Besaran dan Cara Cek KJP Plus Untuk SD, SMP, dan SMA di DKI Jakarta yang Mulai Cair Hari Ini 14 September 2021

14 September 2021, 13:26 WIB
ILUSTRASI - Jadwal, besaran, dan cara cek KJP Plus September 2021. /Instagram.com/@DisdikDKI

BERITA DIY - Program Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus dijadwalkan akan segera cair pada 14 September 2021, ketahui besaran dan cara cek status penerima bantuan bagi siswa SD, SMP, dan SMA DKI Jakarta.

Proses pencairan atau penyaluran bantuan dalam program KJP Plus dimulai pada hari ini 14 September 2021. Pemberian bantuan ini akan diawali untuk siswa SD atau sederajat yang telah terdaftar.

Bantuan dalam program KJP Plus ini berupa dana yang akan dikirimkan ke rekening masing-masing siswa. Pemerintah DKI sendiri telah berkerjasama dengan bank lokal yaitu Bank DKI dalam penyalurannya.

Baca Juga: KJP Plus September Segera Cair: Siswa SD – SMK Bisa Dapat Bantuan hingga Rp450 Ribu

Setelah akan dimulai penyaluran bantuan sejumlah dana bagi siswa SD atau sederajat, nantinya KJP Plus akan dilakukan pencairan secara berkala kepada siswa-siswa di berbagai jenjang pendidikan khusus di DKI Jakarta.

Dengan adanya bantuan ini, pemerintah DKI Jakarta berharap KJP Plus dapat membantu para siswa untuk melakukan pembelajaran selama pandemi Covid-19 ini. Selain itu bantuan ini juga dimaksudkan dapat digunakan untuk membeli berbagai pelaratan sekolah.

Besaran dana yang diberikan dalam program ini nantinya dapat dicairkan oleh siswa dalam 2 bentuk yang berbeda. Berbagai bentuk yang bisa didapatkan oleh siswa adalah uang saku dan uang transport.

Baca Juga: Belum Dapat Uang KJP Plus Tahap 1 Agustus 2021? Cek Update Data Persyaratan Pengurusan Berkas Siswa Ini

Lebih lanjut besaran data yang akan diberikan dalam program ini berbeda-beda jumlah nominalnya. Jumlah nominal ini dibedakan berdasarkan pada tingkat atau jenjang pendidikan siswa.

Berikut merupakan besaran bantuan dana dalam program KJP Plus:

1. SD/MI/SDLB: Rp250 ribu per bulan

2. SMP/MTs/SMPLB: Rp300 ribu per bulan.

3. SMA/MI/SMALB: Rp420 ribu per bulan.

4. SMK: Rp450 ribu per bulan.

Selain jumlah tersebut juga terdapat bantuan SPP bagi siswa yang bersekolah di instansi pendidikan swasta. Berikut merupakan besaran SPP yang akan diterima oleh sekolah bagi setiap siswa:

1. SD/MI/SDLB: Rp130 ribu.

2. SMP/MTS/SMPLB: Rp170 ribu.

3. SMA/MU/SMALB: Rp290 ribu.

4. SMK: Rp240 ribu.

Baca Juga: Dana KJP Plus Agustus SD – SMK Sudah Mulai Ditransfer, Berikut 4 Cara Cek Pencairan Bantuan Tahap 1

Sementara itu, sebelum mendapatkan bantuan dalam program ini, siswa dapat memastikan diri telah terdaftar sebagai penerima bantuan. Untuk melakukannya dapat dilakukan dengan pengecekan melalui link ini KLIK DI SINI.

Setelah masuk melalui laman tersebut, kemudian isi berbagai identitas pada kolom yang telah tersedia. Berbagai identitas tersebut seperti Nomor Induk Kependudukan atau NIK, tahun pemberian, dan tahap pemberian KJP Plus.

Kemudian akan muncul data jika telah terdaftar sebagai penerima bantuan tersebut. Namun jika belum muncul, Anda dapat melakukan pelaporan ke sekolah maupun dinas terkait.

Baca Juga: Info Lengkap KJP Plus DKI Jakarta Agustus 2021: Tanggal Berapa Cair hingga Cek di P4OP

Setelah dana bantuan untuk siswa SD ini dicairkan, rencananya akan diikuti dengan siswa di berbagai jenjang pendidikan yang lainnya. Untuk siswa SMP atau sederajat rencananya akan mukai dicairkan pada 21 September 2021.

Sementara itu, bagi siswa SMA atau sederajat bantuan ini akan mulai dicairkan pada tanggal 28 September 2021. Untuk siswa SMK tidak terdapat jadwal khusus namun dimungkinkan akan dilakukan bersamaan dengan SMA.

Demikianlah besaran, jadwal dan cara cek penerima bantuan KJP Plus untuk bulan September 2021 yang mulai disalurkan hari ini.***

Editor: Muhammad Naufal Alyaa

Tags

Terkini

Terpopuler