BERITA DIY - Selamat! UMKM bisa dapat BLT Rp 3,5 juta tanpa harus login ke Eform BPUM BRI Tahap 3. Simak cara daftar online bantuan ini di bawah ini.
Sebagaimana diketahui, pemerintah belum memutuskan apakah akan melanjutkan program BLT UMKM lagi di tahun 2022 ini atau tidak.
Hingga hari ini, bantuan senilai Rp 1,2 juta tidak lagi disalurkan karena proses pencairannya sudah terhenti pada 31 Desember tahun lalu.
Sehingga para pelaku UMKM yang tidak dapat BLT Rp 1,2 juta tidak perlu lagi login ke Eform BPUM BRI Tahap 3 untuk mengecek apakah dapat bantuan ini atau tidak.
Meski demikian, pelaku UMKM yang tidak terdaftar sebagai penerima BLT di Eform BPUM BRI Tahap 3 maih bisa mendapatkan bantuan lain yang jumlahnya lebih besar, yakni melalui program Kartu Prakerja.
Kartu Prakerja rencananya akan kembali dibuka pada tahun 2022 ini untuk 2,9 juta target penerima. Masing-masing penerima yang lolos seleksi berhak dapat bantuan Rp 3,5 juta.
Pelaku UMKM yang belum pernah dapat bantuan lain dari pemerintah bisa daftar online program ini di link www.prakerja.go.id jika sudah dibuka.
Dilansir Berita DIY dari laman resminya, Kartu Prakerja ini merupakan program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan berupa bantuan biaya yang ditujukan untuk beberapa golongan di bawah ini:
1. pencari kerja,
2. pekerja yang terkena PHK,
3. pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi,
4. pelaku UMKM yang membutuhkan peningkatan kompetensi
Pelaku UMKM yang ingin dapat BLT Rp 3,5 juta melalui Kartu Prakerja ini harus memenuhi kriteria yang ditetapkan, yakni WNI, usia minimal 18 tahun, tidak sedang sekolah dan kuliah.
Berbeda dengan BLT UMKM di Eform BPUM BRI tahap 3 yang cair melalui rekening Himpunan Bank Negara, bantuan dari Kartu Prakerja ini hanya bisa dicairkan lewat media berikut ini:
1. Nomor rekening Bank Negara Indonesia (BNI)
2. E-wallet atau dompet digital, seperti:
- OVO
- GoPay
- DANA
- LinkAja
Sebagai informasi, BLT Rp 3,5 jut melalui Kartu Prakerja ini tidak berlaku untuk beberapa golongan di bawah ini:
- Pejabat Negara,
- Pimpinan dan Anggota DPRD,
- ASN,
- Prajurit TNI,
- Anggota Polri,
- Kepala Desa dan perangkat desa
- Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
1. Pelatihan