BERITA DIY – Pemerintah melalui Wakil Prediden Ma’ruf Amin menyebutkan kemungkinan diwajibkannya vaksin doses ketiga (booster) sebagai syarat melakukan mudik lebaran 2022.
Wapres menyebutkan bahwa selain melakukan vaksin dosis satu dan dua, masyarakat juga diminta untuk segera melakukan vaksin booster.
“Nanti Booster itu ingin kita jadikan sebagai syarat kalau nanti orang mau mudik,” kata Ma’ruf Amin dikutip Berita DIY dari ANTARA.
Wapres juga menambahkan bahwa mewajibkan hal itu dilakukan agar nantinya masyarakat tidak perlu lagi melakukan tes PCR atau antigen seperti tahun sebelumnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi), yang menyebutkan bahwa masyarakat boleh melakukan mudik asalkan sudah melakukan vaksin booster.
Hal itu ditegaskan oleh Presiden saat melakukan konfrensi pers daring dari Istana Merdeka pada Rabu, 23 Maret 2022.
“Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik lebaran juga dipersiahkan, juga dibolehkan, dengan syarat sudah melakukan dua kali vaksin dan satu kali booster,” Kata Presiden.
Keduanya juga menyatakan bahwa situasi pandemi Covid-19 di Indonesia sudah membaik dan terkendali.
Namun segala bentuk kegiatan yang dilakukan berkaitan dengan mudik dan kegiatan pada bulan ramadhan tetap harus mematuhi protokol Kesehatan.
“Tahun ini semua umat muslim dapat melaksanakan ibadah sholat tarawih dengan tetap melaksanakan protokol Kesehatan,” kata Presiden Jokowi.
Baca Juga: Link Primary Care Eclaim BPJS Kesehatan Terbaru: Inilah Cara Login Daftar PCare untuk Vaksin 2022
Wapres juga menambahkan saat konferensi pers di Bandung bahwa vaksinansi menjadi penting karena bertujuan untuk menciptakan kekebalan imunitas, Wapres juga menargetkan bagi para lansia dan yang baru satu kali vaksin mejelang Ramadhan tahun ini sudah 70 persen divaksin.
Sementara itu berdasarkan data dari Satgas Covid-19 per 22, Maret 2022, total kasus terkonfirmasi positif di Indonesia bertambah 7.464 kasus, Sehingga total kasus positif mencapai 5.974.646 kasus.
Sedangkan kasus aktif Covid-19 di Indonesia mencapai 181.155 kasus.***