BERITA DIY - Tanpa cek BSU di BPJS Ketenagakerjaan, pemilik KTP yang memiliki beberapa ciri-ciri di bawah ini pasti dapat BLT Subsidi Gaji dari Kemnaker tahun 2022.
Pemerintah melalaui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) rencananya akan memberikan bantuan subsidi upah atau BSU kepada 8,8 juta penerima pada tahun 2022 ini.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan bahwa pihaknya akan kembali menggunakan basis data milik BPJS Ketenagakerjaan untuk menentukan daftar calon penerima bantuan yang juga disebut sebagai BLT Subsidi Gaji ini.
Sebelumnya Ombudsman Republik Indonesia juga meminta Kemnaker untuk benar-benar melakukan verifikasi data calon penerima bantuan ini agar tidak terjadi gagal bayar seperti tahun sebelumnya.
Tak hanya itu, Ombudsman juga menilai sebenarnya karyawan yang tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan juga layak untuk menerima bantuan ini karena sama-sama terdampak pandemi covid-19.
"Itu sesungguhnya untuk menutup ketimpangan dan juga menggerakkan ekonomi yang merupakan tujuan dari pemerintah," kata Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng pada 22 April 2022 lalu dikutip dari ANTARA.
Pada tahun 2022 ini, Kemnaker belum merilis kriteria penerima dan jadwal BSU 2022 ini kapan akan cair karena masih menyiapkan regulasi seputar teknis penyaluran agar semakin tepat sasaran.
Meskipun demikian, Ida Fauziah sempat membocorkan bahwa BLT Subsidi Gaji sebesar Rp 1 juta ini hanya akan diberikan kepada pemilik KTP yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Pemilik KT yang berkewarganegaraan Indonesia
2. Pemilik KTP yang berprofesi sebagai karyawan penerima upah
3. Pemilik KTP yang mendapatkan upah kurang dari Rp 3,5 juta per bulan
4. Pemilik KTP yang menjadi anggota atau peserta jaminan kesejahteraan sosial BPJS Ketenagakerjaan
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Fadjar Dwi Wishnuwardhani dalam siaran pers pada 14 Mei 2022 menjelaskan bahwa program BSU 2022 ini tidak akan diberikan untuk pemilik KTP berikut ini:
- Pemiik KTP yang berprofesi sebagai aparatur sipil negara (ASN)
- Pemilik KTP yang berprofesi sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Pemilik KTP yang berprofesi sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polisi).
Oleh karena itu, masyarakat seabiknya segera cek nomor KTP di ilnk sso.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk mengetahui apakah tercatat sebagapeserta BPJS Ketenagakerjaan atau tidak.
Jika terdaftar, masyarakat tidak perlu lagi cek BSU di BPJS Ketenagakerjaan di link su.bpjsketenagakerjaan.go.id hari ini.
Hal ini dikarenaan laman tersebut masih belum bisa diakses dan sedang ditingkatkan kapasitasnya untuk proses penaluran BLT Subsdi Gaji 2022.
Masyarakat akan menerima BLT Subsidi Gaji sebesar Rp 1 juta jika nama mereka terdaftar di link kemnaker.go.id.
Berikut cara cek penerima BLT Subsidi Gaji di Kemnaker:
- Buka Kemnaker.go.id
- Jika belum memiliki akunregistrasi terlebih dahulu di menu "Daftar"
- Jika sudah memiliki akun, maka bisa klik "Masuk"
- Masukkan nomor HP atau email
- Masukkan passowrd
- Klik "Masuk"
- Isi data diri
- Cek pemberitahuan
Jika terdaftar sebagai penerima BSU dan sudah tersalurkan, maka akan muncul notifikasi "Tersalurkan ke Rekening Anda" atau "Tersalurkan dan Aktivasi Rekening Baru".
Sedangkan tidak tidak memenuhi syarat maka akan muncul notifikasi "Tidak Terdaftar" atau "Belum Memenuhi Syarat".
Sebagai tambahan infrmasi, Kemnaker akan mentransfer BSU ini melalui rekening Himpunan Bank Negara atau HImbara, seperti:
1. Bank Negara Indonesia (BNI)
2. Bank Rakyat Indonesia (BRI)
3. Bank Tabungan Negara (BTN)
4. Bank Mandiri
5. Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk masyarakat di Aceh
Pemilik KTP yang tidak memiliki rekening HImbara akan dibuatan rekening baru secara kolektif.
Demikianlah cara cek BSU tanpa di BPJS Ketenagakerjaan dan pemilik KTP yang pasti dapat BLT Subsidi Gaji Kemnaker 2022.***