Gaji Kepala Desa dan Lama Masa Jabatan, Serta Apa Perbedaan Kades dan Lurah?

9 November 2021, 07:13 WIB
Sejumlah 263 Kepala Desa di Kabupaten Lebak, Banten terpilih periode 2021-2027. Berikut gaji kepala desa lebih tinggi dari PNS? Durasi lama jabatan kades dan perbedaannya dengan lurah. /Instagram.com/@lebakkab

BERITA DIY - Di sejumlah daerah, berlangsung Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang cukup ketat. Berapa sih gaji kepala desa dan lama masa jabatan posisi tersebut?

Adapun gaji kepala desa dan durasi lama jabatan telah diatur oleh pemerintah. Seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019.

Dimana dalam PP tersebut, ditetapkan jika pendapatan atau gaji kepala desa, sekretaris desa dan perangkat desa lainnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa).

Baca Juga: Nekat Cuti Libur Nasional Maulid Nabi 12-22 Oktober 2021, ASN dan PNS Bisa Dapat Sanksi Hukuman Ini

Lebih rinci, standar gaji kepala desa dan perangkat desa lainnya akan tertuang di dalam pasal 81 PP nomor 11 tahun 2019 tersebut.

"Besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp 2.426.640 setara 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a," bunyi Pasal 8 ayat (2) PP Nomor 11 Tahun 2019.

Di lain pihak, pendapatan tetap sekretaris desa minimal adalah Rp2.224.420 atau setara 110 persen gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/a.

Baca Juga: Presiden Jokowi Rilis Aturan Baru BKN, ASN PNS Bolos Kerja Bisa Kena Sanksi Berat hingga Dipecat

Sementara untuk perangkat desa lainnya, akan mendapat penghasilan sebesar Rp2.022.200. Dan gaji kepala desa serta perangkat desa lainnya ini bersumber dari 30 persen APBDesa.

Sebanyak 70 persen APBDesa dipakai untuk operasional Pemerintahan Desa termasuk anggaran belanja dan insentif untuk rukun tetangga dan rukun warga.

Meski begitu, PP nomor 11 tahun 2019 hanya mengatur gaji minimal yang akan didapat kepala desa dan perangkat desa lainnya.

Baca Juga: Syarat Dapat Bantuan Insentif Rp2 Juta untuk Guru Madrasah Non PNS dan Cara Cek di Simpatika Kemenag

Penghasilan tambahan kepala desa bisa melalui pengelolaan tanah desa, misalnya. Hasil dari menyewakan tanah.

Meski kepala desa bisa dapat gaji tambahan, hal ini disesuaikan dengan kebijakan masing-masing daerah yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati/Walikota.

Adapun durasi masa atau lama jabatan kepala desa adalah enam tahun sejak tanggal pelantikan. Hal ini tertuang pada Pasal 39 Undang-Undang (UU) No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Baca Juga: CPNS 2021 Wajib Tahu: Cara Cek Pangkat Golongan PNS Secara Online via Situs BKN, dan Gaji Terbaru

Baca Juga: Nekat Cuti Libur Nasional Maulid Nabi 12-22 Oktober 2021, ASN dan PNS Bisa Dapat Sanksi Hukuman Ini

Baca Juga: Hal-Hal Penting dalam Pidato Jokowi Perihal RUU APBN 2022: Gaji PNS 2022 Naik?

Dan, kepala desa bisa menjabat kembali paling banyak tiga kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Sebagai catatan, kepala desa berbeda dengan lurah. Di mana kades punya status non-PNS, sedangakan lurah, pemimpin Kelurahan adalah seorang PNS.

Demikian informasi soal gaji kepala desa, durasi lama jabatan kades dan perbedaannya dengan lurah.***

Editor: Arfrian Rahmanta

Tags

Terkini

Terpopuler