BERITA DIY - Daftar penerima BSU batch 2 November 2021 tak di bsu.kemnaker.go.id, cek jadwal BLT Subsidi Gaji cair ke 1,6 juta pekerja yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan.
Seperti diketahui, BSU masih cair ke 1,6 juta pekerja yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan hingga 15 Desember 2021. Dana BLT Subsidi Gaji ini berasal dari sisa dana PEN.
Jika masuk dalam daftar penerima BSU batch 2, 1,6 juta pekerja yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan ini akan mendapat BLT Subsidi Gaji Rp1 juta.
Selain 1,6 juta pekerja yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan itu, BSU tahap 5 yang belum tersalurkan seluruhnya juga bakal cair hingga 15 Desember 2021.
BSU tahap 5 sendiri ditargetkan diterima 4,1 juta pekerja yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan. Namun hingga kini, realisasi penyaluran BLT Subsidi Gaji tahap 5 belum dirilis.
Secara total pada 2021, BLT Subsidi Gaji cair ke 8,7 juta pekerja yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan. Penyaluran BSU yang dilakukan sejak Agustus 2021 itu dilakukan melalui 5 tahap.
Artinya pada BLT Subsidi Gaji 2021, sudah ada 4,6 juta pekerja yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan dapat BSU. Sisa 4,1 juta pekerja lagi yang ditarget dapat BLT.
Adapun BLT Subsidi Gaji merupakan program Pemerintah untuk membantu pekerja bertahan di tengah pemberlakuan PPKM saat pandemi COVID-19. Dalam program BSU, Pemerintah menggandeng BPJS Ketenagakerjaan untuk menentukan peserta.
Berikut cara cek daftar penerima di link BPJS Ketenagakerjaan:
- Buka situs web https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/;
- Pada laman utama, isikan di kolom alamat email dan password Anda. Jika lupa password, bisa klik "Lupa Kata Sandi" untuk memperbarui kata sandi melalui email Anda.
- Centang "Saya Bukan Robot";
- Pilih "Login";
- Akan muncul akun Anda berupa nama, NIK, dan pilihan menu yang Anda inginkan;
- Dalam salah satu menu tersebut, Anda bisa memilih "Bantuan Subsidi Upah";
- Setelah itu, akan muncul status kepesertaan Anda dalam program BSU, misalnya "Data yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan, masih dalam verifikasi persyaratan sesuai Permenaker Nomor 16 tahun 2021" yang artinya data Anda masih dalam proses.
Syarat penerima BSU 2021 sendiri WNI yang dibuktikan dengan NIK, terdaftar sebagai peserta yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021 dan memiliki upah paling besar Rp3,5 juta.
Pekerja yang menerima BSU juga harus bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 dan diprioritaskan bagi mereka yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan.
Selain itu, penerima BLT Subsidi Gaji diwajibkan untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, di mana kepesertaannya wajib aktif hingga 30 Juni 2021.
Adapun BSU batch 2 November 2021 bakal cair hingga 15 Desember 2021. Cek statusmu di sini untuk mengetahui kapan cair: KLIK DI SINI.***