Jelang Peringatan Maulid Nabi Muhammad, Ini Anjuran dari Kemenag Soal Hari Besar Keagamaan

11 Oktober 2021, 14:08 WIB
Inilah anjuran Kemenag soal perayaan Maulid Nabi Muhammad. /PIXABAY/matponjot

BERITA DIY - Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan peringatan Maulid Nabi Muhammad, ketahui anjuran yang diberikan.

Menjelang peringatan Maulid Nabi Muhammad, Kemenag mengeluarkan beberapa anjuran yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Besar Keagamaan atau PHBK pada masa pandemi Covid-19.

Dalam anjuran yang tertuang pada Surat Edaran terbaru dari Kemenag tersebut diketahui juga mengatur penyelenggaraan hari besar salah satunya adalah tentang perayaan Maulid Nabi Muhammad.

Baca Juga: Sejarah dan Tema Peringatan Hari Pos Sedunia, 9 Oktober 2021 dan Pentingnya Pos dalam Sektor Sosial Ekonomi

Beberapa anjuran yang terdapat dalam Surat Edaran dari Kemenag tersebut mengatur pelaksanaan Maulid Nabi Muhammad baik bagi penyelenggara maupun bagi para peserta yang akan mengikuti.

Adanya anjuran Kemenag itu harapannya adalah ummat Islam dapat memperingati perayaan Maulid Nabi Muhammad dengan khidmat sesuai dengan ajaran dalam agama Islam yang diajarkan.

Meski demikian namun dalam perayaan Maulid Nabi Muhammad tersebut tetap harus memperhatikan keamanan dari peserta maupun penyelenggara peringatan hari besar tersebut dari bahaya pandemi Covid-19.

Baca Juga: Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Oktober 2021: Sumpah Pemuda hingga Hari Ulang Tahun PBB

Lebih lanjut, Kemenag memberi anjuran bahwa pelaksanaan PHBK atau juga Maulid Nabi Muhammad dapat dilaksanakan secara tatap muka di berbagai daerah yang telah menetapkan PPKM Level 2 dan Level 1.

Sedangkan untuk daerah yang tetap memiliki kebijakan pada PPKM Level 3 dan Level 4 dianjurkan untuk tetap melaksanakan peringatan hari besar atau Maulid Nabi Muhammad secara virtual atau daring.

Jika akan melakukan secara tatap muka, maka ada beberapa hal yang harus dilakukan seperti di ruang yang terbuka, memperhatikan jumlah peserta maksimal 50 persen, dan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca Juga: Hari Libur Maulid Nabi Digeser dari Tanggal 19 Oktober Menjadi 20 Oktober, Berikut Alasan Kemenag

Selain itu, Kemenag juga memberikan anjuran kepada pihak penyelenggara dan peserta yang akan merayakan peringatan Maulid Nabi Muhammad. Berikut merupakan rincian anjuran seperti yang dikutip dalam laman Instagram @Kemenag_RI:

1. Penyelenggara:

-Menyediakan petugas untuk mengawasi pelaksanaan prokes.

-Memeriksa suhu tubuh dengan Thermogun.

-Menyediakan sarana cuci tangan.

-Menyediakan cadangan masker.

-Melarang jamaah tidak sehat untuk mengikuti agenda.

-Mengatur jarak antar jamaah paling dekat 1 meter.

-Memastikan tidak ada kerumunan.

-Melakukan disinfeksi tempat pelaksanaan.

Baca Juga: Sejarah dan Makna Peringatan Hari Hewan Sedunia, 4 Oktober 2021: Dorongan Perlindungan Hewan Secara Global

2. Peserta:

-Wajib menggunakan masker.

-Memeriksa suhu tubuh.

-Menjaga kebersihan tangan.

-Dalam kondisi sehat.

-Tidak sedang isoman

-Membawa perlengkapan ibadah sendiri.

-Membawa kantong

-Menghindari kontak fisik secara langsung.

Baca Juga: Daftar Peringatan Hari Besar Nasional dan Internasional September 2021

Sebelumnya, selain menerbitkan Surat Edaran yang mengatur tentang pelaksanaan, Kemenag juga telah mengeluarkan kebijakan terkait waktu atau hari libur perayaan Maulid Nabi Muhammad.

Hari libur memperingati Maulid Nabi Muhammad sebelumnya diketahui akan jatuh pada 9 Oktober 2021. Namun berdasar pada keputusan SKB 3 Menteri No.712 Tahun 2021 maka digeser menjadi 10 Oktober 2021.

Itulah tadi daftar anuran untuk pelaksanaan Maulid Nabi Muhammad secara lengkap baik untuk penyelenggara maupun bagi para peserta.***

 

Editor: Muhammad Naufal Alyaa

Tags

Terkini

Terpopuler