BERITA DIY - Ketahui hukum sikat gigi saat puasa Ramadhan pada siang hari penjelasan lengkap apakah boleh atau makruh.
Menjaga kebersihan memang salah satu hal yang harus dilakukan oleh umat Islam, termasuk dalam kebersihan gigi dan mulut yang dimilikinya agar tidak mengeluarkan aroma yang tidak mengenakkan.
Namun bagaimanakah sebenarnya hukum untuk menjaga kebersihan gigi dan mulut dengan melakukan sikat gigi saat menjalankan ibadah puasa Ramadhan masih menjadi perbincangan.
Baca Juga: Bacaan Doa Buka Puasa Ramadhan Sesuai Sunnah Lengkap Arab, Latin dan Artinya Bahasa Indonesia
Pasalnya aroma yang dikeluarkan oleh mulut dan gigi pada saat menjalankan ibadah puasa Ramadhan juga penting untuk diperhatikan apalagi dalam melakukan aktivitas.
Namun disisi lain, seperti yang banyak diketahui bahwa aroma atau bau mulut yang dimiliki oleh orang menjalankan puasa Ramadhan memiliki kesamaan atau sederajat dengan bau harum kasturi di surga.
Terkait dengan hukum sikat gigi pada saat menjalankan ibadah puasa Ramadhan sendiri muncul berbagai penjelasan khususnya yang dikeluarkan oleh berbagai ulama terkait hal tersebut.
Lebih lanjut, mengenai pendapat yang muncul terkait hukum dari melakukan sikat gigi pada saat puasa Ramadhan diketahui banyak disebutkan bahwa hal ini diperbolehkan.
Mengutip dari laman Jatim.NU.or.id, penjelasan mengenai boleh melakukan sikat gigi pada saat menjalankan ibadah puasa Ramadhan sendiri merujuk pada beberapa penjelasan.
أيستاك الصائم أول النهار وآخره؟ قال نعم، قلت: عمن؟ قال: عن أنس عن النبي صلى الله عليه وسلم
Artinya:
Apakah orang puasa boleh bersiwak di pagi dan sore hari? ‘Ashim menjawab: Ya. Dari siapa? Tanya Abu Ishaq. Dari Anas bin Malik yang ia terima dari Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam, jawab Anas. (HR Abu Ishaq Ibrahim al-Khawarizmi)
Sedangkan terdapat pulan penjelasan lain yang menganggap bahwa melakukan sikat gigi atau yang disebut dengan bersiwak tersebut juga berdasarkan juga pada salah satu hadist.
Disebutkan dalam hadist tersebut, bahwa hukum sikat gigi atau bersiwak sendiri adalah makruh yang boleh dilakukan pada saat pagi hari dan terdapat larangan untuk dilaksanakan pada sore hari.
Berikut merupakan hadist seperti yang dikutip dari laman Jatim.NU.or.id:
إذا صمتم فاستاكوا بالغداة ولا تستاكوا بالعشي فإنه ليس من صائم تيبس شفتاه إلا كانتا نورا بين عينيه يوم القيامة
Artinya:
Apabila kalian berpuasa, bersiwaklah di pagi hari, dan jangan bersiwak di waktu sore. Karena siapa pun yang berpuasa, sementara dua bibirnya kering, maka di hari kiamat keduanya akan bersinar di antara dua matanya. (HR al-Baihaqi).
Itulah tadi penjelasan mengenai adanya pendapat terkait hukum sikat gigi pada saat puasa Ramadhan mulai dari yang menganggapnya sebagai hal yang makruh hingga diperbolehkan.
Sementara itu, jika melihat berdasarkan pada hakikat menjalankan puasa sendiri batal jika terdapat air yang masuk dan membasahi bagian tenggorokan.
Oleh sebab itu, sikat gigi dengan niat untuk membersihkan bagian dalam gigi dan mulut diperbolehkan, namun dengan catatan tidak untuk berniat membasahi tenggorokan.
Demikianlah informasi yang dapat diberikan mengenai hukum sikat gigi pada saat menjalankan ibadah puasa Ramadhan.***