Sah! Penumpang Perjalanan Domestik Tak Perlu Tes PCR dan Antigen, Ini Syarat dan Ketentuan

7 Maret 2022, 20:27 WIB
ILUSTRASI - Para pelaku perjalanan domestik yang telah mendapatkan vaksin dosis kedua dan menggunakan moda transportasi bus, kereta api (KA), kapal laut, maupun pesawat sudah tak lagi menunjukkan tes PCR dan Antigen. //Pixabay/ JESHOOTS-com

BERITA DIY - Simak info mengenai keputusan penumpang perjalanan domestik yang tak perlu lagi tes PCR dan antigen, berikut syarat dan ketentuan yang berlaku.

Setelah sekian lama tes PCR dan Antigen menjadi syarat perjalanan baik itu dalam dan luar negeri, pemerintah meringankan kedua ketentuan itu bagi penumpang domestik.

Kabar baik mengenai kelonggaran tes PCR dan Antigen bagi penumpang perjalanan domestik ini disampaikan oleh Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers yang disiarkan oleh YouTube 'Sekretariat Presiden' hari ini, Senin, 7 Maret 2022.

Baca Juga: Cara Mengisi eHAC untuk Perjalanan Kapal Laut Domestik dan Luar Negeri

Hal itu menimbang penurunan kasus Covid-19 dan meningkatnya aktivitas masyarakat selama sepekan terakhir di Tanah Air.

Pemerintah terus mengupayakan capaian vaksinasi dosis kedua utamanya bagi kelompok lansia yang telah mencapai 62 persen di Jawa dan bali.

Selain itu, pemerintah meminta seluruh wilayah terutama di Jawa dan Bali untuk menggencarkan vaksinasi booster atau dosis ketiga yang saat ini masih di bawah angka 10 persen.

Baca Juga: Kabar Baik! Penumpang Kereta hingga Pesawat Bakal Tak Perlu Lagi Tes Antigen atau PCR, Cek Syaratnya

Dalam rangka transisi pemulihan aktivitas masyarakat, maka pemerintah melonggarkan beberapa kebijakan, salah satunya masyarakat yang telah mendapat dua dosis vaksin tak pelru menunjukkan tes PCR dan Antigen ketika melakukan perjalanan domestik.

"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat, laut, dan udara, yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua, sudah tak perlu menunjukkan bukti tes Antigen maupun PCR negatif," jelas Menteri Luhut.

Dia juga menambahkan keputusan demikian akan diterbitkan dalam Surat Edaran oleh Lembaga atau Kementerian terkait dalam waktu dekat.

Baca Juga: Apa itu e-HAC di Bandara? Simak Penjelasan, Kapan Diisi, dan Cara Mengisi secara Online via PeduliLindungi

Lebih lanjut, Luhut menerangkan seluruh kegiatan olahraga bisa ditonton oleh orang yang telah mendapat vaksin booster dan menggunakan Aplikasi PeduliLindungi dengan ketentuan sebagai berikut:

- Wilayah PPKM Level 4, kapasitas penonton 25 persen

- Wilayah PPKM Level 3, kapasitas penonton 50 persen

- Wilayah PPKM Level 2, kapasitas penonton 75 persen

- Wilayah PPKM Level 1, kapasitas penonton 100 persen

Baca Juga: Cara Download Sertifikat Vaksin Internasional di Aplikasi PeduliLindungi, Bisa Buat ke Luar Negeri?

Tak hanya penumpang domestik yang diberikan keringanan, Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) juga bebas karantina dalam rangka uji coba di Bali per tanggal 7 Maret 2022 dengan beberapa syarat yang telah ditentukan.

Event internasional di Bali dalam rangka uji coba juga harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan standar WHO.

Penerapan Visa On Arrival (VOA) berlaku bagi pendatang dari 23 negara: negara-negara ASEAN, Australia, Amerika Serikat, Belanda, Prancis, Jerman, Inggris, Qatar, Jepang, Korea Selatan, Kanada, Italia, Selandia Baru, Turki, dan UEA.

Baca Juga: Cara Menambah Sertifikat Vaksin di Pedulilindungi, Cek di Aplikasi Resmi atau Laman Pedulilindungi.id

Bila uji coba berhasil maka pemerintah akan membebaskan karantina bagi seluruh PPLN pada tanggal 1 April 2022 atau bisa lebih cepat.

Demikian pengumuman tentang penumpang perjalanan domestik dengan syarat sudah vaksin dosis kedua yang kini tak perlu menunjukkan tes PCR maupun Antigen.***

Editor: Inayah Bastin Al Hakim

Tags

Terkini

Terpopuler