10 Golongan yang Tak Boleh Daftar Kartu Prakerja, Simak Bocoran Gelombang 22 Kapan Dibuka dari Pemerintah

3 Oktober 2021, 07:10 WIB
Ilustrasi - Terdapat 10 kriteria orang yang dilarang daftar Kartu Prakerja beserta simak bocoran pembukaan gelombang 22 resmi dari pemerintah. /https://www.prakerja.go.id/

BERITA DIY - Berikut ini disampaikan 10 golongan yang tidak boleh daftar Kartu Prakerja beserta simak bocoran gelombang 22 kapan dibuka. Sebagaimana yang diketahui bahwa program pemerintah ini telah mencapai gelombang 21.

Kartu Prakerja dibuka empat gelombang sekaligus pada bulan Agustus dan September. Lantas, kapan pembukaan gelombang 22? Simak bocoran dari petinggi di artikel ini.

Publik tak sabar menunggu Kartu Prakerja gelombang 22 dibuka, sebab program ini merupakan salah satu bantuan favorit masyarakat.

Baca Juga: Cara Daftar dan Syarat Kartu Prakerja, Gelombang 22 Segera Dibuka?

Bantuan yang diberikan dalam bentuk pelatihan dan insentif ini telah ada sejak 11 April 2020. Pembukaan dilaksanakan per gelombang dalam rentan waktu yang berbeda-beda sesuai anggaran Kemenkeu.

Agar Kartu Prakerja menyasar ke masyarakat yang memang benar-benar membutuhkan, maka ada syarat tertentu yang ditetapkan.

Bagi peserta yang nantinya dinyatakan lolos, maka berhak mengikuti pelatihan sesuai dengan bidang yang diinginkan dan bakal mendapat insentif jutaan rupiah.

Baca Juga: Sertifikat Kartu Prakerja Tidak Muncul Bisa Gagalkan Insentif Rp2,4 Juta, Simak Solusinya di Sini

Namun, ada 10 golongan masyarakat yang dilarang daftar Kartu Prakerja karena tidak memenuhi kriteria sebagai calon penerima.

1. Bukan WNI atau belum berusia 18 tahun

2. Sedang menempuh pendidikan formal di sekolah atau perguruan tinggi

3. Terdaftar sebagai ASN, Prajurit TNI/Polri

4. Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD

5. Kepala Desa dan Perangkat Desa

Baca Juga: Program Kartu Prakerja Gelombang 22 Akan Dibuka, Ini 6 Syarat dan Cara Daftar yang Harus Diketahui

6. Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas BUMN atau BUMD

7. 2 anggota keluarga dalam 1 NIK telah menerima Kartu Prakerja 

8. Penerima bantuan BSU/BLT Subsidi Gaji Ketenagakerjaan oleh Kemnaker

9. Ditetapkan sebagai penerima BPUM/BLT UMKM

10. Terdaftar di DTKS Kemensos sebagai penerima PHK, BST, dan Kartu Sembako

Baca Juga: Pemerintah Bocorkan Kapan Kartu Prakerja Gelombang 22 Buka, Apakah Oktober 2021? Ini Cara Penentuan Lolos

Lebih lanjut, syarat Kartu Prakerja hanya berlaku untuk masyarakat yang berstatus sebagai pencari kerja/pegawai yang terkena PHK, pekerja yang membutuhkan peningkatan kemampuan untuk bersaing di dunia kerja, dan beserta pelaku usaha mikro.

Meskipun gelombang 22 belum resmi dibuka, tetapi publik yang memenuhi syarat bisa tetap mengakses, mendaftar, hingga mengikuti seleksi melalui laman prakerja.go.id.

Menyinggung bocoran pembukaan gelombang 22, Head of Communication PMO Kartu Prakerja buka suara tentang hal ini.

"Kapan gelombang tambahan itu dibuka akan ditentukan kemudian. Yang pasti tidak dalam waktu dekat karena peserta gelombang 21 masih memiliki 30 hari untuk membeli pelatihan pertama," kata Louisa Tuhatu.

Baca Juga: Sudah Oktober, Daftar Kartu Prakerja Gelombang 22 Buka Bulan Ini? Simak 3 Kriteria yang Diprioritaskan Lolos

Dengan demikian, Kartu Prakerja menunggu peserta lolos pada gelombang 18, 19, 20, dan 21 yang status kepesertaanya dicabut karena tidak kunjung membeli pelatihan pertama dalam kurun waktu 30 hari semenjak pengumuman.

Menurut Louisa, rencananya jumlah peserta yang gagal dapat insentif itu akan dialokasikan untuk kuota gelombang 22.

Demikianlah bocoran tentang gelombang 22 dari pejabat Kartu Prakerja serta 10 kriteria orang yang tak boleh mendaftar bantuan dengan total insentif pelatihan Rp2,4 juta itu.***

Editor: Inayah Bastin Al Hakim

Tags

Terkini

Terpopuler