BERITA DIY - Simak cara daftar UMKM online 2021 gratis agar dapat BLT Rp 1,2 juta. Login eform BRI Tahap 3 buat cek daftar penerima Banpres BPUM bulan Oktober 2021 ini.
BLT UMKM merupakan salah satu program pemerintah melalui Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCP-PEN) untuk membantu pelaku usaha mikro yang terdampak pagebluk corona yang melanda tanah air sejak tahun yang lalu.
Bantuan yang juga disebut sebagai Banpres BPUM ini hanya diberikan ke orang-orang tertentu saja yang memenuhi syarat.
Masing-masing penerima akan mendapatkan dana senilai Rp1,2 juta secara gratis dan tidak perlu dikembalikan layaknya hutang karena ini merupakan bantuan hibah.
Salah satu syarat bagi orang-orang yang ingin dapat bantuan BLT UMKM Rp 1,2 juta ini adalah harus memiliki UMKM.
Kepemilikan UMKM dapat dibuktikan dengan dokumen seperti NIB, SKU, atau IUMK yang didapatkan dengan cara yang berbeda-beda.
NIB didapatkan dengan cara mendaftarakan UMKM di Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Cara daftar UMKM online 2021 gratis dapat dibaca di sini: KLIK DI SINI
Selain memiliki UMKM, berikut beberapa syarat untuk dapat BLT UMKM Rp 1,2 juta yang cair Oktober 2021, di antaranya adalah Warga negara Indonesia (WNI), memiliki KTP, tidak berprofesi sebagai ASN, TNI, Polri, serta pegawai BUMN/BUMD, serta tidak sejang mengajukan KUR di bank.
Sayangnya, pendaftaran BLT UMKM di berbagai daerah sudah ditutup lantaran kuota sudah terpenuhi.
Saat ini pemerintah masih fokus untuk menyalurkan BLT UMKM atau Banpres BPUM ke penerima yang terdaftar di eform BRI Tahap 3.
Masyarakat yang tidak pernah dapat BLT UMKM atau Banpres BPUM masih bisa berkesempatan untuk dapat bantuan tunai pedagang kali lima dan warung (BTPKLW).
Total dana yang didapatkan jika dinyatakan sebagai penerima BLT UMKM BTPKLW adalah Rp1,2 juta, sama dengan Banpres BPUM.
Namun cara untuk mendapatkannya berbeda. BTPKLW disalurkan oleh personel TNI dan Polri, bukan bank BRI.
Berikut mekanisme pembagian BLT UMKM BTPKLW dikutip Berita DIY dari ANTARA:
- Polri dan TNI yang akan terjun langsung mendata dan melakukan verifikasi PKL dan PW yang berhak menerima bantuan BT-PKLW.
- Calon penerima yang telah terdata dan terverifikasi itu akan menerima undangan pengambilan bantuan di Kantor Polres atau Kodim setempat
Baca Juga: Begini Cara Cairkan BPUM Eform BRI Tahap 3 atau BLT UMKM Tanpa Antre di eform.bri.co.id/bpum
Berikut kriteria untuk dapat BTPKLW jika belum pernah terdaftar sebagai penerima BLT UMKM Banpres BPUM di eform BRI Tahap 3:
- Tidak termasuk dalam Daftar Penerima/Calon Penerima BPUM
- Lokasi usahanya juga harus berada di kabupaten/kota yang menerapkan PPKM berdasarkan Inmendagri Nomor 27 dan 28 Tahun 2021
- WNI
- Memiliki e-KTP
- Bukan ASN
- Bukan anggota TNI
- Bukan anggota Polri
- Bukan pegawai BUMN/BUMD
Sementara itu, cara untuk cek online daftar penerima BLT UMKM Banpres BPUM dapat dilakukan melalui eform BRI Tahap 3, dengan cara sebagai berikut:
1. Buka eform.bri.co.id
2. Scroll ke bawah dan klik 'BPUM'
3. Masukan NIK KTP Anda yang didaftarkan menjadi penerima BLT UMKM Tahap 2
4. Ketikkan kode capcha sesuai dengan yang diminta
5. Lalu klik 'Proses Inquiry'
Baca Juga: Begini Cara Cairkan BPUM Eform BRI Tahap 3 atau BLT UMKM Tanpa Antre di eform.bri.co.id/bpum
Jika terdaftar sebagai peneria BLT UMKM Banpres BPUM, ada beberapa hal yang perlu dipahami terkait dengan proses pencairan bantuan ini, di antaranya adalah sebagai berikut:
1. Penerima BPUM wajib membawa dokumen persyaratan untuk melakukan pengambilan dana BPUM, yakni:
- Fotokopi KTP dan aslinya
- Formulir Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
- Surat Pernyataan & Kuasa Penerima Dana BPUM disediakan di Kantor BRI tanpa materai.
2. Dana BPUM dapat dicairkan di SELURUH unit kerja BRI (Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu, Kantor Kas, dan BRI Unit)
3. BRI selalu mengedepankan penerapan protokol kesehatan Covid-19 untuk seluruh kantor BRI.
4. Penerima BPUM agar selalu mengenakan masker dan menjaga jarak selama bertransaksi.
5. BRI berwenang untuk membatasi jumlah antrean, menentukan kuota penyaluran BPUM setiap hari, serta mengatur penjadwalan kedatangan penerima BPUM sesuai kapasitas kantor BRI dan protokol kesehatan.
6. Penerima BPUM memiliki kelonggaran waktu selama 3 bulan dari tanggal terdaftar sebagai penerima BPUM sehingga tidak perlu terburu-buru dan berkerumun di kantor BRI untuk melakukan pencairan dana.
7. Apabila penerima BPUM menemui kondisi antrean yang melebihi kapasitas kantor BRI, silakan datang ke kantor BRI di hari lain.
8. Penerima BPUM agar tidak percaya terhadap informasi dari pihak yang tidak bertanggungjawab terkait proses pengambilan dana BPUM
Demikianlah cara daftar UMKM online 2021 gratis agar dapat BLT Rp 1,2 juta, login eform BRI Tahap 3 untuk cek penerima Bantuan Banpres BPUM Oktober 2021.***