Pendaftaran Online BPUM Dibuka Lagi di 44 Kecamatan Ini: Perhatikan 3 Hal Berikut Sebelum Daftar

4 September 2021, 06:32 WIB
ILUSTRASI: Pendaftaran BPUM masih dibuka di 44 kecamatan di wilayah DKI Jakarta, berikut daftar wilayahnya. /ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/Lmo/rwa

BERITA DIY – Pendaftaran online Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) kembali dibuka di 44 kecmatan yang terdapat di Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta.

Sebelum melakukan pendaftaran, masyarakat harus mengetahui beberapa hal agar nantinya dapat lolos dan bisa dapat BPUM Rp1,2 juta.

Melalui laman Instagram resmi Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Provinsi DKI Jakarta, pendaftaran BPUM 2021 di 44 kecamatan di DKI Jakarta kembali dibuka.

Baca Juga: BLT UMKM Cair ke 500 Ribu Pelaku Usaha September 2021, Lakukan Reservasi Online BPUM dan Ambil Bantuan di BRI

“Pendaftaran BPUM 2021 Provinsi DKI Jakarta Dibuka Kembali Berdasarkan Surat Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia B-175/KUKM/Dep.2/IX/2021,” tulis pihak Dinas PPKUKM melalui akun Instagram @dinasppkukm, Jumat, 3 September 2021 lalu.

Pendaftaran tersebut dibuka untuk beberapa kecamatan di Provinsi DKI Jakarta, adapun rincian wilayahnya sebagai berikut:

Jakarta Pusat, pendaftaran BPUM dibuka di kecamatan:

  • Gambir
  • Senen
  • Sawah Besar
  • Kemayoran
  • Johar Baru
  • Tanah Abang
  • Menteng
  • Cempaka Putih

Jakarta Barat, pendaftaran BPUM dibuka di kecamatan:

  • Kembangan
  • Kebon Jeruk
  • Palmerah
  • Grogol Petamburab
  • Cengkareng
  • Kalideres
  • Tambora
  • Taman Sari

Baca Juga: 500 Ribu Penerima BPUM Eform BRI Tahap 3 Bulan September! Ketahui Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta di Link Ini

Jakarta Selatan, pendaftaran BPUM dibuka di kecamatan:

  • Cilandak
  • Jagakarsa
  • Kebayoran Baru
  • Kebayoran Lama
  • Mampang Perapatan
  • Pancoran
  • Pasar Minggu
  • Pesanggrahan
  • Setiabudi
  • Tebet

Jakarta Timur, pendaftaran BPUM dibuka di kecamaran

  • Ciracas
  • Pasar Rebo
  • Cipayung
  • Makasar
  • Duren Sawit
  • Matraman
  • Kramat Jati
  • Cakung
  • Jatinegara
  • Pulogadung

Baca Juga: Penyebab NIK KTP Tak Lolos BLT UMKM Eform BRI Tahap 3 serta Solusi Jadi Penerima BPUM Rp 1,2 Juta

Kepulauan Seribu

  • Pulau Seribu Selatan
  • Pulau Seriubu Utara

Jakarta Utara

  • Cilincing
  • Koja
  • Kelapa Gading
  • Pademangan
  • Penjaringan
  • Tanjung Priok

Pendaftaran tersebut dilakukan secara online, di mana masing-masing kecamatan di setiap daerah memiliki link tersendiri.

Adapun yang harus diperhatikan oleh para pelaku UMKM sebelum melakukan pendafatran BPUM yaitu waktu, syarat, dan berkas yang harus dipersiapkan.

Waktu pendaftaran BPUM akan dibuka mulai pukul 08:00 WIB sampai pukul 15:00 WIB, dan akan ditutup untuk penarikan data pada pukul 15:00 WIB sampai 08:00 WIB di setiap harinya.

Baca Juga: Cara agar Nomor eKTP Terdaftar BLT UMKM di Eform BRI Tahap 3 atau Link Banpres BPUM BNI, KUOTA TERBATAS

Pendaftaran hanya berlaku hingga 13 September 2021 mendatang. Setiap pelaku UMKM harus mematuhi syarat berikut ini agar nantinya dapat lolos dan dapat BPUM Rp1,2 juta:

  • Pelaku UMKM tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
  • Memenuhi persyaratan dasar; WNI, memiliki KTP elektronik, memiliki usaha mikro, bukan ASN, anggota TNI, POLRI, pegawai BUMN, atau BUMD
  • Memiliki modal usaha maksimal Rp1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha dan hasil penjualan tahunan maksimal Rp2 miliar
  • Mendaftar sesuai wilayah domisili
  • Siapkan KK, KTP, NIB/SKU, IUMK, dan foto diri sendiri sedng melakukan kegiatan usaha yang nantinya diupload pada link tersebut

Link pendaftaran BPUM untuk masing-masing kecamatan disediakan pihak Dinas PPK UKM di laman Instagram resminya, atau dapat klik link berikut ini:

Baca Juga: TERAKHIR di 2021! Tak Masuk Daftar di BPUM BRI Tahap 3 eform.bri.co.id dan BNI banpresbpum.id Dapat Rp1,2 Juta

Laman Instagram Resmi Dinas PPKUKM DKI Jakarta @dinasppkukm

Dinas PPKUKM menyampaikan bahwa pihaknya hanya sebagai pengusul BPUM, sedangkan untuk penetapan penerima BPUM ditetapkan oleh Surat Keputusan (SK) Kementerian Koperasi dan UKM RI.***

Editor: Mufit Apriliani

Tags

Terkini

Terpopuler