dan Ipda M Yusmin O didakwa melakukan tindak pidana dengan Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Siapa Benny Mamoto di Kasus Brigadir J? Ini Profil Singkatnya: Umur, Pekerjaan, Jabatan, hingga Pendidikan

Kemudian diketahui bahwa dalam persidangan yang dilakukan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada kedua orang terdakwa divonis dengan vonis bebas.

Terkait dengan apa hubungan antara Irjen Ferdy Sambo dengan peristiwa yang pernah terjadi di Tol Cikampek KM 50 tersebut, diketahui bahwa dirinya pernah menangani kasus tersebut.

Pasalnya, pada saat itu diketahui bahwa Irjen Ferdy Sambo masih menjabat sebagai Kadiv Propam sebelum akhirnya dinonaktifkan pada beberapa waktu yang lalu.

Demikianlah informasi yang dapat diberikan mengenai kronologi kasus penembakan yang sebelumnya telah terjadi di Tol Cikampek KM 50 yang pernah terjadi.***

Editor: Muhammad Naufal Alyaa

Tags

Terkini

Terpopuler