Selamat Kamu Dapat BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta jika Punya 4 Ciri Ini, Cek BSU di Link BPJS Ketenagakerjaan

15 April 2022, 16:37 WIB
Selamat kamu dapat BLT Subsidi Gaji Rp 1 juta jika punya 4 ciri ini, Cek penerima BSU di BPJS Ketenagakerjaan, bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id /Instagram @bank_indonesia/

BERITA DIY - Selamat kamu dapat BLT Subsidi Gaji Rp 1 juta jika punya empat ciri di bawah ini. Cepat cek BSU 2022 di link BPJS Ketengakerjaan, bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Pemerintah kembali menggelontorkan dana triliunan rupiah, sekitar Rp 8,8 triliun untuk diberikan kepada 8,8 juta pekerja di tanah air dengan target sebelum lebaran Idul Fitri 1443 H ini.

Masing-masing pekerja yang memenuhi syarat dan tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan akan ditransfer BSU 2022 senilai Rp 1 juta.

Baca Juga: Selamat! BSU Rp 1 Juta Cair ke Pemilik Nomor eKTP Ini, Cek BLT Subsidi Gaji 2022 di BPJS Ketenagakerjaan

Pemberian BLT Subsidi Gaji Rp 1 juta oleh pemerintah ini diharapkan mampu mengurangi beban masyarakat akibat melonjaknya harga energi yang berdampak pada naiknya harga beberapa komoditas lain.

Pada tahun 2022 ini, Kemnaker rencananya akan kembali bekerja sama dengan beberapa bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk menyalurkan bantuan ini.

Oleh karena itu, pekerja sebaiknya segera cek rekening karena pada tahun sebelumnya ada beberapa pekerja yang gagal ditransfer BSU karena rekening bermasalah.

Baca Juga: Cara Daftar BSU 2022 Bukan di BPJS Ketenagakerjaan, Login kemnaker.go.id Bisa Dapat BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta

Berikut dua proses penyaluran BLT Subsidi Gaji Rp 1 juta kepada karyawan pada tahun sebelumnya:

1. Ditransfer langsung ke karyawan yang menggunakan rekening Himbara

2. Karyawan yang menggunakan rekening bank swasta akan menerima BSU dengan prosedur sebagai berikut:

- Karyawan akan diminta mengisi beberapa formulir pembuatan rekening baru oleh manajemen atau HRD perusahaan

- HRD perusahaan kemudian memberikan data tersebut ke pihak BPJS Ketenagakerjaan atau Kemnaker

Baca Juga: Selamat BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta Cair jika Dapat Notifikasi Ini, Cek Penerima BSU di BPJS Ketenagakerjaan

- Pihak BPJS atu Kemnaker kemudian membuatkan rekening Himbara yang baru

- Karyawan akan diberitahu jika BSU sudah cair

- Karyawan juga akan diberitahu jika rekening sudah jadi

- Karyawan datang ke kantor Himbara yang ditunjuk untuk melakukan validasi rekening

- Setelah itu karyawan bisa mengambil BLT Subsidi Gaji Rp 1 juta yang ditransfer ke rekening Himbara yang baru

Baca Juga: Maaf ya! BSU 2022 Tidak Cair ke 6 Pekerja Ini, Cek BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dapat BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta

Sedangkan cara cek penerima BSU 2022 melalui link BPJS Ketenagakerjaan, bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Namun berdasarkan pantauan Berita DIY hari ini, Jumat, 15 April 2022 sore, laman tersebut sedang dalam pemeliharaan.

"Mohon maaf, halamn ini sedang dalam peningkatan kapasitas sehubungan dengan rencana penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022." tulis keterangan di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Baca Juga: Maaf ya! BSU 2022 Tidak Cair ke 6 Pekerja Ini, Cek BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dapat BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta

Berikut ini prosedur atau mekanisme penyaluran BLT Subsidi Gaji pada tahun sebelumnya:

1. Kemenkeu memberikan anggaran ke Kemnaker melalui Kantor Pelayanan Perbendaharan Negara (KPPN)

2. BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan data calon penerima BSU ke Kemnaker

3. Kemnaker menetapkan data calon penerima BSU

4. Kemnaker mentransfer anggaran ke Himbara

5. Himbara mentransfer BSU ke rekening karyawan

Baca Juga: Selamat! BSU Rp 1 Juta Cair ke Pemilik KTP yang Punya Ciri Ini, Cek BLT Subsidi Gaji di BPJS Ketenagakerjaan

Berikut adalah ciri-ciri karyawan yang bisa dapat BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji Rp 1 juta:

- WNI

- Penerima upah

- Peserta BPJS Ketenagakerjaan

- Gaji maksimal Rp 3,5 juta

 

Adapun cara lain untuk cek penerima BSU selain di BPJS Ketenagakerjaan adalah melalui link bsu.kemnaker.go.id.

Itulah empat ciri kamu bisa dapat BLT Subsidi Gaji Rp 1 juta dan cara cek penerima BSU di BPJS Ketenagakerjaan, bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.***

Editor: Iman Fakhrudin

Tags

Terkini

Terpopuler