Apa Itu Buku Pelaut, Berikut Syarat, dan Cara Daftar Dokumen Pelaut Melalui dokumenpelaut.dephub.go.id

19 Maret 2022, 15:40 WIB
Apa itu Buku Pelaut, berikut kegunaan, syarat, dan cara daftar dokumen pelaut melalui dokumenpelaut.dephub.go.id. /PIXABAY/dendoktoor

BERITA DIY - Apa itu buku pelaut, dan apa kegunaan dokumen tersebut. Simak cara daftar dokumen wajib bagi pelaut melalui dokumenpelaut.dephub.go.id.

Dilansir dari insa.or.id menyatakan bahwa Buku pelaut merupakan dokumen resmi yang berbentuk buku dan dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, untuk keperluan pelayaran. Dokumen tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM. 30 Tahun 2008 tentang Dokumen Identitas Pelaut.

Buku pelaut adalah dokumen resmi dan wajib dimiliki oleh pelaut di Indonesia. Dokumen tersebut tercatat dalam data yang dimiliki oleh pemerintah melalui Kementerian Perhubungan.

Baca Juga: Usai Ura, Apa Itu Montage ML dalam Bahasa Gaul Media Sosial dan Arti Jenis Teknik Edit Film

Buku pelaut nantinya akan digunakan sebagai catatan penting untuk melakukan cek berkala terkait kondisi pelaut. Selain itu Buku Pelaut adalah dokumen resmi negara yang dikeluarkan oleh Pemerintah yang berisi identitas fisik Pelaut.

Pelaut yang bekerja sebagai awak kapal niaga berukuran GT 35 (tiga puluh lima Gross Tonnage) atau lebih harus memiliki Buku Pelaut. Selain itu untuk kapal motor dan ukuran GT 105 ( seratus lima Gross Tonnage) atau lebih.

Selain itu, dokumen pelaut ini juga untuk kapal tradisional dengan konstruksi sederhana atau kapal perikanan berukuran 12 meter atau lebih, wajib memiliki Buku Pelaut.

Baca Juga: Apa Itu Antibodi Monoklonal? Berikut Asal Usul, Cara Kerja, dan Manfaatnya Mengatasi Infeksi Virus Covid-19

Namun bagi pelaut yang tidak masuk dalam daftar di atas dianjurkan untuk memiliki dokumen penting tersebut. Hal tersebut dilakukan agar lebih mudah untuk diidentifikasi kondisi fisik pelaut tersebut.

Berikut merupakan persyaratan wajib pelaut melalui laman  https://dokumenpelaut.dephub.go.id/pelaut/register:

1 Surat Permohonan Online dari Portal Buku Pelaut

2. Surat Keterangan belum pernah memiliki Buku Pelaut
3. Sertifikat Keterampilan Pelaut (BST).

4. Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Polisi (SKCK)

5. Surat Kesehatan Pelaut / Surat Keterangan Sehat dari Dokter RS. PHC Belawan

6. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

7. Ijazah Umum (SD / SMP / SMA)

8. Pas Foto 3x4 Memakai Kemeja Putih Dasi Hitam, Latar sesuai jurusan (Biru = Deck, Merah = Mesin).

Baca Juga: Apa Itu Gargle? Pengertian, Cara Melakukan, dan Manfaat Bagi Kesehatan Mulut 

Setelah semua persyaratan telah dipenuhi, berikut cara mendaftar buku pelaut secara online :

1. Masukkan kode pelaut yang dimiliki

2. Masukkan tanggal lahir dengan kode dd/mm/yyyy

3. Masukkan no telepon

4. Masukkan email aktif dan lakukan verifikasi dengan hal memasukkan email yang sama

5. Masukkan kata sandi dan lakukan verifikasi dengan memasukkan kata sandi yang sama laman yang telah ditentukan

6. Kemudian klik "register".

Baca Juga: Apa Itu Malam Nisfu Syaban? Ini Penjelasan, Waktu, Keutamaan, Amalan Puasa, dan Sholat yang Dianjurkan

Demikian informasi mengenai apa itu Buku Pelaut, apa kegunaan dokumen tersebut. Simak syarat dan langkah untuk mendaftar melalui laman dokumenpelaut.dephub.go.id.***

Editor: Muhammad Suria

Tags

Terkini

Terpopuler