BERITA DIY - Bantuan untuk UMKM dalam BPUM akan diberikan kembali oleh Pemerintah di tahun 2022. Akses form online BRI di eform.bri.co.id untuk tahu nama penerima BLT UMKM.
Pemerintah melalui Kemenkop UKM memastikan akan kembali menggelar program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) kepada pelaku usaha.
Masih rendahnya daya beli masyarakat karena kebutuhan harga pokok yang tinggi membuat Pemerintah berusaha untuk terus membuat UMKM bertahan terutama di masa pandemi Covid-19.
Meski akan kembali dicairkan, BPUM 2022 memiliki besaran yang berbeda dibanding tahun 2020 dan 202. Pada tahun ini besaran BLT UMKM sebesar Rp600 ribu.
Pelaku usaha nantinya bisa melakukan cek nama penerima melalui form online BRI di laman eform.bri.co.id.
BRI sendiri meruapakn salah satu dari dua bank penyalur BPUM yang ditunjuk Pemerintah sejak pertama kali program ini bergulir.
Baca Juga: Cek Penerima BPUM di Eform BRI Pakai KTP dan HP: BLT UMKM 2022 Siap Cair untuk 12 Juta Orang
Bagaimana cara akses form online Eform BRI?
1. Buka browser internet
2. Buka link eform.bri.co.id
3. Masukkan NIK KTP di kolom yang tersedia
4. Input kode verifikasi yang tertera di kolom
5. Selanjutnya klik 'proses inquiry'
6. Kemudian akan muncul hasil
7. Jika muncul notifikasi berwarna hijau, Anda dinyatakan lolos menjadi penerima BPUM 2022. Namun jika yang muncul notifikasi berwarna merah, artinya Anda tidak lolos menjadi penerima BLT UMKM.
Baca Juga: Tak Terdata di Banpres BPUM Eform BRI? UMKM Bisa Lakukan Tips Ini agar Bisa Cairkan BLT April 20222
Kapan BPUM 2022 cair?
Sejak pertama kali diumumkan pada awal April 2022i, Pemerintah melalui Kemenkop UKM belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai program BPUM termasuk kapan disalurkan.
Kemungkinan besar, BLT UMKM akan mulai disalurkan pada pertengahan bulan Mei sembari menanti selesainya penyaluran BLT minyak goreng.
Meski belum menginformasikan mengenai jadwal pencairan, namun untuk syarat penerima nampaknya tak jauh berbeda dengan BPUM periode sebelumnya.
Berikut syarat penerima program BLT UMKM yakni:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP
- Memiliki usaha mikro, kecil, dan menengah yang dilengkapi dengan NIB dan SKU
- Pemilik usaha mikro bukan berstatus sebagai ASN/PNS, anggota TNI/Polri, atau pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima program pinjaman atau KUR dari Bank manapun
- Belum pernah menjadi penerima bantuan BPUM pada tahun 2020 maupun 2021
Baca Juga: Cara UMKM Cairkan BLT Rp2,4 Juta dengan KTP, Daftar Diri di Link Ini, Bukan Lewat BPUM Eform BRI
Cara Pencairan
Jika sama seperti tahun lalu, BPUM Rp600 ribu bisa dicairkan oleh pelaku usaha yang lolos menjadi penerima melalui bank Himbara yakni BNI dan BRI.
Demikianlah informasi mengenai akses form online BRI di eform.bri.co.id untuk tahu nama penerima BLT UMKM 2022.***