BERITA DIY - Selamat BLT Subsidi Gaji 3 juta penerima cair akhir tahun ini kepada para pemilik KTP yang terdaftar di kemnaker.go.id, cek daftar BSU Rp 1 juta di BPJS Ketenagakerjaan.
Sebanyak 3 juta pemilik KTP akan mendapatkan uang tunai senilai dari program BSU atau BLT Subsidi Gaji Rp 1 juta per orang pada bulan terakhir tahun 2021 ini.
Mereka adalah para karyawan yang belum pernah mendapatkan bantuan ini sejak tahap 1 hingga tahap 6 dan perluasan yang seharusnya ditargetkan kepada 10,3 juta orang pada tahun ini.
Karyawan yang belum menerima bantuan ini sebaiknya segera cek persyaratan di Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021.
Jika merasa memenuhi syarat namun belum pernah dapat bantuan ini, karyawan bisa lapor dengan cara sebagai berikut:
1. Konsultasi dengan HRD atau manajemen perusahaan
2. Lapor ke BPJS Ketenagakerjaan, bisa melalui tiga cara berikut ini:
- Datang langsung ke kantor cabang terdekat
- Lapor ke call center di nomor 175
- Sampaikan aduan melalui pesan langsung (DM) ke sosial media resmi
3. Lapor Kementerian Ketenagakerjaan, bisa dengan berbagai cara berikut ini:
- Telepon ke call center 1500 630 pada hari Senin – Jum’at pukul 08.00 – 16.00 WIB
- Kirim aduan melalui laman resmi bsu.kemnaker.go.id.
Adapun cara untuk mengetahui BSU Rp 1 juta kapan cair dan disalurkan melalui bank mana dapat dilakukan dengan cek online di link kemnaker.go.id.
Sebagai informasi, ada dua cara penyaluran BSU Rp 1 juta pada tahun 2021 ini, yakni sebagai berikut:
1. Ditransfer langsung ke rekening karyawan yang menggunakan Himbara (BRI, BTN, BNI, BSI, dan Bank Mandiri)
2. Diambil langsung oleh karyawan yang dibuatkan rekening baru di kantor cabang Himbara setelah melalukan aktivasi rekening
Adapun batas waktu melakukan aktivasi rekening adalah 15 Desember 2021. Jika hingga batas waktu yang ditentukan karyawan belum melakukan aktivasi, maka bantuannya akan dikembalikan ke kas negara.
Sedangkan kriteria pemilik KTP yang bisa dapat BLT Subsidi Gaji Rp 1 juta ini adalah mereka yang memenuhi persyaratan sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, yakni sebagai berikut:
1. Bukan penerima bantuan lain selama pandemi covid-19, seperti:
- BPUM
- Kartu Prakerja
- Bansos Kemensos
2. WNI
3. Karyawan penerima upah
4. Gaji maksimal Rp3,5 juta
5. Peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juni 2021
6. Kerja di sektor yang terdampak pandemi covid-19
Sedangkan cara cek online daftar penerima bantuan ini bisa dilakukan melalui link BPJS Ketenagakerjaan di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, dengan cara sebagai berikut:
1. Kunjungi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan)
3. Masukkan Nama Lengkap (Sesuai KTP)
4. Masukkan Tanggal Lahir sesuai KTP
Baca Juga: Cara Cek Saldo dan Mengetahui BPJS Ketenagakerjaan Aktif atau Tidak via Online dan SMS
5. Klik "I'm not a robot"
6. Klik tombol "Lanjutkan"
7. Setelah itu akan muncul informasi apakah terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak.
Demikianlah informasi terbaru soal BLT Subsidi Gaji 3 juta penerima yang cair ke pemilik KTP yang memenuhi syarat dan cara cek online daftar penerima BSU Rp 1 juta di BPJS Ketenagakerjaan.***