Hukum Muncul Flek Coklat Setelah Haid Apakah Boleh Sholat?

22 April 2022, 16:06 WIB
Ilustrasi - Hukum muncul flek coklat setelah haid apakah boleh sholat atau tidak. /Pexels/cottonbro

BERITA DIY - Simak hukum muncul flek coklat setelah haid apakah boleh sholat atau tidak. Pertanyaan ini tentu sering muncul di kalangan muslimah.

Menurut ajaran Islam, perempuan yang sedang haid memang tidak diperbolehkan melaksanakan sholat. Sebab haid merupakan hadas.

Selain itu, perempuan yang sedang haid tidak wajib melaksanakan puasa Ramadhan, tapi menggantinya setelah bulan suci ini berlalu.

Baca Juga: Tata Cara Mandi Wajib Sebelum Puasa Bagi Wanita Haid, Lengkap dengan Bacaan Doa: Arab, Latin, dan Artinya

Setelah masa haid, perempuan wajib mandi besar atau bersuci ketika ingin melaksanakan sholat dan ibadah lainnya. Namun tak jarang beberapa lama kemudian masih muncul flek berwarna coklat.

Bagaimana hukumnya jika muncul flek coklat setelah haid? Apakah boleh sholat?

Dalam sebuah hadits, Nabi Muhammad SAW disebut tidak menganggap flek sebagai hadas seperti darah haid. Oleh karena itu muslimah tak perlu mandi besar.

Baca Juga: Apakah Sah Puasa Jika Keluar Flek Coklat atau Lendir Setelah Haid dan Apa Boleh Sholat di Ramadhan?

"Kami tidak menganggap apa-apa darah yang berwarna kuning atau keruh sesudah suci." (HR Abu Dawud).

Sementara itu, diriwayatkan Ibn Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf, dari Ali bin Abi Thalib ra.

Apabila seorang perempuan setelah suci dari haid, dia melihat seperti air cucian daging, atau flek, atau lebih kurang seperti itu, hendaknya dia cuci dengan air, kemudian wudhu dan boleh sholat tanpa harus mandi. Kecuali jika dia melihat darah kental.” (HR Ibnu Abi Syaibah)

Baca Juga: Bacaan Doa Niat & Tata Cara Mandi Wajib Junub Sebelum Puasa Ramadhan 2022 Setelah Berhubungan Badan Atau Haid

Buya Yahya, dalam Youtube Channel Al-Bahjah TV, mengatakan ada dua pendapat tentang flek coklat yang muncul setelah haid. Ada yang menganggap sebagai darah haid, ada yang menganggap bukan bagian dari haid.

“Jika Anda mengikuti golongan yang pertama, maka wajib bersuci. Namun, jika mengikuti golongan yang kedua, maka Anda hanya perlu membersihkan fleknya dan bisa beribadah seperti biasa,” kata Buya Yahya.

Baca Juga: Ciri-ciri Hamil Sebelum Terlambat Datang Bulan atau Haid

Akan tetapi, kata dia, pendapat ulama yang paling terkenal adalah menganggap flek bukan bagian dari darah haid. Buya Yahya menekankan persoalan ini masih termasuk perkara khilafiyah yang perlu dikembalikan ke masing-masing individu.

Demikian informasi hukum muncul flek coklat setelah haid apakah boleh sholat atau tidak.***

Editor: F Akbar

Tags

Terkini

Terpopuler