Pemerintah Tetapkan Syarat Mudik 2022: Vaksin Lengkap dan Booster hingga Aturan Sholat Tarawih di Masjid

24 Maret 2022, 07:03 WIB
Syarat mudik 2022 vaksin lengkap dan booster beserta aturan sholat tarawih di Masjid yang resmi ditetapkan Pemerintah. /instagram.com/@jokowi

BERITA DIY - Simak penjelasan lengkap terkait syarat mudik 2022 yang telah disampaikan Presiden Jokowi lewat konferensi pers daring dari Istana Merdeka pada Rabu, 23 Maret 2022.

Vaksin lengkap dan satu kali booster menjadi poin utama yang disampaikan Presiden dalam penetapan syarat mudik 2022 yang diimbau untuk dipatuhi seluruh masyarakat.

Aturan sholat tarawih berjamaah selama bulan Ramadhan juga dibahas secara singkat terkait syarat diperbolehkan dan beberapa imbauan yang harus diperhatikan.

Baca Juga: Apakah Mudik Lebaran 2022 Diperbolehkan Setelah Tes PCR Perjalanan Domestik Ditiadakan?

Dalam kesempatan itu, Presiden Jokowi juga menekankan dan mengimbau masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik lebaran juga dipersilahkan, juga diperbolehkan, dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster,” kata Presiden dalam konferensi pers daring dari Istana Merdeka, dikutip BERITA DIY dari Antara pada Rabu, 23 Maret 2022.

Aturan sholat tarawih berjamaah di Mushola atau Masjid yang disampaikan oleh Presiden yakni diperbolehkan namun dengan tetap memperhatikan penerapan prokes.

Baca Juga: Perlu Dicatat! Ini Syarat Baru Perjalanan KA Jarak Jauh Setelah Larangan Mudik Lebaran 2021

"Tahun ini umat muslim dapat shalat tarawih di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,” ujarnya.

Selanjutnya, Presiden juga menyinggung soal penyelenggaraan buka bersama dan open house yang dinyatakan dilarang bagi para pejabat.

Pada syarat mudik 2022, para pejabat diperbolehkan untuk mudik namun dilarang untuk menggelar acara buka bersama dan open house.

Baca Juga: Tak Bisa Mudik, Ini 3 Pilihan Hotel Murah dan Instagramable di Jogja untuk Staycation!

"Namun untuk pejabat dan pegawai pemerintah, kita masih melarang untuk buka bersama dan open house," ungkapnya.

Penetapan syarat mudik 2022 tersebut juga disampaikan Presiden lewat unggahan video di akun instagram resmi @jokowi pada Rabu, 23 Maret 2022.

"Saudara-saudara sebangsa dan setanah air. Situasi pandemi Covid-19 di Indonesia kian membaik. Pemerintah memutuskan untuk mengambil beberapa langkah pelonggaran terkait kebijakan pelaku perjalanan dari luar negeri (PPLN), ibadah di bulan Ramadan, dan mudik Lebaran." tulisnya.

Baca Juga: Pemilik Video Provokasi Tolak Larangan Mudik Ditangkap oleh Polda Aceh pada Minggu 9 Mei 2021

Pernyataan terkait syarat mudik 2022 tersebut ditutup dengan imbauan Presiden kepada masyarakat Indonesia untuk terus mematuhi aturan protokol kesehatan.

"Semoga tren yang semakin membaik ini dapat kita pertahankan. Saya minta kita semuanya tetap jalankan protokol kesehatan, disiplin pakai masker, rajin cuci tangan dan jaga jarak,” kata Presiden Jokowi.

Demikian informasi terkait syarat mudik 2022, yakni vaksin lengkap dan booster beserta aturan sholat tarawih di Masjid.***

Editor: Muhammad Suria

Tags

Terkini

Terpopuler