KIP Kuliah 2022 Dibuka, Cek Info, Kriteria, Syarat, dan Cara Daftar

8 Februari 2022, 10:40 WIB
Pendaftaran KIP Kuliah 2022 resmi dibuka 2 Februari 2022, cek info, kriteria penerima KIP, syarat yang dibutuhkan, serta cara daftar. /Dok Kemendikbud

BERITA DIY – Berikut info KIP kuliah 2022, mulai dari kriteria penerima, syarat, dan carandaftar KIP.

Rabu, 2 Februari 2022 kemarin, Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Merdeka atau KIP Kuliah Merdeka 2022 resmi dibuka.

Mahasiswa yang mendaftar KIP Kuliah 2022 akan mendapat beberapa keringan, seperti bebas biaya pendaftaran seleksi perguruan tinggi, bebas biaya kuliah, dan bantuan sejumlah nominal sesuai indeks harga di daerah kampus.

Baca Juga: KIP Kuliah 2022 Kapan Cair dan Dapat Berapa? Info Lengkap Jadwal,Cara Daftar Serta Cek Universitas Penerima

Program ini merupakan pengejawantahan dari UU No. 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi, yang mewajibkan Pemerintah Indonesia untuk meningkatkan akses serta kesempatan belajar di Perguruan Tinggi bagi mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.

Syarat Penerima KIP Kuliah

Berikut persyaratan penerima KIP Kuliah seperti yang dijelaskan oleh Kemdikbud dalam Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah:

- Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA, SMK, atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus dua tahun sebelumnya,

- Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah,

- Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi dan diterima di PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi.

Baca Juga: Cara Mengubah Ukuran atau Kompres Foto JPEG untuk Daftar KIP Kuliah 2022 Tanpa Aplikasi di Link Pixlr.com

Sementara itu, keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dibuktikan dengan:

- Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP), atau,

- Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), atau,

- Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera, atau

- Mahasiswa dari panti sosial/asuhan, atau

- Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori empat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Untuk melakukan pendaftaran akun di SIM KIP Kuliah, calon penerima harus menyiapkan data-data sebagai berikut:

- Nomor Induk Kependudukan (NIK),

- Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan

- Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).

Baca Juga: Cara Kompres Foto untuk KIP Kuliah Format JPG atau JPEG, Bisa Edit Maks 300 kb Lewat Website Tanpa Aplikasi 

Selain data-data diatas, calon penerima wajib memiliki alamat email yang masih aktif untuk pengiriman Nomor Pendaftaran dan Kode Akses setelah sistem KIP Kuliah berhasil melakukan validasi pada data NIK, NISN, dan juga NPSN.

Berikut cara untuk mendaftar KIP Kuliah 2022 melalui link kip-kuliah.kemdikbud.go.id:

1. Login ke sistem KIP Kuliah 2022 pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id

2. Lengkapi biodata diri dan orang tua, serta masukkan data NIK, NISN, dan NPSN

3. Pastikan alamat email yang dikirimkan pada formulir adalah email aktif

4. Lanjutkan proses pendaftaran dengan nomor pendaftaran dan kode akses yang berada di kotak masuk email yang terdaftar

5. Pilih jalur seleksi (SNMPTN, SBMPTN, SNMPN/SBMPN/Mandiri)

6. Jika pendaftar diterima di Perguruan Tinggi melalui jalur yang telah disediakan proses verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Perguruan Tinggi, jika diperlukan.

Demikianlah informasi yang bisa diberikan terkait persyaratan dan pendaftaran KIP Kuliah 2022 sesuai dengan Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah dari Puslapdik.

Jika terjadi kesulitan pengisian data, bisa memanfaatkan fasilitas pengaduan di pengaduan@kemdikbud.go.id, serta di akun Instagram @puslapdik_dikbud.***

Editor: Muhammad Suria

Tags

Terkini

Terpopuler