Cara Membuat Surat Pindah KK dan KTP Online, Bagaimana Cara Mengurus Surat Pindah Domisili 2022?

6 Januari 2022, 12:53 WIB
Cara membuat pindah KK dan KTP online serta bagaimana cara mengurus surat pindah domisili 2022 secara online. /Tangkap layar dukcapil.karawangkab.go.id

BERITA DIY - Berikut cara membuat pindah KK dan KTP online serta bagaimana cara mengurus surat pindah domisili 2022 secara online.

Ketika berpindah tempat dengan jangka waktu yang lama, maka Anda diimbau untuk mengurus surat pindah domisili.

Adapun dalam surat pindah domisili, maka Anda pun juga akan mengubah data kependudukan, seperti surat pindah KK (Kartu Keluarga) dan KTP (Kartu Tanda Penduduk).

Baca Juga: Cara Membuat Link Afiliasi Shopee, Bagaimana Alur Gabung dan Daftar Shopee Affiliate Bagi Pemula?

Kini, pemerintah setempat telah menyediakan cara membuat surat pindah KK dan KTP secara online dengan mudah dan cepat.

Alurnya, akan tetap sama, pengurusan akan dari evel RT, RW, hingga kelurahan dan kecamatan dan Disdukcapil, namun kini tanpa harus bertatap muka dengan petugas Dukcapil.

Berikut ini alur dan syarat dokumen yang harus Anda bawa serta lakukan dalam mengurus surat pindah domisili.

Baca Juga: Terbaru! Ini Cara Membuat SIM Baru dan Perpanjang: Lengkap dengan Syarat dan Biaya Pembuatan

1. Pergi ke RT dan RW di domisili Anda bertempat untuk meminta surat pengantar pindah alamat KTP dari alamat lama ke alamat baru.

2. Lalu, bawa atau kirim surat pengantar dari RT dan RW ke tingkat kelurahan. Di sana, isilah formulir permohonan pindah yang ditandatangani resmi.

3. Kemudian, siapkan berkas lain seperti KTP, KK, surat pengantar keterangan pindah.

Baca Juga: Cara Membuat Akta Kelahiran Secara Online, Mudah Tanpa Ribet!

4. Lantas, cari layanan Disdukcapil sesuai domisili yang menyediakan layanan surat pindah secara online, misalnya seperti laman disdukcapil.jepara.go.id.

5. Isi data yang diminta seperti NIK pemohon dan nomor ponsel yang aktif.

6. Pilih menu "Perpindahan Keluar" dan pilih siapa saja yang akan melakukan pindah domisili, apakah hanya pemohon atau seluruh anggota keluarga.

Baca Juga: Cara Membuat Paspor Offline Manual dan Online Beserta Visa di Masa Pandemi, Apa Saja yang Disiapkan?

7. Kemudian isi data kepindahan, meliputi NIK anggota keluarga yang akan pindah domisili dan NIK pemohon atau pelapor.

8. Upload semua dokumen yang diminta, yaitu KTP, KK dan surat keterangan pindah dari kelurahan.

9. Klik menu "Kirim" dan tunggu proses verifikasi dari petugas Disdukcapil.

Baca Juga: Cara Membuat atau Dapat KIP Kartu Indonesia Pintar agar Jadi Penerima PIP

Usai verifikasi selesai, pihak Disdukcapil akan menerbitkan lembar SKPWNI dan kartu keluarga.

Anda bisa download dan cetak sendiri surat pindah domisili KTP dan KK dengan kertas HVS 80 gr ukuran A4.

Demikian cara mengurus surat pindah KK dan KTP secara online, serta bagaimana alur pendaftaran surat pindah domisili 2022 hingga ke Dukcapil.***

Editor: Arfrian Rahmanta

Tags

Terkini

Terpopuler