Cara Dapat Sertifikat Halal Online BPJPH dan Biaya yang Diperlukan Untuk Pembuatan Sertifikasi Halal Kemenag

19 Januari 2022, 14:56 WIB
Cara dapat sertifikat halal BPJPH online dan baiaya pembuatan sertifikasi halal Kemenag. /Twitter.com/@kemenag

BERITA DIY - Berikut informasi cara dapat sertifikat halal BPJPH online beserta besaran biaya yang diperlukan untuk pembuatan sertifikasi halal.

Kepemilikan sertifikasi halal menjadi hal yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha atau UMKM yang memasarkan produk berupa makanan, minuman, kosemetik, obat-obatan hingga obat herbal atau tradisional.

Produk yang memiliki sertifikasi halal dipastikan aman untuk digunakan atau dikonsumsi oleh publik terutama kosumen muslim dan mengindikasikan produk bebas dari bahan-bahan non-halal.

Baca Juga: Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Secara Online Apa Bisa? Begini Cara Menghitung Tarif Biaya PPAT

Sebelumnya pemberian sertifikasi halal atau sertifikat halal merupakan wewenang dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Namun sejak tanggal 19 Oktober 2019 pemberian sertifikat halal ada di tangan BPJPH atau Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang merupakan lembaga di bawah naungan Kementrian Agama (Kemenag).

Proses pemberian sertifikasi halal suatu produk yang diselenggarakan oleh BPJPH juga melibatkan Lembaga Pemeriksaan Halal (LPH) yang berwenang termasuk juga MUI yang memiliki kewenangan menetapkan fatwa halal.

Baca Juga: 8 Cara Mendapatkan Akta Kelahiran atau NIK Bayi yang Baru Lahir Secara Online

Dikutip dari situs Kemenag, berikut daftar produk yang wajib memiliki sertifikat halal BPJPH:

- Obat tradisional
- Obat
- Makananan
- Minuman
- Produk kimiawi
- Produk rekayasa genetika
- Alat kesehatan
- Barang gunaan yang dipakai dan dikenakan oleh masyarakat

Baca Juga: Cara Bayar PKB Pajak Kendaraan Pakai BCA Mobile dan ATM, Sekali Klik, Langsung Lunas

Cara Dapat Sertifikat Halal BPJPH Online

Sebelum mengajukan permohonan sertifikat halal BPJPH online, persiapkan dokumen dan berkas berikut:

- Dokumen surat permohonan dan formulir pendaftaran. Format dapat diunduh https://halal.go.id/infopenting
- Dokumen NIB, NPWP, dam dokumen lain yang discan dalam format PDF
- Dokumen Penyelia Halal (SK/Surat Penunjukan Penyelia Halal, KTP, Riwayat Hidup/CV, Sertifikat Pelatihan Penyelia Halal) dalam format PDF
- Berkas data nama produk yang ingin didaftarkan sertifikasi halal
- Berkas dan dokumen data pengolahan produk berbentuk Flowchart
- Dokumen sistem jaminan halal
- Dokumen pendukung lain

Baca Juga: Cara Menambah Sertifikat Vaksin di Pedulilindungi, Cek di Aplikasi Resmi atau Laman Pedulilindungi.id

Langkah atau cara dapat sertifikat halal BPJPH secara online terbagi menjadi dua cara, yakni pembuatan akun dan pengajuan permohonan sertifikasi halal.

1. Cara Buat Akun Sertifikat Halal BPJPH Online

- Buka situs ptsp.halal.go.id
- Klik create an account
- Isi data diri secara lengkap
- Klik pelaku usaha
- Isikan nama berserta nama usaha
- Isi alamat email
- Masukkan password
- Klik send
- Cek kotak masuk email dan ikuti perintah yang ada untuk mengaktfikan akun

Baca Juga: Cara Cek Jarak Waktu Vaksin Kedua dan Ketiga

2. Cara Daftar Sertifikat Halal BPJPH Online

- Buka situs ptsp.halal.go.id
- Masukkan username dan password yang sudah dibuat
- Klik login
- Pilih pelaku usaha dalam negeri/domestik
- Klik next
- Masukkan Nomor Izin Berdagang atau NIB
- Pilih menu sertifkasi dan pilih pelaku usaha
- Isi data lengkap dan klik simpan
- Pada form aspek legal bisa ditambahkan dokumen lain yang dimiliki selain NIB
- Pada form data pabrik bisa diisi dengan nama usaha dan alamat usaha jika tidak memiliki pabrik

Baca Juga: Cara Daftar NPWP Online Lewat HP 2022 Melalui www.pajak.go.id, Mudah untuk Orang Pribadi Wajib Pajak

- Pada form outlet tidak perlu diisi jika tidak memiliki
- Isi data penyelia halal sesuai dokumen penyelia halal
- Setelah selesai klik sertifikasi dan klik pengajuan
- Klik layanan
- Pilih nama usaha yang ingin didaftarakan sertifikasi halal
- Klik daftar
- Pilih jenis pendaftaran sertifikast halal (mandiri atau fasilitasi)
- Isi nomor dan tanggal surat permohonan
- Isi nama produk
- Upload dokumen persyaratan dalam format XLSX, PDF atau JPG
- Klik Kirim

Baca Juga: Cara Urus Surat Pindah Kependudukan Online Antar Provinsi

Biaya Sertifikat Halal

Dikutip dari ANTARA, BPJPH kini menurunkan tarif biaya sertifikasi halal reguler bagi pelaku Usaha Menengah Kecil (UMKM) dari semula Rp3 sampai Rp4 juta menjadi Rp650 ribu.

Biaya ini terdiri dari pendaftaran dan penetapan kehalalan produk sebesar Rp300 ribu dan biaya pemeriksaan kehalalan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Rp350 ribu.

Sementara bagi pelaku Usaha Menengah Kecil (UMK) yang melalui mekanisme self declare atau deklarasi halal mandiri tidak dikenakan biaya alias gratis atau Rp0.

Baca Juga: Cara Daftar NPWP di DJP Online untuk Lapor SPT, Ini Batas Akhir Laporan SPT agar Tidak Terkena Denda

Secara rinci tarif permohonan sertifikat halal BPJPH adalah sebagai berikut:

- Tarif permohonan deklarasi mandiri Rp0
- Tarif permohonan reguler UMK Rp300 ribu
- Tarif permohonan reguler Usaha Menangan Rp5 juta
- Tarif permohonan reguler Usaha Besar Rp12,5 juta
- Tarif permohonan reguler Usaha Luar Negeri Rp12,5 juta
- Tarif registrasi sertifikasi halal luar negeri Rp800 ribu

Tarif permohonan sertifikasi halal atau sertifikat halal BPJPH di atas belum termasuk biaya pemeriksaan kehalalan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Demikian informasi cara dapat sertifikat halal BPJPH secara online dan biaya yang diperlukan untuk memperoleh sertifikasi halal.***

Editor: Aziz Abdillah

Tags

Terkini

Terpopuler