BERITA DIY - Menyambut libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW pada 18-22 Oktober 2021, aparatur sipil negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang ambil cuti dan berpergian ke luar kota.
Hal ini disampaikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Jika ASN dan PNS nekat mengambil cuti libur Maulid Nabi, akan dikenai sanksi.
Adapun cuti libur Maulid Nabi diperbolehkan pada ASN termasuk PNS yang dalam kondisi melahirkan, sakit dan keadaan penting lainnya yang diizinkan oleh instansi terkait.
Adapun larangan cuti dan berpergian pada hari libur peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW tanggal 20 Oktober 2021 berdasarkan SE Menteri PANRB No. 13/2021, ASN dilarang bepergian dan cuti selama 18-22 Oktober 2021 dalam masa pandemi Covid-19.
Surat edaran Kemenpan RB ini telah diterbitkan dan ditandatangani oleh Menpan RB Tjahjo Kumolo pada 25 Juni 2021 lalu.
Adapun sanksi yang diterima oleh ASN-PNS yang nekat cuti dan berpergian saat libur Maulid Nabi, menurut aturan akan mendapat hukuman disiplin.
Baca Juga: Ceramah Maulid Nabi Muhammad SAW Indah dan Sangat Menyentuh Hati
Adapun sanksi atau hukuman ini tercantum pada poin keempat huruf B tentang disiplin pegawai, yang memuat: