BERITA DIY - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan jika pasangan nikah siri bisa mendapat Kartu Keluarga (KK) dan boleh mencetaknya sendiri.
Pada prinsipnya, semua WNI wajib terdata dalam Kartu Keluarga (KK) dan lembaga pencatatan Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) sendiri hanya mencatat terjadinya penikahan, baik resmi atau siri bukan dalam posisi menikahkan.
Untuk mencetak Kartu Keluarga (KK), kini pun telah diusahakan pihak Kemendagri agar bisa diusahakan secara mandiri oleh tiap-tiap orang yang berkepentingan, termasuk pasangan nikah siri.
Baca Juga: 6 Cara Cek NIK EKTP Secara Online, Pakai WhatsApp dan Tanpa Perlu Ke Dukcapil
Syaratnya, dokumen baik KK atau akte kelahiran dan kematian wajib dicetak menggunakan kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram dari mesin printer di rumah atau tempat lainnya.
Meski cuma dicetak di selembar kertas dan tidak seperti sebelumnya yang menggunakan jenis kertas security printing berhologram anti-pemalsuan, dokumen itu tetap memiliki kekuatan hukum.
Pun, nantinya setiap dokumen KK, akte kelahiran maupun kematian akan dilengkapi dengan QR code sebagai ganti tanda tangan dan cap basah. QR code ini terhubung dengan situs Dukcapil Kemendagri, sehingga dapat dibuktikan keasliannya.
Baca Juga: 5 Cara Cek NIK KTP Valid atau Tidak: Bisa Lewat SMS, WA, hingga Scan di Dukcapil
Sementara untuk membuat KK bagi pasangan nikah siri adalah membuat SPTJM (surat pernyataan tanggung jawab mutlak kebenaran suami-istri diketahui dua orang saksi).
Untuk membuat dan mencetak KK secara mandiri, pasangan nikah siri dan masyarakat umum pelri mengirimkan permohonan secara online atau langsung mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat.
Masyarakat nantinya akan dimintai nomor handphone (HP) dan email yang aktif sebagai medium pengiriman file KK.
Baca Juga: 6 Cara Cek NIK EKTP Secara Online, Pakai WhatsApp dan Tanpa Perlu Ke Dukcapil
Meski begitu, status pernikahan siri dalam KK sulit diusahakan terkait pembuktian Akta Nikah, di mana dokumen tersebut diterbitkan oleh Pegawai Pencatat Nikah atau Kutipan Akta Perkawinan oleh catatan sipil.
Demikian cara membuat dan mencetak Kartu Keluarga secara mandiri bagi pasangan nikah siri dan masyarakat umum.***