BERITA DIY – Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) Tahap 2 tahun 2021 sebesar Rp 1,2 juta masih disalurkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM di bulan September ini. Pelaku UMKM tang terdaftar sebagai penerima perlu siapkan berkas untuk mencairkan dana BLT di bank.
Seperti diketahui BLT UMKM sudah disalurkan oleh Kemenkop UKM sejak bulan Juli 2021 dan akan berlangsung hingga September ini. Belum ada informasi apakah BPUM akan diperpanjang setelah bulan September.
BPUM UMKM ini diberikan Pemerintah dengan tujuan untuk membantu masyarakat terutama yang memiliki usaha mikro agar mampu bertahan dan melewati masa sulit selama pandemi Covid-19.
BLT UMKM tahap 2 ini hanya diberikan kepada UMKM yang merupakan warga negara Indonesia dan mempunyai KTP. Selain itu, pemilik usaha mikro bukan merupakan ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD.
Penerima BPUM juga tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan maupun KUR serta melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) bagi pemilik usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda.
Pemilik usaha mikro bisa cek daftar penerima BPUM melalui cara berikut ini:
1. Buka link eform.bri.co.id/bpum
2. Isi NIK KTP pada kolom yang tersedia.
3. Isi kode verifikasi dengan yang tercamtum pada laman di kolom yang tersedia.
4. Klik "Proses Inquiry".
5. Lalu, akan muncul keterangan mendapat BLT UMKM atau tidak.
Apabila terdaftar sebagai penerima, BPUM bisa dicairkan di BRI. Berikut berkas-berkas yang perlu disiapkan oleh pelaku UMKM untuk mencairkan dana di bank antara lain adalah:
- Membawa buku tabungan atau buku rekening sesuai dengan bank yang menyalurkan
- Membawa kartu ATM
- Membawa identitas diri, contohnya KTP
- Melengkapi dokumen yang terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
- Membawa Surat Kuasa Penerima dana BPUM apabila proses pencairan diwakilkan
Selain melalui link eform.bri.co.id, pemberitahuan lolos juga melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur (BRI dan BNI).
Setelah menerima pesan singkat tersebut, penerima BLT UMKM diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur. Proses pencairan dapat dilakukan setelah dilakukan verfikasi.
Itulah informasi mengenai Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) Tahap 2 tahun 2021 sebesar Rp 1,2 juta yang masih disalurkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM di bulan September ini, serta berkas yang harus disiapkan untuk mencairkan dana BLT Rp 1,2 juta di BRI.***