Apa Isi Tap MPRS No 25 Tahun 1966 yang Disebut oleh Jenderal Andika Perkasa? Masih Berlaku atau Dicabut?

31 Maret 2022, 14:45 WIB
Jenderal Andika Perkasa viral di Twitter, ini isi Tap MPRS No 25 Tahun 1966 penjelasan anak keturunan PKI apakah boleh jadi prajurit TNI. /Tangkap Layar: YouTube.com/Andika Perkasa.

BERITA DIY - Ketahui isi Tap MPRS No 25 Tahun 1966 yang disebutkan oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang kemudian viral di Twitter beserta penjelasan apakah masih berlaku atau telah dicabut.

Nama Panglima TNI yaitu Jenderal Andika Perkasa belakangan mengisi daftar trending topic dalam media sosial Twitter, hingga sampai saat ini disebutkan telah terdapat ribuan cuitan yang menggunakan kata kunci tersebut.

Munculnya nama Jenderal Andika Perkasa yang kemudian trending topic Twitter tersebut berawal dari salah satu pernyataan dirinya mengenai syarat untuk dapat mendaftar dan menjadi anggota TNI.

Baca Juga: Apa Itu Tembakau Gorilla Narkoba yang Dipakai Fico Fahriza? Ini Efek Samping dan Undang-Undang yang Berlaku

Dalam pernyataan berdasarkan dari salah satu video yang beredar di media sosial, disebutkan bahwa Jenderal Andika Perkasa menyatakan bahwa memperbolehkan keturunan dari Partai Komunis Indonesia atau PKI boleh untuk mendaftar dan menjadi anggota TNI.

Disebutnya bahwa anak keturunan PKI boleh menjadi anggota TNI tersebut yang dilakukan oleh Jenderal Andika Perkasa bukanlah tanpa dasar. Menurutnya dasar penyampaian itu dari isi Tap MPRS No 25 Tahun 1966.

Menurut Jenderal Andika Perkasa dalam video yang beredar bahwa isi di dalam Tap MPRS No 25 Tahun 1966 bukan melarang anak keturunan PKI namun yang memiliki paham seperti Marxisme, Leninisme, dan Komunisme.

Baca Juga: Daftar Nama Mantan Panglima TNI: Benarkah Jenderal Andika Perkasa Selanjutnya? Ini Biodata dan Karier Dirinya

Isi Tap MPRS No 25 Tahun 1966

Sebelumnya Tap MPRS No 25 Tahun 1996 tentang 'Pembubaran Partai Komunis Indonesia. Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang Diseluruh Wilayah Negara Republik Indonesia Bagi Partai Komunis Indonesia Dan Larangan Setiap Kegiatan Untuk Menyebarkan Atau Mengembangkan Faham Atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme' sendiri ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia.

Munculnya Tap MPRS No 25 Tahun 1996 ini disebutkan berdasarkan pada Undang Undang Dasar 1945 Pasal 1 Ayat 2 dan juga Pasal 2 Ayat 3 beserta masukan dalam Permusyawaratan dalam rapat-rapat MPRS dari tanggal 20 Juni sampai 5 Juli 1966. 

Ketetapan resminya Tap MPRS No 25 Tahun 1996 sendiri ditetapkan pada 5 Juli 1996 dengan tanda tangan utama dari DR. AH. Nasution yang saat itu menjabat sebagai Panglima TNI dan beberapa orang lainnya.

Baca Juga: Sedang Tayang! Berikut Link Streaming Film Penghianatan G30S PKI Malam Ini, 30 September 2021 di TV ONE

Lebih lanjut, dalam Tap MPRS No 25 Tahun 1996 ini sendiri terdapat 4 pasal di dalamnya, berikut merupakan isi lengkapnya:

Pasal 1: 

Menerima baik dan menguatkan kebijaksanaan Presiden/ Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia/ Pemimpin Besar Revolusi/ Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara, berupa pembubaran Partai Komunis Indonesia termasuk semua bagian organisasinya dari tingkat pusat sampai ke daerah beserta semua organisasinya yang seazas/ berlindung/ bernaung dibawahnya dan pernyataan sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah kekuasaan Negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia, yang dituangkan dalam Keputusannya tanggal 12 Maret 1966 No. 1/S/1966, dan meningkatkan kebijaksanaan tersebut diatas menjadi Ketetapan MPRS. 

Pasal 2: 

Setiap kegiatan di Indonesia untuk menyebarkan atau mengembangkan faham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam segala bentuk dan manifestasinya, dan penggunaan segala macam aparatur serta media bagi penyebaran atau pengembangan faham atau ajaran tersebut dilarang.

Pasal 3: 

Khususnya mengenai kegiatan mempelajari secara ilmiah, seperti pada Universitas-universitas, faham Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam rangka mengamankan Pancasila dapat dilakukan secara terpimpin dengan ketentuan bahwa Pemerintah dan DPR-GR diharuskan mengadakan perundang-undangan untuk pengamanan.

Pasal 4:

Ketentuan-ketentuan di atas, tidak mempengaruhi landasan dan sifat bebas aktif politik luar negeri Republik Indonesia.

Baca Juga: Memalsukan Plat Nomor Kendaraan Bisa Dipenjara Berapa Tahun? Simak Pasal dan Hukuman yang Didapat

Terkait dengan banyaknya kabar apakah salah satu instrumen hukum tersebut masih berlaku atau tidak. Hal ini dapat dipastikan bahwa instrumen hukum masih dilakukan jika belum ada pencabutan atau adanya instrumen hukum pengganti.

Oleh sebab itu hingga sampai saat ini Tap MPRS No 25 Tahun 1966 tersebut belum dicabut dan masih berlaku sebagai landasan hukum di Indonesia.

Demikianlah informasi mengenai isi lengkap Tap MPRS No 25 Tahun 1966 yang viral di Twitter usai disebutkan oleh Jenderal Andika Perkasa.***

Editor: Muhammad Naufal Alyaa

Tags

Terkini

Terpopuler