Cara Daftar Sub Agen Gas Elpiji 3 Kg, Ini Bocoran Syarat dan Langkahnya agar Diterima Jadi Distributor Gas LPG

4 Maret 2022, 16:05 WIB
ilustrasi - Berikut cara daftar menjadi sub agen gas elpiji 3 kg, inilah bocoran cara, syarat, dan langkah-langkah supaya mudah untuk diterima menjadi penjual gas LPG melon tabung hijau. /Pixabay/ulleo


BERITA DIY - Simak cara daftar sub agen gas elpiji (LPG) 3 kg, inilah bocoran syarat dan langkahnya agar dapat diterima sebagai distributor.

Pertamina membuka sub agen gas elpiji (LPG) untuk masyarakat yang ingin menjadi distributor resmi untuk dipasarkan kepada warga.

Agen LPG PSO atau sub agen gas elpiji merupakan salah satu jaringan distribusi dari Pertamina untuk memasarkan gas bersubsidi (LPG 3 kg) untuk masyarakat.

Gas elpiji (LPG) 3 kg masih menjadi pilihan banyak masyarakat kalangan menengah kebawah karena harganya yang terjangkau.

Baca Juga: Beda Gas Elpiji dan DME untuk Memasak hingga Harga, Kapan LPG Rencana Diganti di Indonesia?

Namun, gas elpiji (LPG) 3 kg ini merupakan subsidi dari pemerintah dan ditujukan untuk masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Bagi masyarakat yang berkeinginan untuk menjadi distributor resmi dari Pertamina untuk menjual gas bersubsidi simak artikel ini hingga tuntas.

Usaha menjadi sub agen gas elpiji (LPG) bisa dibilang cukup menjanjikan dibandingkan apabila menjadi penjual gas eceran.

Dengan banyaknya konsumen, permintaan gas elpiji 3 kg menjadi sangat tinggi karena kebutuhan rumah tangga dan pedagang UMKM.

Dikutip dari laman resmi Pertamina, berikut cara daftar sub agen gas elpiji (LPG) dan simak ketentuan, syarat, serta langkah-langkahnya agar bisa diterima.

Baca Juga: Cara Daftar Kartu Sembako agar Dapat Gas Elpiji 3 Kg Tahun Depan, Login Aplikasi Cek Bansos dan Siapkan Berkas

Ketentuan daftar sub agen gas elpiji LPG

1. Pendaftar diwajibkan dalam bentuk Badan Usaha (Perseroan Terbatas /Koperasi).

2. Pendaftar sudah menyediakan hasil scan KTP, akta pendirian perusahaan, npwp perusahaan, bukti penguasaan lahan, bukti saldo rekening untuk kelengkapan data.

3. Untuk kemudahan verifikasi, pendaftar diminta untuk menyiapkan dokumen-dokumen pendukung seperti Sertifikat Hak Guna Bangunan.

4. Akta pendirian Perusahaan (PT/Koperasi), TDP dan SIUP.

5. Bukti keterangan saldo rekening atas nama pemilik/badan usaha.

Baca Juga: Kenapa Minyak Goreng Langka dan Mahal? Di Mana Bisa Dapat Minyak Goreng Murah? Ini Penjelasannya

6. Fotokopi keterangan bukti kepemilikan usaha sejenis (jika ada) sebagai contoh: Agen LPG NPSO, Pangkalan LPG, dsb.

7. Keterangan fotokopi bukti kerja sama dengan PT. Pertamina (jika ada), sebagai contoh: Bukti sebagai Pangkalan LPG PSO termasuk sumber Agen penyuplai.

Pelaksanaan operasional sub agen gas elpiji LPG

- Setelah pendaftar dinyatakan layak sebagai Agen LPG PSO, pendaftar belum bisa berjalan sebelum terpenuhinya syarat Keagenan LPG 3 Kg dan diikat kontrak.

- Operasional Agen LPG 3 Kg harus dijalankan sesuai dengan SOP (Standard Operating Procedure) PT. Pertamina.

- Perekrutan dan pengadaan terhadap karyawan sepenuhnya tanggung jawab pemohon dengan syarat pekerja harus patuh terhadap tata tertib.

Baca Juga: Mulai Hari Ini Harga Minyak Goreng Tak Lagi Rp 14 Ribu, Cek Daftar Harga Terbaru Resmi dari Pemerintah di Sini


Persyaratan administrasi sub agen gas elpiji sebagai berikut:

1. Bukti akte pendirian Badan Usaha dan perubahannya, yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang.

2. Bukti NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).

3. Bukti Surat Referensi Bank.

4. Bukti SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).

5. Bukti TDP (Tanda Daftar Perusahaan) bagi Badan Hukum.

6. Bukti Izin Gangguan dan/atau SITU (Surat Izin Tempat Usaha) berpedoman kepada ketentuan Pemda sekitar.

7. Bukti Surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

Baca Juga: Cara Dapat Minyak Goreng 1 Liter GRATIS di Indomaret, Cek Harga Promo Alfamart hingga Superindo di Sini

8. Bukti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian setempat untuk semua direktur hingga komisaris yang dicatat dalam akta perusahaan.

9. Catatan Susunan Kepengurusan dan Jumlah Karyawan.

10. Bukti Daftar Pangkalan dan Outlet LPG 3 kg beserta Kontrak Perjanjian antara agen dan pangkalan.

11. Bukti Surat Pernyataan diatas kertas dengan materai bertuliskan:

- Sanggup mengeluarkan biaya untuk seluruh sarana dan fasilitas Agen Elpiji

- Bersedia untuk patuh pada semua ketentuan perundang-undangan, Pertamina dan PEMDA setempat.

- Pakta Integritas

Bukti Surat Keterangan Penyalur LPG yang dikeluarkan oleh instansi terkait.

Baca Juga: Beras dan Duit Rp600 Ribu Cair di September 2021, 5,9 Juta KK Baru Dapat! Ini Cara Daftar Online BST Kemensos

Berikut cara daftar sub agen gas elpiji yang dilakukan secara online:

1. Pilih tempat Anda melalui laman berikut ini 

https://kemitraan.pertamina.com/registration/index/5/2

2. Ketik pada kolom Lokasi, tempat Anda tinggal

3. Setelah itu klik Pilih Lokasi

4. Isikan Alamat Rencana Lokasi Keagenan LPG

5. Isi kode pos

6. Klik Lanjut Pendaftaran

7. Setelah itu isi data yang diperlukan dan penuhi syarat-syarat yang dibutuhkan yang telah diterangkan di atas.

Baca Juga: Daftar Barang dalam Promo Indomaret 19 - 25 Januari 2022: Berapa Harga Minyak Goreng Hari Ini?

Demikian cara daftar sub agen gas elpiji (LPG) 3 kg lengkap dengan syarat dan langkah-langkah pendaftaran.***

Editor: Bagus Aryo Wicaksono

Tags

Terkini

Terpopuler