BERITA DIY – Pendaftaran online Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) kembali dibuka di 44 kecmatan yang terdapat di Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta.
Sebelum melakukan pendaftaran, masyarakat harus mengetahui beberapa hal agar nantinya dapat lolos dan bisa dapat BPUM Rp1,2 juta.
Melalui laman Instagram resmi Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Provinsi DKI Jakarta, pendaftaran BPUM 2021 di 44 kecamatan di DKI Jakarta kembali dibuka.
“Pendaftaran BPUM 2021 Provinsi DKI Jakarta Dibuka Kembali Berdasarkan Surat Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia B-175/KUKM/Dep.2/IX/2021,” tulis pihak Dinas PPKUKM melalui akun Instagram @dinasppkukm, Jumat, 3 September 2021 lalu.
Pendaftaran tersebut dibuka untuk beberapa kecamatan di Provinsi DKI Jakarta, adapun rincian wilayahnya sebagai berikut:
Jakarta Pusat, pendaftaran BPUM dibuka di kecamatan:
- Gambir
- Senen
- Sawah Besar
- Kemayoran
- Johar Baru
- Tanah Abang
- Menteng
- Cempaka Putih
Jakarta Barat, pendaftaran BPUM dibuka di kecamatan:
- Kembangan
- Kebon Jeruk
- Palmerah
- Grogol Petamburab
- Cengkareng
- Kalideres
- Tambora
- Taman Sari
Jakarta Selatan, pendaftaran BPUM dibuka di kecamatan:
- Cilandak
- Jagakarsa
- Kebayoran Baru
- Kebayoran Lama
- Mampang Perapatan
- Pancoran
- Pasar Minggu
- Pesanggrahan
- Setiabudi
- Tebet
Jakarta Timur, pendaftaran BPUM dibuka di kecamaran
- Ciracas
- Pasar Rebo
- Cipayung
- Makasar
- Duren Sawit
- Matraman
- Kramat Jati
- Cakung
- Jatinegara
- Pulogadung
Baca Juga: Penyebab NIK KTP Tak Lolos BLT UMKM Eform BRI Tahap 3 serta Solusi Jadi Penerima BPUM Rp 1,2 Juta
Kepulauan Seribu
- Pulau Seribu Selatan
- Pulau Seriubu Utara
Jakarta Utara
- Cilincing
- Koja
- Kelapa Gading
- Pademangan
- Penjaringan
- Tanjung Priok
Pendaftaran tersebut dilakukan secara online, di mana masing-masing kecamatan di setiap daerah memiliki link tersendiri.
Adapun yang harus diperhatikan oleh para pelaku UMKM sebelum melakukan pendafatran BPUM yaitu waktu, syarat, dan berkas yang harus dipersiapkan.
Waktu pendaftaran BPUM akan dibuka mulai pukul 08:00 WIB sampai pukul 15:00 WIB, dan akan ditutup untuk penarikan data pada pukul 15:00 WIB sampai 08:00 WIB di setiap harinya.
Pendaftaran hanya berlaku hingga 13 September 2021 mendatang. Setiap pelaku UMKM harus mematuhi syarat berikut ini agar nantinya dapat lolos dan dapat BPUM Rp1,2 juta:
- Pelaku UMKM tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
- Memenuhi persyaratan dasar; WNI, memiliki KTP elektronik, memiliki usaha mikro, bukan ASN, anggota TNI, POLRI, pegawai BUMN, atau BUMD
- Memiliki modal usaha maksimal Rp1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha dan hasil penjualan tahunan maksimal Rp2 miliar
- Mendaftar sesuai wilayah domisili
- Siapkan KK, KTP, NIB/SKU, IUMK, dan foto diri sendiri sedng melakukan kegiatan usaha yang nantinya diupload pada link tersebut
Link pendaftaran BPUM untuk masing-masing kecamatan disediakan pihak Dinas PPK UKM di laman Instagram resminya, atau dapat klik link berikut ini:
Laman Instagram Resmi Dinas PPKUKM DKI Jakarta @dinasppkukm
Dinas PPKUKM menyampaikan bahwa pihaknya hanya sebagai pengusul BPUM, sedangkan untuk penetapan penerima BPUM ditetapkan oleh Surat Keputusan (SK) Kementerian Koperasi dan UKM RI.***