Login Eform Tapi KTP Tidak Terdaftar, UMKM Tetap Bisa Terima Rp 1,2 Juta: Pahami Syarat Dapat BTPKLW

31 Oktober 2021, 14:15 WIB
ILUSTRASI: Setelah login eform.bri.co.id tapi nomor KTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM, UMKM pemilik PKL dan warung bisa penuhi syarat agar dapat BTPKLW Rp1,2 juta. /Tangkap layar: eform.bri.co.id/bpum

BERITA DIY – Setelah melakukan login di web Eform (eform.bri.co.id) dan dinyatakan bahwa nomor KTP tidak terdaftar sebagai penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM), pemilik UMKM bisa coba melengkapi syarat mendapatkan Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima dan Warung (BTPKLW) Rp1,2 juta.

BLT yang memiiki besaran dana yang sama dengan BPUM ini memang hanya ditujukan bagi UMKM terutama dari sektor PKL dan pemilik warung, namun tentu yang sudah memenuhi syarat dan sudah didata oleh pihak Bhabinkamtibmas setempat.

Syarat utama yang bisa dapat BTPKLW Rp1,2 juta ini yaitu yang sudah terbukti tidak lolos atau belum pernah dapat BPUM.

Baca Juga: BLT UMKM Cair Rp 1,2 Juta November 2021, Begini Cara Daftar Online Nomor Referensi BPUM di Eform BRI Tahap 3

Baca Juga: UMKM Bisa Dapat Bantuan Bulan November: Cara Dapat BPUM dan BTPKLW Rp1,2 Juta, Cair ke 13,8 Juta Orang

Baca Juga: Buruan Daftar Online BPUM di Link Ini Agar BLT UMKM BRI dan BNI Tahap 3 November Bisa Diambil, Cuma Modal KTP

Nantinya, pihak Polres dibantu oleh Bhabinkamtibmas setempat akan melakukan cek terlebih dahulu melalui sistem, apakah pemilik UMKM pemilik PKL dan warung ini lolos atau tidak sebagai penerima BPUM.

Cek Eform (eform.bri.co.id)

Selain itu, pemilik UMKM juga dapat memastikan terlebih dahulu, salah satunya yaitu melalui web Eform (eform.bri.co.id) yang disediakan Bank BRI sebagai salah satu penyalur BPUM, dengan cara berikut:

  • Pastikan perangkat HP, laptop, atau komputer sudah terkoneksi internet
  • Siapkan nomor KTP 16 angka
  • Buka Eform (eform.bri.co.id)
  • Pilih BPUM
  • Login dengan nomor KTP dan kode verifikasi yang tertera
  • Klik proses inquiry
  • Tunggu hasil pencarian

Baca Juga: Solusi buat Orang yang Belum Cairkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta di BRI Bulan Oktober

Pemilik UMKM yang dinyatakan lolos akan mendapat informasi detail seperti nama, nomor KTP, dan nomor rekening yang digunakan untuk pencairan BPUM Rp1,2 juta.

Namun jika gagal, akan dapat informasi berwarna merah yang menyatakan bahwa nomor KTP tidak terdaftar BPUM Rp1,2 juta.

BTPKLW

Tahun 2021 ini, BTPKLW akan dibagikan kepada 1 juta UMKM pemilik PKL dan warung dengan besaran yang sama dengan BPUM, yaitu Rp1,2 juta.

Baca Juga: Hore! Pemilik NIK KTP Ini Lolos BPUM BRI Bulan Oktober 2021 dan Dapat BLT UMKM Rp 1,2 Juta Cair Ke Rekening

BLT ini akan disebarkan ke seluruh tanah air oleh pihak TNI dan POLRI, sedangkan untuk pencairan akan diberikan secara tunai di Kodim, Polres, atau Polsek setempat tanpa melalui bank panyalur.

Calon penerima akan didata terlebih dahulu oleh pihak TNI atau Polri dibantu dengan Bhabinkamtibmas setempat.

Adapun yang berhak mendapatkan BTPKLW Rp1,2 juta yaitu pelaku UMKM dengan syarat sebagai berikut:

  • Memiliki PKL atau warung
  • Tidak menerima BPUM
  • Bukan ASN, TNI, Polri, pegawai BUMD atau BUMN
  • Membawa nomor KTP
  • Membawa surat izin usaha lengkap dengan lokasinya
  • Foto lokasi usaha

Masyarakat UMKM pemilik PKL dan warung nantinya juga akan diminta untuk mengisi formulir yang disediakan.

Baca Juga: Tenang, Penyaluran BPUM Dilanjutkan pada November 2021, 100 Ribu UMKM Dapat Tanda Ini di Link BRI dan BNI

Sedangkan yang lolos memenuhi syarat sebagai penerima BLT PKL dan warung ini akan diberikan surat undangan untuk menghadiri pencairan.

Per 25 Oktober 2021 ini, BTPKLW Rp1,2 juta sudah cair kepada lebih dari 700 ribu UMKM pemilik PKL dan warung dan yang pasti tidak menerima BPUM.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa BTPKLW yang sudah cair sebanyak 70 persen ini dinilai mampu membantu PKL dan pemilik warung, terutama yang belum pernah dapat bantuan apa pun dari pemerintah.

Baca Juga: Daftar 12 Orang yang Pasti Gagal Ambil BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Reservasi Online Pencairan di Sini

“Bantuan ini efektif untuk memberikan bantuan kepada masyarakat kecil dan pengaman bagi yang belum mendapat bantuan lainnya,” lengkap Menko Airlangga Hartarto, seperti dilansir dari ANTARANEWS, Rabu, 27 Oktober 2021 lalu.

BLT Rp1,2 juta untuk pemilik PKL dan warung ini juga akan disalurkan ke seluruh tanah air, termasuk UMKM yang terdampat kebijakan PPKM Level 4 lalu.

Seperti di wilayah Jakarta Barat, BTPKLW Rp1,2 juta ini akan dsalurkan Kodim 0503 kepada tujuh ribu UMKM dan telah disalurkan sejak awal Oktober dan berakhir pada 7 November mendatang.***

Editor: Mufit Apriliani

Tags

Terkini

Terpopuler