BERITA DIY- Simak penjelasan tentang Justice Collaborator adalah apa, alasan lahirnya JC, dasar hukum, dan keuntungan bagi yang melakukan justice collaborator.
Informasi tentang Justice Collaborator banyak dicari saat ini. Banyak yang ingin tahu siapa yang bisa menjadi justice collaborator, JC diatur di mana dan masih banyak lagi yang lainnya.
Justice Collaborator kembali menjadi perbincangan salah satu penyebabnya yaitu Bharada E atau Richard Eliezer mengaju mengajukan diri sebagai JC.
Dikutip dari Fakultas Hukum UI, Justice Collaborator (JC) merupakan sebutan bagi pelaku kejahatan yang mau bekerjasama dalam memberikan keterangan dna bantuan bagi penegak hukum.
Ide lahirnya JC atau alasan adanya Justice Collaborator yaitu berawal dari semangat untuk membongkar kasus kejahatan yang lebih besar salah satunya korupsi dan kejahatan besar lainnya.
Seringkali para pelaku kejahatan membentuk jejaring atau hubungan yang solid karena ada perasaan takut dikucilkan, dibenci, dan lain sebagainya.
Untuk menutup kasus kejahatannya mereka akan membuat hal tersebut serapi mungkin sehingga sulit untuk diidentifikasi oleh penyidik dan kejaksaan yang juga dapat menghambat persidangan.
Karena itulah para penegak hukum mengajak pelaku kejahatan untuk bekerjasama menyelesaikan kasus yang sedang ditangani dengan menjadi JC.
Beberapa dasar hukum pemberlakuan Justice Collaborator sebagai berikut:
- Pasal 37 ayat 2 UNCAC 2003 yang berbunyi: “…mempertimbangkan memberikan kemungkinan dalam kasus-kasus tertentu, mengurangi hukuman dari seorang pelaku yang memberikan kerjasama yang substansial dalam penyelidikan/penuntutan…”
- Pasal 37 ayat 3 UNCAC 2003 yang berbunyi: “… sesuai dengan prinsip-prinsip dasar hukum nasionalnya untuk memberikan ‘kekebalan penuntutan’ bagi pelaku yang memberikan kerjasama yang substansial dalam penyelidikan/penuntutan…”
- Pasal 10 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
(1) Saksi korban dan Pelapor tidak dapat dituntut atas laporan dan kesaksiannya
(2) Saksi yang juga tersangka dalam kasus yang sama tidak dapat dibebaskan dari tuntutan pidana apabila ia ternyata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, tetapi kesaksiannya dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam meringankan pidana yang akan dijatuhkan.
Pelaku kejahatan yang melakukan Justice Collaborator akan mendapatkan keuntungan di antaranya:
- Penjatuhan pidana percobaan bersyarat khusus
- Pemberian remisi dan asimilasi
- Pembebasan bersyarat
- Penjatuhan pidana paling ringan di antara terdakwah lain terbukti bersalah
- Mendapat perlakuan khusus
Justice Collaborator tertuang dalam Surat Edaran Mahkama Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 tentang perlakuan khusus bagi pelapor tindak pidana (Whistle Blower) dan saksi pelaku yang bekerjasama (Justice Collaborator) di dalam perkara tindak pidana tertentu.
Itu adalah uraian penjelasan tentang Justice Collaborator adalah apa, lengkap dengan alasan lahir JC, dasar hukum, dan keuntungan melakukan justice collaborator.***