Cara Bayar Tunggakan BPJS yang Nunggak 1 Tahun atau Lebih, Pertama Jangan Panik Dulu Bisa Dibayar Cicil!

4 Maret 2022, 20:18 WIB
Cara bayar tunggakan BPJS Kesehatan lewat aplikasi Mobile JKN tunggakan 1 tahun bisa dicicil dengan program REHAB. /Tangkap layar: https://play.google.com/store/apps/details?id=app.bpjs.mobile&hl=in&gl=US

BERITA DIY - Cari tahu cara bayar tunggakan BPJH yang sudah nunggak selama 1 tahun atau lebih, peserta BPJS Kesehatan bisa lebih tenang karena pembayaran denda bisa dicicil. Simak informasinya di sini.

BPJS merupakan badan penyelenggara jaminan sosial, salah satu program yang diluncurkan oleh BPJS adalah Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Melalui JKN-KIS ini negara hadir di tengah masyarakat untuk memastikan seluruh penduduk Indonesia terpayungi oleh jaminan kesehatan yang komprehensif, adil, dan merata.

Baca Juga: Cara Daftar dan Jadwal Seleksi SPAN PTKIN 2022, Siswa Perlu Siapkan Data Ini untuk Registrasi Akun

Baca Juga: Cara Mudah Share Screen di Google Meet Via Laptop dan HP, Tanpa Ribet Agar Presentasi Lebih Mudah

Selain WNI yang wajib mengikuti program BPJS ini, WNA atau Warga Negara Asing dan juga pekeerja yang tinggal di Indonesia minimal 6 bulan juga wajib memiliki JKN-KIS.

Sebagai tabungan asuransi, peserta JKN-KIS wajib membayar iuran sesuai golongan setiap bulannya.

Apabila ada peserta yang dalam beberapa waktu berturut tidak menyetor jumlah iuran bulanan mendapat konsekuensi kepesertaan dibekukan. Atau bahkan tunggakan selama 1 tahun atau lebih.

Sehingga peserta JKN-KIS tidak dapat menggunakan fungsi JKN-KIS sebagaimana mestinya.

Kali ini, BPJS Kesehatan mengembangkan inovasi baru yang menyasar peserta JKN-KIS segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU/Mandiri) dan peserta Bukan Pekerja (BP) yang menunggak iuran.

Baca Juga: Cara Kerjasama Pertashop, Syarat dan Langkah jadi Mitra PT Pertamina: Bisnis Untung dengan Modal Usaha Kecil

Baca Juga: Resep dan Cara Membuat Kue Cucur dengan Gula Merah Lembut, Legit, dan Berserat

Program baru yang diluncurkan tersebut adalah Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (REHAB).

REHAB adalah program yang memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta segmen PBPU dan BP yang memiliki iuran untuk dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap alias bisa dicicil.

“Sekarang peserta JKN-KUS segmen PBPU dan BP yang menunggak bisa mengangsur tunggakannya sehingga memberi kesempatan untuk dapat segera mengaktifkan kepesertaannya,” terang Deputi Direksi BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Barat dan Jami, Eddy Sulisitijianto Hadie, Jumat 28 Januari 2022, dikutip dari BPJS  Kesehatan.

Adapun syarat dan ketentuan bagi peserta yang ingin ikuti program REHAB ialah:

1. Peserta memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan (4-24 bulan);

2. Mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Centre 165;

3. Pendaftaran dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan kecuali bulan Februari hanya sampai tanggal 27;

4. Maksimal periode pembayaran bertahap adalah 12 tahapan.

Baca Juga: Apa Itu Firewall? Pengertian, Fungsi, dan Cara Kerja Firewall untuk Jaringan Komputer

Baca Juga: Apa Itu Hemodialisia? Metode Cuci Darah dengan Alat Canggih, Berikut Cara Kerjanya

Kemudian cara pendaftaran program REHAB di aplikasi Mobile JKN juga cukup mudah. Peserta login menggunakan akun KIS lalu masuk menu “Rencana Pembayaran Bertahap”.

Selanjutnya cukup ikuti instruksi yang diberikan aplikasi. Imbauan kepada peserta yang mengikuti program REHAB untuk membaca dengan seksama ketentuan-ketentuan yang berlaku sebelum menyetujui pendaftaran program REHAB.

Pembayaran tunggakan bertahap sudah termasuk memperhitungkan tunggakan untuk satu keluarga sehingga peserta tidak perlu melakukan pendaftaran Program REHAB untuk setiap anggota keluarga. Status kepesertaan peserta program pembayaran tunggakan iuran bertahap baru akan aktif ketika seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalan telah lunas.

Demikian cara bayar tunggakan BPJS Kesehatan yang nunggak selama 1 tahun atau lebih pakai program REHAB dari BPJS Kesehatan.***

Editor: Muhammad Suria

Sumber: BPJS Kesehatan

Tags

Terkini

Terpopuler