BERITA DIY - Seleksi PPPK untuk guru dibuka pada 2022. Simak kuota formasi, provinsi yang paling banyak buka lowongan dan syarat berikut.
Terkait seleksi guru PPPK 2022 sudah dipastikan oleh Mendikbudristek Nadiem Makarim. Ia menyebut anggaran sudah disetujui Kementerian Keuangan.
Nadim bahkan secara tegas meminta pemerintah daerah segera mengajukan formasu guru PPPK secara penuh sesuai kuota.
Baca Juga: Jadwal Input DRH PPPK Guru Tahap 2 Diundur Hingga 4 Februari 2022, Siapkan Dokumen Ini
Baca Juga: Benarkah CASN 2022 Hanya Buka Lowongan PPPK, Alasan Pemerintah Tidak Buka Lowongan CPNS
"Sekarang sudah sangat jelas dari Kementerian Keuangan sudah keluar, bahwa uang anggaran untuk guru PPPK itu sudah dikunci, artinya tidak bisa digunakan untuk hal lain," kata Nadiem dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI, Rabu 19 Januari 2022.
Lalu, berapa kuota formasi yang akan dibuka dalam seleksi PPPK guru tahun 2022?
Dijelaskan Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Iwan Syahrial, tahun ini pemerintah membuka 758.018 formasi guru PPPK, termasuk guru agama.
Baca Juga: Info Pendaftaran CPNS 2022, Ini Penjelasan KemenPAN-RB Hanya untuk PPPK?
Baca Juga: Cara Cek Hasil Pasca Sanggah PPPK Guru Tahap 2, Pengumuman Hari Ini di Link gurupppk.kemdikbud.go.id
Jumlah formasi tersebut tentu dibagi ke beberapa provinsi yang membutuhkan guru PPPK.
Namun, ada tujuh provinsi yang paling banyak mendapatkan kuota formasi PPPK untuk guru. Rinciannya adalah:
1. Jawa Barat: 143.159 formasi guru PPPK.
2. Jawa Timur: 78.920 formasi guru PPPK.
3. Jawa Tengah: 69.794 formasi guru PPPK.
4. Sumatera Utara: 59.223 formasi guru PPPK.
5. Riau: 33.069 formasi guru PPPK.
6. Kalimantan Barat: 31.352 formasi guru PPPK.
7. Sulawesi Selatan: 28.613 formasi guru PPPK.
Meski begitu, Nadiem maupun Iwan belum merinci jelas kapan pembukaan seleksi PPPK untuk guru tahun 2022. Mereka baru meminta pemda untuk segera mengajukan formasi sesuai kuota.
Berminat mengikuti seleksi PPPK guru 2022? Berikut bocoran syarat mengikuti seleksi PPPK guru yang dikutip dari gurupppk.kemdikbud.go.id:
- Peserta dari THK-II yang tidak lulus seleksi kompetensi tahap I dan II.
- Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik dan tidak lulus pada seleksi tahap I dan II.
- Guru swasta yang terdaftar di Dapodik dan tidak lulus pada seleksi tahap I dan II.
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tidak lulus seleksi tahap II.
Demikian informasi seleksi PPPK yang akan dibuka tahun 2022, kuota dan provinsi dengan formasi lowongan PPPK terbanyak.***