BERITA DIY - Simak info tentang bansos PKH yang memiliki kuota 10 juta orang tahun 2022. Masyarakat bisa memasukkan nama dan alamat sesuai KTP agar uang hingga Rp3 juta cair.
Program Keluarga Harapan (PKH) oleh Kemensos dilanjutkan di tahun 2022 di mana termasuk dalam anggaran pos perlindungan sosial Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Pemerintah menetapkan 10 juta kuota yang bakal terima bansos PKH. Kabar baiknya, masyarakat bisa melakukan cek online hanya dengan memasukkan nama dan alamat sesuai KTP untuk mendapat bantuan.
Baca Juga: Jadwal Bansos PKH Tahap 1 Cair: Masukkan Alamat KTP di Sini agar Bisa Dapat BLT Rp10,8 Juta
PKH cair empat kali dalam satu tahun. Ada tujuh golongan masyarakat yang memenuhi kriteria penerima bansos ini selain tentunya harus tergolong penduduk miskin atau rentan miskin.
Adapun tujuan dari adanya PKH adalah untuk membantu masyarakat memenuhi kebutuhan hingga mengentaskan angka kemiskinan.
PKH tak sama dengan bantuan lainnya dalam hal nominal. Biasanya bansos lain memiliki nominal uang yang sama ke setiap penerima. Kendati demikian besaran uang PKH ditentukan berdasarkan salah satu dari tujuh kriteria di bawah ini:
- Golongan ibu hamil terima PKH Rp3 juta dalam satu tahun atau Rp750 ribu setiap tahap
- Golongan anak usia dini terima PKH Rp3 juta dalam satu tahun atau Rp750 ribu setiap tahap