BERITA DIY - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengungkapkan jadwal BLT Subsidi Gaji Tahap 3, Tahap 4, dan Tahap 5 kapan cair. Simak cara cek online daftar penerima BSU melalui WhatsApp (WA) BPJS Ketenagakerjaan.
BLT Subsidi Gaji atau BSU merupakan bantuan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk membantu pekerja yang terdampak PPKM Level 4 dan Level 3 selama covid-19.
BSU ini berupa dana hibah uang tunai senilai Rp1 juta per orang bagi karyawan yang lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker sesuai Permenaker Nomor 16 tahun 2021.
Hingga hari ini, Sabtu, 4 September 2021, BLT Subsidi Gaji sudah cair hingga dua tahap. Menaker ida Fauziyah menjelaskan kapan BSU Tahap 3, Tahap 4, dan Tahap 5 akan cair.
"Pada tahap 3, 4, dan 5 ini mudah-mudahan lancar dan selesai paling cepat September, paling lama Oktober 2021," kata Ida, Jumat, 3 September 2021 dikutip Berita DIY dari ANTARA.
BLT Subsidi Gaji Tahap 3, Tahap 4, dan Tahap 5 ini nantinya akan diberikan kepada pekerja melalui rekening Bank Himbara seperti BNI, BRI, BTN, Mandiri, dan BSI.
Pekerja calon penerima BSU yang masih menggunakan rekening bank swasta seperti BCA dan lainnya akan dibuatkan rekening bank Himbara yang baru untuk mencairkan BSU ini.
Oleh karena itu, pekerja sebaiknya segera bersiap mengecek apakah dapat BLT Subsidi Gaji ini tau tidak dan menyiapkan proses pembuatan rekening baru jika masih menggunakan bank swasta.
Pekerja bisa segera menyiapkan data diri seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama Lengkap, Tanggal Lahir, Alamat Pemberi Kerja, Nama Ibu Kandung, Nomor Telepon Selular, Alamat Email dan berkonsultasi dengan perusahaan.
Untuk memastikan apakah pekerja dapat BLT Subsidi Gaji Tahap 3, Tahap 4, dan Tahap 5, bisa cek online daftar penerima BSU ini melalui WA BPJS Ketenagakerjaan, dengan cara sebagai berikut:
1. Lakukan interaksi atau kirim pesan 081380070175
2. setelah mendapatkan respon, pilih Cek Penerima BSU
3. Ikuti petunjuk yang ada hingga mendapatkan keterangan penerima BSU atau bukan
Sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, berikut syarat atau kriteria pekerja yang berhak dapat BSU senilai Rp1 juta:
1. WNI
Bisa dibuktikan melalui NIK KTP yang dimiliki pekerja
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan
Dibuktikan dengan terdaftar di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Pekerja merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021
3. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 sesuai lampiran Permenaker No. 16 Tahun 2021
4. Maksimal gaji Rp3,5 juta per bulan
Pekerja yang berada di wilayah dengan UMK di atas Rp3,3 juta per bulan, maka syarat maksimal gaji per bulan menjadi UMK tersebut dan dibulatkan ke atas hingga ratusan ribuan penuh. Misal, jika UMK Rp4.788.532 maka dibulatkan menjadi Rp4.800.000.
5. Sektor prioritas
BSU ini diprioritaskan untuk pekerja yang bekerja di sektor industri, barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, serta perdangan dan jasa, namun tidak termasuk pendidikan dan kesehatan.
6. Tidak termasuk penerima bantuan pemerintah lain
Pekerja yang lolos validasi BPJS Ketenagakerjaan adalah mereka yang bukan penerima Kartu Prakerja, PKH, atau BPUM.
Itulah jadwal terbaru BLT Subsidi Gaji Tahap 3, 4, dan 5 cair ke rekening karyawan dan cara cek online daftar penerima BSU melalui WA BPJS Ketenagakerjaan.***