5 Cara Cek Nomor BPJS Ketenagakerjaan Pakai NIK KTP Jika Kartu Hilang, Dijamin Super Mudah dan Aman

12 Oktober 2021, 20:01 WIB
Simak lima cara cek nomor BPJS Ketenagakerjaan pakai NIK KTP jika kartu anggota hilang. /BERITA DIY/F Akbar

BERITA DIY - Simak cara cek nomor BPJS Ketenagakerjaan pakai NIK KTP jika kartu hilang. Sebagai informasi, BPJS Ketenagakerjaan memungkinkan pekerja mendapat program jaminan  sosial ekonomi sesuai dengan kondisi dan kemampuan Negara.

Misi dari BPJS Ketenagakerjaan adalah melindungi, melayani dan menyejahterakan pekerja dan keluarga; memberi rasa aman, mudah dan nyaman untuk produktivitas dan daya saing peserta; dan memberikan kontribusi dalam pembangunan dan bangsa dengan tata kelola baik.

Peserta yang terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan akan mendapat nomor KPJ (Kartu Peserta Jamsostek). Kendati demikian kartu anggota bisa saja terselip, lupa meletakkan, atau bahkan hilang.

Baca Juga: 8 Golongan Anggota BPJS Ketenagakerjaan Ini Tetap Gagal Dapat BSU atau BLT Subsidi Gaji Tahap 5 Bulan Oktober

Namun, masyarakat tetap bisa mengetahui nomor BPJS Ketenagakerjaan dengan melakukan pengecekkan tanpa adanya kartu anggota, atau dengan kata lain hanya menggunakan NIK KTP.

Berikut ini beberapa cara yang dapat dilakukan untuk cek nomor BPJS Ketenagakerjaan pakai NIK KTP apabila kartu hilang.

1. Hubungu HRD Perusahaan atau tempat di mana Anda bekerja

Cara yang pertama adalah dengan menghubungi bagian HRD Perusahaan atau tempat di mana Anda bekerja. 

Baca Juga: Cek Status BLT Subsidi Gaji Tahap 5 di BPJS Ketenagakerjaan, Ini Cara Ambil Uang Bantuan BSU Rp 1 Juta di Bank

Divisi Human Research Development ini memiliki database yang tersimpan meliputi data pribadi, NIK, alamat, nomor HP, nomor BPJS Ketenagakerjaan, beserta informasi lainnya milik karyawan.

Jadi, menghubungi bagian HRD adalah cara tepat yang bisa dilakukan. Sampaikan maksud dan tujuan Anda dan sampaikan tentang kehilangan kartu BPJS Anda.

2. Cek via link SSO BPJS Ketenagakerjaan

Selain melalui HRD, Anda bisa melakukan cek nomor BPJS secara mandiri melalui link SSO BPJS Ketenagakerjaan. Ikuti langkah-langkah berikut ini:

Baca Juga: Cek BSU Tahap 5 Pakai Link Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan, Cairkan BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta

  • Masuk ke peramban Google
  • Ketik sso.bpjsketenagakerjaan.go.id. (klik DI SINI)
  • Input email dan password
  • Centang kotak di samping tulisan "Saya bukan robot"
  • Pilih "Login"
  • Pilih cek kartu digital, lalu akan ditampilkan nomor BPJS Ketenagakerjaan

Baca Juga: Cek BSU Tahap 5 Tak Perlu Login Link BPJS Ketenagakerjaan, Klik Ini Agar Tau Proses Pencairan BLT Subsidi Gaji

3. Apilkasi BPJSTKU

Cara ketiga adalah dengan memanfaatkan aplikasi BPJSTKU. Namun, pengguna smartphone harus menginstal aplikasi ini terlebih dahulu melalui Google Playstore atau App Store.

Kendati demikian, Anda harus telah memiliki akun di aplikasi BPJSTKU. Nomor BPJS Ketenagakerjaan tidak dapat dicek bila Anda belum pernah registrasi akun.

Bagi Anda yang sebelumnya pernah daftar akun di BPJSTKU, maka lakukan langkah di bawah ini:

Baca Juga: Cara Tahu BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta Cair di Rekening BCA dan CIMB Niaga Karyawan Data BPJS Ketenagakerjaan

  • Buka dan login aplikasi BPJSTKU
  • Masukkan alamat email dan password
  • Pilih menu kartu digital
  • Digit angka nomor BPJS Ketenagakerjaan akan muncul di layar HP Anda

4. Melalui call center BPJS Ketenafakerjaan

Adapun solusi lain bisa menghubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di nomor 175. Namun, panggilan ini tidaklah gratis atau dengan kata lain berbayar dengan menggunakan pulsa apabila dari HP.

Baca Juga: Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dapat BLT Subsidi Gaji Tahap 5, Berikut 4 Tanda Pekerja Dapat BSU Rp 1 Juta

5. Datangi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat

Apabila cara di atas tidak membantu, maka Anda bisa mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan dengan membawa KTP. Nantinya petugas akan memeriksa nomor keanggotaan Anda menggunakan NIK KTP.

Demikianlah lima cara cek nomor BPJS Ketenagakerjaan pakai NIK KTP bila kartu BPJS teselip, lupa ditaruh, atau bahkan hilang.***

Editor: Inayah Bastin Al Hakim

Tags

Terkini

Terpopuler