Daftar Aplikasi Terancam Diblokir Kominfo: Ada TikTok, Instagram, Netflix, WhatsApp, Facebook kena Blokir?

19 Juli 2022, 19:15 WIB
Ilustrasi - Daftar aplikasi yang terancam kena blokir Kominfo ada Twitter, Instagram, TikTok,, Facaebook, WhatsApp. /Pixabay/kropekk_pl

BERITA DIY - Update informasi aplikasi yang teracam diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang belakangan ini ramai. Facebook, Instagram, WhatsApp, TikTok terancam kena blokir, apakah benar akan terjadi?

Belakangan ramai soal Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) sebagai aturan wajib dipenuhi bagi pengembang aplikasi agar dapat beroperasi di Indonesia.

Aturan PSE ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 yang menjelaskan bahwa PSE adalah setiap orang, penyelenggara negara, Badan Usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya/dan atau keperluan pihak lain.

Baca Juga: Apa Itu PSE Lingkup Privat? Simak Pengertian, Syarat dan Tahap Pendaftaran Serta Manfaatnya untuk Pengguna

Kemudian Kominfo memberikan tenggat bagi penyelenggara Sistem Elektronik untuk mendaftarkan PSE, baik domestik maupun asing pada 20 Juli 2022.

Sehingga hanya tersisa satu hari lagi sebelum Kominfo memutuskan untuk memblokir aplikasi-aplikasi yang belum terdaftar PSE Kominfo.

Apabila ada penyelenggara Sistem Elektronik tidak memenuhi PSE Kominfo tersebut, maka dampaknya aplikasi akan terblokir dan masyarakat tidak lagi dapat mengakses layanan PSE tak terdaftar Kominfo.

Kabar baiknya, per 19 Juli 2022 ini PSE asing yang awalnya terancam diblokir Kominfo seperti WhatsApp, Instagram, Facebook, hingga TikTok terpantau sudah mendaftarkan PSE Kominfo.

Baca Juga: Alasan Kominfo Akan Blokir WhatsApp, Ketahui Apa Itu PSE? Penyelenggara Sistem Elektronik yang Jadi Dasar

Sehingga tenggat 20 Juli 2022 Kominfo akan memblokir aplikasi tidak terdaftar PSE tidak lagi berlaku.

Inilah daftar aplikasi luar negeri yang sudah daftar PSE per tanggal 19 Juli 2022 melansir dari website Kominfo:

WhatsApp

Wesing

Instagram

Facebook

Netflix

Spotify

Telegram

ShoppingMall99

Baca Juga: Apa Itu PSE? Ini Aplikasi Terancam Diblokir Kominfo 2022 dan Alasannya: Google, TikTok, WhatsApp, dan Netflix

Mico

Discord

Resso

Capcut

TikTok

TikTok Shop

Naraka

Telegram

Mobile Legends

Gengshin Impact

Honkai Impact 3RD

Tears Themis

Baca Juga: Cara Compress PDF 1 MB Free, Mudah, Tanpa Aplikasi, Ubah File sesuai Ukuran yang Diinginkan

Watcher Of Realms

Michat

Lego

Ragnarok X

Dailymotion

LinkTree

Shareit

Total aplikasi luar negeri yang sudah terdaftar PSE asing di Kominfo tercatat 127 aplikasi per tanggal 23 Mei 2022 sampai 19 Juli 202.

Untuk lebih detailnya bisa langsung ke website PSE Kominfo di alamat pse.kominfo.go.id atau klik langsung di sini.

Adapun aplikasi dalam dan luar negeri yang tercatat belum mendaftarkan PSE Kominfo per 19 Juli 2022 terpantau ada:

Baca Juga: Cara Membaca Line Webtoon Secara Gratis Tanpa Koin Terbaru 2022

Google

YouTube

Twitter

LinkedIn

Pinterest

Tinder

Tantan

Tumblr

Disney+

Prime Video

PUBG

Candy Crush

Baca Juga: Bagaimana Tanggapan FACEBOOK Terkait Kominfo Ancam Blokir WhatsApp, Instagram, hingga Google?

Canva

Duolingo

Brainly

Clash of Clan

Minecraft

Pokemon Go

Go Tube

Pedulilindungi

Info BMKG

BPOM Mobile

KBBI

Vidio

Kaskus.com

Itulah informasi untuk daftar aplikasi yang terancam diblokir Kominfo dan aplikasi yang sudah patuh daftar PSE Kominfo per 19 Juli 2022.***

Editor: Sani Charonni

Tags

Terkini

Terpopuler