BERITA DIY - Berikut ciri rekening gagal menerima BLT subsidi gaji Rp 1 juta. BSU 2022 akan cair untuk karyawan yang terdaftar pada lembaga berikut.
Kemnaker sudah memastikan BLT subsidi gaji bakal dicairkan kepada kepada para karyawan. Nominalnya masih sama dengan tahun lalu, yaitu Rp 1 juta per karyawan.
Menaker Ida Fauziyah sudah mengungkapkan BSU subsidi gaji Rp 1 juta tahun 2022 diberikan kepada karyawan yang memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta.
Baca Juga: Maaf, 5 Rekening Ini Gagal Dapat BSU, Pekerja Harus Tahu Syarat Terima BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta
Tapi, BSU 2022 cuma cair buat karyawan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sebagai peserta aktif.
Sebab, Kemnaker menggunakan data BPJS Ketenagakerjaan untuk menyaring calon penerima bantuan subsidi gaji.
"Serta yang tidak kalah penting adalah mereviu data calon penerima BSU 2022 bersama BPJS Ketenagakerjaan, dan berkoordinasi dengan pihak Himbara selaku bank penyalur," kata Menaker Ida dikutip dari Antara, Rabu, 6 April 2022.
Terkait koordinasi dengan bank Himbara, ada kemungkinan penyaluran dana BSU subsidi gaji tahun ini akan seperti tahun sebelumnya.
Uang bantuan subsidi gaji disalurkan langsung ke rekening bank Himbara milik para karyawan. Bank Himbara diketahui terdiri dari BRI, Bank Mandiri, BNI, dan BTN.
Akan tetapi perlu diperhatikan ada ciri rekening yang gagal menerima BLT subsidi gaji Rp 1 juta. Cirinya yaitu:
- Rekening tidak sesuai NIK
- Rekening yang sudah tidak aktif
- Rekening pasif
- Rekening yang tidak terdaftar
- Rekening telah dibekukan oleh bank
Lebih lanjut, terkait dengan kriteria karyawan penerima BSU 2022, Menaker Ida mengaku belum mengetok palu. Artinya masih dalam pembahasan.
Jika berkaca dari penyaluran BLT subsidi gaji tahun lalu ada beragam syarat dan kriteria karyawan yang bisa mendapat bantuan Rp 1 juta. Di antaranya yakni:
1. Warga negara Indonesia (WNI) dan merupakan penerima upah/gaji.
2. Menjadi peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.
3. Bergaji di bawah Rp 3,5 juta sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan. Bagi karyawan di wilayah UMP/UMK lebih tinggi dari Rp 3,5 juta, maka batasan gaji sesuai UMP/UMK yang dibulatkan seratus ribuan.
4. Bantuan diutamakan untuk karyawan yang bekerja di usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, serta perdagangan dan jasa (kecuali pendidikan dan kesehatan).
5. Bukan penerima BLT UMKM atau Banpres BPUM, Kartu Prakerja, dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Baca Juga: 4 Buruh Pekerja Ini Bisa Dapat BLT Rp2,55 Juta Tanpa Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, Bukan dari BSU
Itulah ciri rekening yang gagal menerima BLT subsidi gaji Rp 1 juta pada tahun lalu. Sementara BSU 2022 ini hanya diberikan kepada karyawan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.***