BERITA DIY - BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta pasti cair kepada para pemilik KTP yang terdaftar sebagai penerima. Cek daftar penerima bantuan BSU 2021 di link BPJS Ketenagakerjaan di bawah ini.
Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyalurkan BSU atau BLT Subsidi Gaji Rp 1 juta kepada 8,7 juta karyawan yang terdampak PPKM Level 4 dan Level 4 pada tahun 2021.
Kemnaker juga sudah menambah dan memperluas cakupan penerima sebesar 1,7 juta karyawan lagi dan mengubah sedikit ketentuan yang ada di dalam Peraturan Menaker Nomor 21 Tahun 2021 pada 8 November 2021.
Saat ini BSU 2021 tahap perluasa yang sedianya diberikan kepada 1,7 juta karyawan ini sudah cair kepada hampir sejuta penerima.
Artinya, ada sekitar 700 ribu penerima lagi yang belum mencairkan bantuannya. Karyawan yang belum dapat BSU ini sebaiknya memastikan diri apakah layak dapat BLT Subsidi Gaji Rp 1 juta ini atau tidak.
BLT Subsidi Gaji Rp 1 juta pasti cair kepada karyawan atau pemilik KTP yang namanya terdaftar di kemnaker.go.id atau link BSU milik BPJS Ketenagakerjaan.
Jika terdaftar sebagai penerima BSU, berikut cara untuk mencairkan bantuan ini di Himbara (BRI, BNI, BTN, Bank Mandiri, dan BSI):
1. Untuk karyawan yang memegang rekening Himbara: bantuan langsung ditransfer ke nomor rekening
2. Karyawan pemegang rekening bank swasta:
- Karyawan akan dibuatkan rekening Himbara baru secara kolektif
- Karyawan login ke kemnaker.go.id
- Jika muncul notifikasi BSU 2021 sudah tersalurkan, karyawan bisa dataang ke kantor cabang bank Himbara yang tertera di kemnaker.go.id
- Datang ke bank sesuai jam kerja, dengan membawa berkas seperti berikut:
- KTP
- NPWP
- Bukti terdaftar sebagai penerima BSU
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan
- Tunjukkan berkas ke petugas bank
- Karyawan wajib aktivasi rekening baru di Himbara
- Karyawan akan dibuatkan rekening baru dan bntuan BSU Rp 1 juta ditransfer ke rekening tersebut
Berikut cara cek apakah pemilik KTP terdaftar sebagai penerima BSU 2021 atau tidak di link BSU milik BPJS Ketenagakerjaan:
1. Buka link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Masukkan NIK
3. Masukkan nama lengkap
4. Masukkan tanggal lahir
5. Klik kotak "I'm Not a Robot"
6. Klik tombol "Lanjutkan"
Jika tidak terdaftar sebagai penerima, nantinya akan muncul informasi sebagai berikut:
"Mohon maaf, data tidak ditemukan"
Jika terdaftar sebagai calon penerima BSU 2021, akan muncul notifikasi sebagai berikut:
"Anda lolos verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021."
Berikut adalah kriteria penerima BSU 2021 yang cair kepada 1,7 juta penerima di tahap perluasan:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d 30 Juni 2021.
3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.
4. Pekerja / Buruh penerima upah.
5. Bukan penerima bantuan lain yang cair selama pandemi covid-19, seperti:
- Bansos Kemensos
- BPUM
- Kartu Prakerja
6. Diutamakan bekerja di sektor usaha : Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
Itulah para pemilik KTP yang sudah pasti dapat BLT Subsidi Gaji Rp 1 juta dan cara cek daftar penerima BSU 2021 di link BSU di BPJS Ketenagakerjaan.***