2 Cara Daftar Vaksin Booster Sebagai Syarat Mudik Lebaran 2022, Jokowi: Tetap Jaga Protokol Kesehatan!

24 Maret 2022, 12:42 WIB
2 cara daftar vaksin booster atau vaksinasi dosis ketiga untuk syarat mudik lebaran 2022 sesuai amanat Presiden Jokowi. /Instagram.com/@jokowi

BERITA DIY - Berikut 2 cara daftar vaksin booster atau vaksinasi dosis ketiga untuk syarat mudik lebaran 2022.

Syarat vaksin booster untuk meudik lebaran 2022 diungkapkan Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi saat konferensi pers daring paa Rabu, 23 Februari 2022 lalu:

"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran juga dipersilakan, juga diperbolehkan. Dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster, serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," kata Jokowi.

Baca Juga: Presiden dan Wakil Presiden Sepakat Wajibkan Vaksin Booster Sebagai Syarat Mudik 2022

1. Daftar vaksin booster via aplikasi PeduliLindungi

Melalui aplikasi PeduliLindungi atau laman resminya, masyarakat bisa melakukan pendaftaran vaksin booster yakni dengan:

- Akses aplikasi PeduliLindungi

- Login dengan akun yang sudah dimiliki

- Klik “Profil”

- Pilih “Status Vaksinasi dan Hasil Tes Covid-19”

- Selanjutnya status dan jadwal vaksinasi booster akan muncul di akun

- Pilih “Riwayat dan Tiket Vaksin”

- Selanjutnya tiket vaksin ketiga akan muncul.

Berikut cara daftar vaksinasi ketiga dari laman atau situs pedulilindungi.id yakni:

- Buka browser dan masuk ke laman PeduliLindungi.id

- Masukkan nama lengkap beserta NIK

- Klik "Periksa" pada halaman selanjutnya akan tampil tiket vaksinasi dan status vaksinasi.

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Syarat Mudik 2022: Vaksin Lengkap dan Booster hingga Aturan Sholat Tarawih di Masjid

2. Daftar vaksin booster via aplikasi JAKI

Adapun aplikasi JAKI hanya untuk masyarakat Jakarta yakni dengan:

- Silahkan download aplikasi JAKI di Playstore

- Buka aplikasi JAKI

- Selanjutnya masukkan NIK dan nama lengkap dengan benar

- Baca syarat dan ketentuannya terlebih dahulu selanjutnya klik “Ya, saya mengerti”

- Selanjutnya cek apakah sudah mendapatkan jadwal vaksin atau belum

- Selanjutnya jika sudah mendapatkan tanggal vaksin lakukan daftar ulang (apabila belum ada jadwal maka belum bisa divaksin booster Covid-19).

Baca Juga: Cara Cetak Sertifikat Vaksin Booster di PeduliLindungi, Simak Solusi Jika Tidak Muncul dengan Chat ke Nomor WA

- Isi kategori penerima vaksin

- Pilih lokasi vaksinasi dan isi lengkap data diri

- Tinjau formulir yang sudah diisi.

- Jika sudah sesuai, kirim formulir Isi pre-screening dengan lengkap

- Selanjutnya cek jadwal vaksinasi dan unduh kartu kendali.

Adapun syarat vaksinasi booster melalui JAKI yakni saat ke lokasi vaksin, antara lain:

- Bukti pendaftaran jika mendaftar melalui JAKI dan KTP asli.

Baca Juga: CAIR! Bansos BLT BPNT Sembako Rp2,4 Juta Rapelan Uang Rp600 Ribu di Maret 2022, Daftar Penerima Wajib Vaksin?

Demikian 2 cara daftar vaksin booster atau vaksinasi ketiga sebagai syarat mudik lebaran 2022 sesuai perintah Jokowi.***

Editor: Arfrian Rahmanta

Tags

Terkini

Terpopuler