Daftar Penerima BPUM Oktober 2021 Tanpa Cek Banpresbpum.id, Ini Cara Dapat BLT UMKM BRI BNI Jika Tak Terdaftar

7 Oktober 2021, 10:08 WIB
ILUSTRASI - daftar penerima Banpres BPUM tahap 3 Oktober 2021 tanpa cek link banpresbpum.id beserta cara dapat BLT UMKM BRI dan BNI jika tak terdaftar. /ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

BERITA DIY - Simak daftar penerima Banpres BPUM tahap 3 Oktober 2021 tanpa cek link banpresbpum.id beserta cara dapat BLT UMKM BRI dan BNI jika tak terdaftar.

Seperti diketahui, Banpres BPUM BRI dan BNI tahap 3 masih cair di Oktober 2021. Namun pencairan dilakukan ke penerima yang sebelumnya mendaftar BLT UMKM.

Semula, Kemenkop UKM menargetkan bahwa Banpres BPUM BRI dan BNI tahap 3 selesai disalurkan pada September 2021. Namun target penyaluran BLT UMKM itu meleset dari target.

Baca Juga: Hari Ini TERAKHIR! Bawa Ini Walau Tak Terdaftar BPUM Tahap 3 di Link BRI - BNI, 100 Ribu Orang Dapat BLT UMKM

Hal tersebut tampak dari penyaluran Banpres BPUM tahap 3 BRI dan BNI pada Oktober 2021 di Aceh masih tersalurkan. Untuk daerah lain, penyaluran Oktober 2021 masih belum diumumkan.

Seperti diketahui, Banpres BPUM tahap 3 BRI dan BNI cair ke 3 juta UMKM di semester 2 2021. Hingga pertengahan September 2021, BLT UMKM sudah cair ke 2,9 juta penerima.

Adapun secara total di 2021, ada 12,8 juta UMKM yang dapat Banpres BPUM BRI dan BNI tahap 3. Dari jumlah itu, 9,8 juta di antaranya dapat BLT UMKM di semester I 2021.

Baca Juga: Bawa Ini Jika Tak Masuk Daftar Penerima BPUM Tahap 3 di Eform BRI dan BNI Banpresbpum.id Oktober 2021, Auto Dapat BLT UMKM

Baca Juga: Modal KTP! Dapatkan BPUM BNI Mekaar Jika Tak Terdaftar Banpres BRI Tahap 3 2021, Daftar Tak di Banpresbpum.id

Besaran Banpres BPUM BRI dan BNI tahap 3 sendiri ditetapkan sebesar Rp1,2 juta per pelaku usaha mikro. Jumlah itu lebih kecil dibanding BLT UMKM 2020 yang mencapai Rp2,4 juta.

BPUM sendiri merupakan program Banpres yang dijalankan oleh Kemenkop UKM untuk membantu UMKM bertahan di tengah pandemi COVID-19 sejak tahun 2020 lalu.

Baca Juga: Cek Penerima BLT UMKM BNI - BRI Tahap 3 Modal HP Dapat BPUM 2021, Ini Cara Cairkan Banpres Jika Tak Terdaftar

Berikut cara cek daftar penerima Banpres BPUM di link BRI, bukan banpresbpum.id:

  • Buka link eform.bri.co.id bisa dari HP, komputer, atau laptop yang terhubung ke internet
  • Masukkan NIK KTP di kolom yang disediakan
  • Klik "CARI"
  • Data penerima BLT UMKM akan tertera di halaman tersebut.

Baca Juga: Tak Perlu Cek Daftar Penerima BPUM Eform BRI dan Banpresbpum.id BNI, Terima Tanda Ini Dapat BLT UMKM Tahap 3

Baca Juga: Bawa Ini Jika Tak Masuk Daftar Penerima BPUM Tahap 3 di Eform BRI dan BNI Banpresbpum.id Oktober 2021, Auto Dapat BLT UMKM

Jika tak masuk daftar penerima itu, tak perlu bersedih. Pemerintah meluncurkan program Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung (BTPKLW) sebagai dukungan bagi UMKM dan korporasi untuk mengatasi dampak pandemi COVID-19 khususnya bagi sektor usaha mikro.

Bantuan ini ditujukan untuk wilayah yang terkena PPKM Level 4 sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 dan Nomor 28 Tahun 2021 sehingga para penerima belum mendapatkan bantuan skema Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM).

Kepala Bagian Sumber Daya Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Widiastuti Chasanah, di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin, mengatakan, percepatan penyaluran BPUM tersebut dilakukan dengan membuka pendaftaran bagi pedagang kaki lima (PKL) dan pedagang warung kecil untuk mendapatkan dana BPUM melalui Kantor Polsek di domisili masing-masing.

Baca Juga: Bawa Ini! BPUM Tahap 3 2021 Cair Walau Tak Terdaftar di Eform BRI dan BNI, Masih Ada Kuota 100 Ribu BLT UMKM

"Persyaratannya sangat mudah, pedagang ber-KTP DKI Jakarta dan mendaftarkan diri melalui Bhabinkamtibmas pada masing-masing kelurahan," kata Widi dikutip dari Antara.  Kemudian, pedagang akan diverifikasi sesuai dengan ketentuan penerima BPUM.

Ada sebanyak 1.200 PKL dan warung kecil telah mendapatkan bantuan dana tunai tersebut, yakni sebanyak Rp1,2 juta per orang.

Sebelumnya, BTPKLW sudah disalurkan di Medan. Untuk penyaluran di daerahmu bisa bertanya ke kantor Polsek dekat rumahmu.***

Editor: MR Firmansyah

Tags

Terkini

Terpopuler