Siapa yang Berhak Dapat Bansos PKH? Simak Syarat Lolos dan Cara Cek Daftar Penerima Bantuan Rp 10,8 Juta

13 Januari 2022, 11:40 WIB
Ilustrasi - Cek status bantuan Bansos PKH untuk 10 juta orang yang bisa dicek di link resmi ini, simak syarat lolos berikut ini. /Instagram.com/@kemensosri

BERITA DIY - Siapa yang Berhak Dapat Bansos PKH? Simak Syarat Lolos dan Cara Cek Daftar Penerima Bantuan Rp 10,8 Juta dalam satu keluarga penerima manfaat.

Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan atau Bansos PKH pada tahun 2022 dilanjutkan kembali untuk para Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Sebelum mengetahui siapa saja yang berhak mendapatkan Bansos PKH senilai Rp 10,8 Juta, ketahui terlaebih dahulu jadwal penyaluran Bansos PKH.

Baca Juga: Rincian Penerima Bansos PKH dan Besaran pada 12 Bulan Tahun 2022, Daftar Agar Dapat Bantuan Lewat Aplikasi Ini

Bansos PKH 2022 akan disalurkan kepada penerima dalam empat tahap yang dimulai dari awal tahun hingga akhir tahun 2022.

Dalam pembagian empat tahap, pertahap akan berlangsung selama 3 bulan, simak rinciannya sebagai berikut:

1. Tahap 1 disalurkan dari Januari hingga Maret 2022

2. Tahap 2 disalurkan dari April hingga Juni 2022

Baca Juga: 10 Juta KTP Terima Bansos PKH di Sini, Masukkan Nama dan Alamat agar Uang hingga Rp3 Juta Cair

3. Tahap 3 disalurkan dari Juli hingga Agustus 2022

4. Tahap 4 disalurkan dari Oktober hingga Desember 2022

Untuk siapa saja yang berhak dapat Bansos PKH, pemerintah membagi menjadi tujuh golongan orang atau kriteria penerima Bansos PKH.

Baca Juga: Cek Daftar Nama Penerima PKH Online di Link cekbansos.kemensos.go.id, Ini Besaran Dana Bantuan Kemensos

Berikut 7 golongan atau kriteria yang dapat Bansos PKH beserta nominal bantuan pertahun:

1. Ibu hamil menerima Rp 3 juta per tahun 

2. Anak balita menerima Rp 3 juta per tahun 

3. Anak sekolah SD menerima Rp 900 ribu per tahun 

4. Anak sekolah SMP menerima Rp 1,5 juta per tahun 

Baca Juga: Bansos PKH Rp3 Juta Tambah Rp3 Juta Buat Ibu Hamil dan Balita Cair Januari 2022, Modal HP Begini Cara Lihatnya

5. Anak sekolah SMA menerima Rp 2 juta per tahun 

6. Lansia menerima Rp 2,4 juta per tahun 

7. Difabel menerima Rp 2,4 juta per tahun 

Nominal Rp 10,8 Juta yang disebutkan di atas adalah jumlah bantuan yang bisa diterima dalam satu keluarga.

Jadi jika dalam satu keluarga terdapat empat anggota keluarga dengan berbeda kriteria maka akan mendapatkan total bantuan Rp 10,8 juta pertahun.

Baca Juga: Daftar Bansos PKH Online, Dapatkan Rp10,8 Juta Per Keluarga dengan Cara Ini, Lansia Juga Bisa!

Perlu diingat bahwa dalam satu KPM hanya ada empat anggota keluarga yang bisa mendapatkan Bansos PKH.

Lalu bagaimana syarat lolos menjadi Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Sosial PKH? 

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) harus tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: Jadwal Bansos PKH Tahap 1 2022 Kapan Cair, Selamat Pemilik KTP Ini Dapat Bantuan Rp 10 Juta dari Kemensos

Jika memang keluarga Anda sudah tercantum dalam DTKS, segera cek apakah Anda termasuk golongan penerima Bansos PKH atau tidak.

Jumlah kuota penerima Bansos PKH juga hanya 10 juta keluarga, maka dari itu cek di link resmi cekbansos.kemensos.go.id. 

Berikut cara cek daftar penerima pasti lolos Bansos PKH melalui cekbansos.kemensos.go.id:

Baca Juga: Masukkan NIK Kesini Agar Masuk Daftar Penerima Bansos PKH Kemensos 2022, Cek Nama Pakai HP Bisa Dapat Rp3 Juta

- Buka link cekbansos.kemensos.go.id melalui HP ataupun Laptop, nantinya akan ada banyak kolom yang tersedia.

- Pilih provinsi, Pilih kabupaten/kota, Pilih kecamatan, Pilih desa

- Masukkan nama lengkap sesuai KTP

- Masukkan kode angka

- Klik cari data

- Setelah itu akan didapati tanda lolos hasil pencarian berupa:

Baca Juga: Bansos PKH Rp 10,8 Juta Akan Cair Kepada Pemilik Ciri Ini dan Cek Penerima Lolos di Link Resmi maupun Aplikasi

a. Identitas penerima bantuan (nama dan alamat)

b. Jenis bantuan yang diterima

c. Periode atau tahap bantuan yang diterima

d. Status bantuan sudah disalurkan atau belum

Nantinya Anda akan mendapatkan jenis bantuan dan tahap berapa bantuan yang diterima. Jika memang Anda lolos, maka Anda berhak mencairkan bantuan sesuai dengan golongan yang Anda dapat.***

Editor: Aziz Abdillah

Tags

Terkini

Terpopuler